"Anyone who has never made a mistake has never tried anything new"
(Albert Einstein, 1879-1955)

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 58/M-DAG/PER/12/2010

Posted by Togap Marpaung 9.2.11, under | No comments

PERATURAN MENTERI PERDAGANAGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 58/M-DAG/PER/12/2010
TENTANG
KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU


Setiap barang yang dimpor ke wilayah hukum Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemendag adalah instansi yang paling berwenang dalam hal impor barang modal baru maupun bukan baru ke dalam wilayah RI. Dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia melalui jalur impor maka Kemendag telah mengeluarkan peraturan berkaitan dengan impor barang modal bukan baru.









0 komentar:

Posting Komentar

Jika Anda berkenan memberikan komentar, silahkan pilih
"Beri komentar sebagai : Nama/URL"
Kemudian tulis nama Anda dan jika Anda tidak memiliki URL(situs pribadi), biarkan kosong.