Oleh: Togap Marpaung, Oktober 2010
Peralatan radiologi diagnostik dan intervensional mempunyai fungsi yang sangat vital dalam bidang kesehatan untuk tujuan diagnosa maupun pengobatan. Peralatan radiologi yang dimaksud adalah peralatan penunjang medik, meliputi: (1) peralatan dengan pembangkit radiasi pengion (pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional); dan (2) peralatan bukan pengion (ultrasonografi-USG dan magnetic resonance imaging-MRI). Produk atau barang dapat menjadi bukan baru dapat bermakna sangat luas, pengertian secara umum bukan baru adalah bekas (used). Namun demikian, dari segi mutu perlu dicermati kedaan suatu barang bukan baru atau bekas tersebut. Dalam kenyataannya, yang dijumpai di pasaran, ada beberapa kondisi atau klassifikasi barang bukan baru atau bekas.
Di beberapa negara maju, peralatan radiologi bukan baru masih dapat dipercaya kehandalannya dan digunakan secara selamat dengan hasil yang menakjubkan asalkan memenuhi kriteria Praktik Refurbishment yang Baik (Good Refurbishment Practice). Secara umum, refurbishment adalah proses yang dapat menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan peralatan radiologi sehingga waktu pakai peralatan radiologi dapat diperpanjang. Keunggulan proses ini adalah peralatan yang dihasilkan memiliki kualitas, kinerja dan standar keselamatan yang nyaris sama dengan peralatan pada saat pertama diproduksi (baru).
Pihak yang melakukan refurbishment juga memberikan pelayanan setelah pembelian yang sama kualitasnya dengan seperti membeli peralatan yang baru. Dengan melakukan refurbishment pada peralatan medik bukan baru maka ada suatu jaminan yang akan menghasilkan peralatan yang handal dan ekonomis. Untuk melakukan kegiatan refurbishment yang dapat menghasilkan peralatan yang baik maka pihak pabrikan harus menerapkan sistem yang ketat, seperti pada pembuatan peralatan radiologi baru.
Latar belakang studi literatur adalah belum tersedianya dokumen teknis ilmiah mengenai kriteria pesawat sinar-X baru dan bukan baru untuk bahan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Bapeten terkait Impor dan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion tahun 2010.
0 komentar:
Posting Komentar
Jika Anda berkenan memberikan komentar, silahkan pilih
"Beri komentar sebagai : Nama/URL"
Kemudian tulis nama Anda dan jika Anda tidak memiliki URL(situs pribadi), biarkan kosong.