"Anyone who has never made a mistake has never tried anything new"
(Albert Einstein, 1879-1955)

MEMAHAMI “DWI FUNGSI” KAMERA RADIOGRAFI SEBAGAI PERALATAN DAN BUNGKUSAN

Posted by Togap Marpaung 27.9.11, under | 1 comment

Abstrak,
Masih ada para pihak terkait pemanfaatan tenaga nuklir yang kurang memahami “dwi fungsi” kamera radiografi: (1) sebagai peralatan paparan radiografi industri; dan (2) bungkusan pengangkutan. Kamera radiografi bagaikan 2 (dua) sisi mata uang yang menjadi satu-kesatuan, tidak dapat dipisahkan. Ruang lingkup pembahasan adalah Kamera Gamma Radiografi Industri Portabel terkait Sertifikat dalam Konteks Keselamatan Radiasi. Sertifikat merupakan suatu dokumen dan salah satu persyaratan izin. Permasalahan dapat terjadi antara Badan Pengawas dan Pemohon izin, bahkan ada pihak yang dirugikan manakala makna sertifikat kamera radiografi sesuai bungkusan kurang tepat dipahami. Sertifikat diterbitkan oleh Badan Pengawas suatu negara melalui permohonan yang diajukan oleh pihak pabrikan. Syarat utama, yaitu kamera radiografi telah sesuai standar uji mutu Bungkusan Tipe A atau Tipe B (U), ISO 3999 yang berfungsi untuk kontainer pengangkutan dan penyimpanan. Masa berlaku sertifikat tergantung dari suatu Badan Pengawas dan pihak pabrikan dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku sertifikat. Masa berlaku sertifikat akan berakhir apabila ada pernyataan dari Pihak pabrikan bahwa kamera radiografi tidak dapat lagi memenuhi persyaratan yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah tidak dapat memenuhi ISO. Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pengawas tidak cukup menjamin kinerja kamera radiografi sebagai peralatan uji tak rusak (UTR) dengan sumber radioaktif tertentu. Kinerja kamera radiografi sesuai standar hanya dijamin melalui mekanisme pengujian paling kurang sekali dalam satu tahun oleh laboratorium yang terakreditasi.
Kata kunci: kamera radiografi, UTR, tipe bungkusan, sertifikat, dan ISO.


TO UNDERSTAND “TWO FUNCTIONS” OF RADIOGRAPHY CAMERA
AS A DEVICE AND AS A PACKAGE
Abstract,
There are still parties relating the use of nuclear energy which is less understanding ”two functions” of radiography camera: (1) as an industrial radiography exposure device; and (2) as a transport package. Radiography camera is like two sides of the coin that be the unity, can not be separated. The scope of discussion is the Portable Industrial Radiography Gamma Camera including Certificate in the Context of Radiation Safety. A certificate is a document which is one of licence requirements. Problems may occur between the Regulatory Body and the Licence applicant, even there are aggrieved parties when the meaning of radiography camera certificate according to type of package, is less precise understood. Certificate will be issued by the Regulatory Body through application that submitted by the manufacturer. The main requirement is  the radiography camera comply with quality test standards for Type A or Type B (U) packages, ISO 3999 for transport container and storage as well. The expire date of a certificate depends on the Regulatory Body, but the manufacturer may request a renewal, provided that the manufacturer meets the requirements. The certificate’s validity will expire if there is a statement from the manufacturer that the radiography camera can no longer meet the requirements caused by several factors, among them are unable to meet ISO. Certificate which is issued by the Regulatory Body can not guarantee the performance of radiography camera as a equipment for non destructive testing (NDT) with specific sealed radioactive source. Performance of radiography camera comply with standard is only guaranteed through the mechanism of the test at least once in a year by an accredited laboratory.
Keywords: radiography camera, NDT, type of packaging, certificate, and ISO.





PENDAHULUAN

Dari hasil pengamatan pengawas keselamatan radiasi, diperoleh kesan bahwa masih diperlukan peningkatan kesepahaman khususnya bagi para pihak yang terkait dengan pemanfaatan tenaga nuklir yang kurang memahami “Fungsi Ganda” atau “Dwi Fungsi” dari kamera radiografi industri, sebagai: (1) Peralatan; dan (2) Bungkusan. Adapun ruang lingkup pembahasan adalah Kamera Gamma Radiografi Industri Portabel terkait Sertifikat dalam Konteks Keselamatan Radiasi.

Kamera radiografi dijelaskan dengan ilustrasi fungsi ganda dan ilustrasi dwifungsi, sebagai berikut:  
1.   Ilustrasi “Fungsi Ganda” yang dimaksud, yaitu kamera radiografi bagaikan 2 (dua) sisi mata uang yang menjadi satu-kesatuan, tidak dapat dipisahkan. Disatu sisi kamera radiografi berfungsi sebagai peralatan UTR selama dalam penggunaan (during in use). Dari sisi lain, kamera radiografi juga berfungsi sebagai bungkusan untuk kontainer pengakutan yang berisi sumber radioaktif selama dalam pengangkutan (during in transport) maupun selama penyimpanan sementara (during in temporary storage).
2.   Ilustrasi “Dwi Fungsi” yang dimaksud, yaitu kamera radiografi sebagai stablisator dan dinamisator dalam konteks sains nuklir. Stabilisator artinya kamera radiografi harus berfungsi sebagai suatu peralatan radiografi yang bersifat stabil karena mempunyai kinerja yang prima melalui pengujian, dioperasikan sesuai prosedur oleh operator yang berkualifikasi dan kompeten. Dinamisator artinya kamera radiografi berfungsi sebagai suatu bungkusan untuk kontainer pengangkutan berisi sumber radioaktif, yang bersifat dinamis karena jenisnya portabel. Dengan demikian kamera radiografi secara praktis mudah dibawa dari satu lokasi ke lokasi kerja lain, secara internasional lazim disebut mobile sources. Sebagai contoh, kamera radiografi digunakan/diangkut di/dari kawasan industri ke kawasan tambang, atau digunakan/diangkut di/dari daratan sampai ke lokasi lepas pantai bahkan hingga ke bawah permukaan laut.

Para pihak yang kurang memahami fungsi ganda kamera radiografi bukan hanya berasal dari pihak pemangku kepentingan (stake holders) tapi juga pengawas pemanfaatan tenaga nuklir. Pihak pemangku kepentingan, diantaranya perusahaan impor dan pemasok (supplier atau vendor) serta perusahaan jasa kamera radiografi (kedua pihak adalah Pemegang izin) serta pengguna jasa radioagrafi (bukan Pemegang izin). Bahkan para personil yang bekerja sebagai praktisi kamera radiografi (Operator Radiografi-OR dan Ahli Radiografi-AR) dan orang yang bertanggung jawab terhadap keselamatan radiasi, yaitu Petugas Proteksi Radiasi (PPR) juga masih ada yang ragu-ragu.

Permasalahan pokok sebenarnya bukan sekedar pada fungsi tetapi yang menjadi prinsip, yaitu jaminan bahwa kamera radiografi memenuhi persyaratan keselamatan radiasi selama dalam penggunaan dan pengangkutan. Persyaratan keselamatan radiasi wajib dipenuhi oleh Pemohon izin. Dalam rangka memperoleh izin baru dan perpanjangan penggunaan kamera radiografi, Pemohon izin harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dengan menyampaikan dokumen kepada Badan Pengawas. Salah satu dokumen yang dimaksud adalah Sertifikat. Kesannya sederhana, hanya berupa sertifikat tetapi ada pihak yang dapat dirugikan apabila makna sertifikat ini kurang dipahami dari aspek keselamatan radiasi.

Masalah pemahaman kamera radiografi sebagai peralatan dan kontainer pengangkutan tidak sederhana. Ada beberapa hal mendasar yang harus dipahami sebagai peralatan, diantaranya sistem pengoperasian dan kendali mutu melalui pengujian.   Kamera radiografi sebagai kontainer pengangkutan adalah bagian dari pengangkutan zat radioaktif sehingga harus dipahami  beberapa hal sebagai berikut: bungkusan, pembungkus, bungkusan luar, tipe dan kategori bungkusan serta indeks angkutan. Belum lagi makna pengakutan zat radioaktif yang sangat luas ruang lingkupnya, mulai dari proses zat radioaktif dibuat dan diuji, dibungkus, dikirim hingga bungkusan diterima oleh orang yang berhak. Dalam hal ini, ada beberapa pihak yang bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu: pengirim, pengangkut dan penerima.

Latar belakang penulisan makalah ini adalah adanya kesan bahwa pemahaman dari semua pihak terkait pemanfaatan kamera radiografi  mulai dari proses perizinan importasi hingga penggunaannya belum memadai sehingga berpotensi adanya pihak yang dirugikan bahkan juga berpotensi kecelakaan radiasi.
Tujuan adalah agar para pihak yang terkait dengan pemanfaatan kamera radiografi dapat meningkatkan pemahamannya mengenai fungsi kamera radiografi baik sebagai peralatan uji tak rusak maupun  bungkusan zat radioaktif Tipe B (U) dan Tipe A sehingga pengawasan tenaga nuklir melalui sistem penyusunan peraturan, sistem pelaksanaan perizinan dan inspeksi dapat terlaksana dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan.
Metodologi yang dilakukan adalah kajian dengan cara studi literatur dari berbagai referensi yang menguraikan secara rinci fungsi kamera radiografi sebagai peralatan uji tak rusak dan bungkusan zat radioaktif.   


HASIL DAN PEMBAHASAN

Potensi Permasalahan
Permasalahan dapat terjadi manakala makna Kamera radiografi kurang tepat dipahami. Untuk itu, ada sejumlah pertanyaan yang bersifat mendasar terkait dengan sertifikat yang dapat dikemukakan sehubungan dengan potensi permasalahan tersebut, diantaranya:
  1. apakah ada sertifikat yang menyatakan kamera radiografi sebagai peralatan dan ada masa berlakunya?
  2. apakah ada sertifikat yang menyatakan kamera radiografi sebagai kontainer pengangkutan (bungkusan) dan ada masa berlakunya?
  3. apakah hanya ada satu sertifikat yang menyatakan kamera radiografi sebagai peralatan dan sebagai kontainer pengakutan (bungkusan) dan ada masa berlakunya?
  4. siapakah yang mengeluarkan sertifikat?
  5. apakah sertifikat menjadi persyaratan permohonan izin untuk penggunaan kamera radiografi?
  6. apakah ada persyaratan kamera radiografi sebagai kontainer pengangkutan (bungkusan)?
  7. apakah pernah berubah Tipe Bungkusan, misalnya Tipe B (U) menjadi Tipe A dan sebaliknya?
  8. bagaimanakah menentukan Tipe Bungkusan?
  9. apakah pernah berubah nilai D (laju dosis) dan Indeks Angkutan (IA) dari kamera radiografi sebagai Bungkusan Tipe B (U) sejak tahun 1970 sampai sekarang?
Pertanyaan No. 8 dan 9 ini dikaitkan terhadap nilai batas dosis (NBD) Pekerja Radiasi dan Anggota Masyarakat berdasarkan Komisi Internasional mengenai Proteksi Radiasi (International Commission on Radiological Protection-ICRP) No. 26/1975 atau ICRP No. 60/1990. Sebagaimana diketahui bahwa Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency-IAEA) sudah enam kali menerbitkan publikasinya berupa Safety Series mengenai Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif (Safe Transport of Radioactive Material), mulai tahun 1967, 1973, 1985, 1996, 2005 dan terakhir 2009.

Pemahaman para pihak juga penting mengenai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif, pada Bab V Pembungkusan, pasal 16 ayat 2:
  1. Setiap bungkusan yang masuk ke wilayah hukum Republik Indonesia harus disertai dengan sertifikat bungkusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang pada negara asal bungkusan;
  2. Badan Pengawas dapat melakukan validasi atas sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Penjelasan pasal 16, yaitu: “validasi atas sertifikat bungkusan yang dapat dilakukan oleh Badan Pengawas adalah validasi terhadap sertifikat yang menurut ketentuan internasional harus divalidasi”. Pertanyaan besarnya adalah apa manfaat validasi terhadap sertifikat tersebut bagi Badan Pengawas maupun Pihak Pemohon izin?

Kamera Radiografi sebagai Peralatan
Kamera radiografi adalah seperangkat peralatan dengan sumber radioaktif gamma, yang digunakan dalam sektor industri dengan teknik uji tak rusak-UTR (non destructive testing-NDT) untuk mengetahui bagian dalam produk hasil pabrik (seperti, cetakan logam), pengecekan mutu produk, atau las-lasan apakah produk tersebut mengadung cacat. Mutu sambungan las ini sangat beragam, misalnya sambungan pipa gas atau minyak hasil tambang. Apabila ada cacat dari sambungan las bertekanan tinggi maka ledakan besar dapat terjadi yang berpotensi kecelakaan dan berdampak buruk pada kerugian ekonomi yang signifikan.

Adapun ketentuan sumber radioaktif yang digunakan harus mempunyai daya penetrasi tinggi agar dapat menembus material yang sedang diuji hingga menghasilkan citra (gambar) pada film setelah melalui proses kimiawi secara otomatis atau manual di dalam kamar gelap. Selanjutnya tenaga profesional yang kompeten akan mengintrepretasi citra untuk menegaskan hasil uji mutu material tersebut. Proses radiografi atau pencitraan industri adalah sama dengan radiografi medik yang menggunakan pesawat sinar-X untuk radiologi diagnostik, misalnya foto rontgen dari organ paru-paru

Dalam beberapa referensi kamera radiografi lazim disebut sebagai exposure device, projector, container atau mobile source karena sesuai dengan fungsinya. Ada 3 (tiga) jenis klassifikasi kamera radiografi, meliputi: (1) Kelas Portable (P); (2); Kelas Mobile (M); dan (3) Kelas Fixed (F). Salah satu jenis kamera radiografi kelas P yang konvensional, Model 660B, berat sekitar 50 kg, sebagaimana pada Gambar 1.


Setiap kelas kamera radiografi telah melalui uji mutu sesuai standar ISO 3999, oleh karena itu nilai laju dosis pada permukaan dan pada jarak 1 (satu) meter dari permukaan luar kamera radiografi harus memenuhi persyaratan Bungkusan Tipe A atau B, sebagaimana pada Tabel 1, yang diuraikan lebih jelas pada bagian pembahasan bungkusan.


Kamera Radiografi di Pasaran
Merek dan tipe kamera radiografi cukup beragam di pasaran sesuai dengan asal negara pabrikan, namun di Indonesia ada 2 (dua) merek yang umum dikenal oleh pihak jasa NDT, yaitu: (1) Sentinel; dan (2) Gammamat.

SENTINEL
Pada mulanya, merek Tech-Ops buatan Amersham Inggris, mulai diproduksi tahun 1970 hingga 2001 dengan beberapa Model: 660, 660A, 660AE, 660B dan 660BE. Tetapi sejak sekitar sepuluh tahun yang lalu merek Tech-Ops diambilalih oleh QSA Global Amerika dengan merek Sentinel. Sedangkan kamera radiografi merek Gamma Mat adalah buatan Jerman yang saat ini sudah diambilalih oleh Belgia, dengan beberapa Model, yaitu Gamma Mat-TIF, Gamma Mat-TSI dan Gamma Mat-Se75.      

Pihak pabrikan dalam mengembangkan kamera radiografi model baru selalu mengikuti tuntutan pasar sehingga kamera radiografi semakin praktis dan nyaman dioperasikan tetapi tetap mengedepankan faktor keselamatan. Setiap kamera dan sumber radioaktif yang disesuaikan agar memenuhi persyaratan keselamatan radiasi sebagai Bungkusan Tipe B (U) atau Tipe A, sebagai contoh produk pabrikan Sentinel Model 880 untuk Tipe yang berbeda, sebagai berikut:
1.      Model No. 880 Delta dengan Ir-192, aktivitas 150 Ci (5,55 TBq);
2.      Model No. 880 Delta dengan Se-75, aktivitas 150 Ci (5,55 TBq);
3.      Model No. 880 Sigma dengan Ir-192, aktivitas 130 Ci (4,81 TBq);   
4.      Model No. 880 Sigma dengan Se-75, aktivitas 150 Ci (5,55 TBq);   
5.      Model No. 880 Elite dengan Ir-192, aktivitas 50 Ci (1,85 TBq); dan   
6.      Model No. 880 Elite dengan Se-75, aktivitas 150 Ci (5,55 TBq).    
7.      Model No. 880 Omega dengan Ir-192, aktivitas 15 Ci (0,55 TBq).

Nilai paparan radiasi tiap kamera pada jarak 1 m dari permukaan kamera, yaitu 0,48 mR/jam untuk Ir-192 dan 0,2 mR/jam untuk Se-75, yang harus sesuai dengan persyaratan Kategori dan Tipe bungkusan. Dengan demikian Indeks Angkutan juga harus sesuai dengan kriteria keberterimaan bungkusan. Pihak pabrikan Sentinel telah mengembangkan produk yang relatif lebih dinamis dan praktis karena beratnya relatif lebih ringan, yaitu Model No. 880, Tipe Elite dengan sumber radioaktif atau isotop      Ir-192 aktivitas 50 Ci atau Se-75 aktivitas 80 Ci. Beratnya 18,5 kg (37 pounds) atau 21 kg (42 pounds) dengan bungkusan luar (overvack) atau sarung (jacket). Ada lagi produk minimalis Tipe Omega dengan   Ir-192, aktivitas 15 Ci (0,55 TBq) yang jauh lebih dinamis karena beratnya jauh lebih ringan, hanya 13 kg (28 lb) tanpa bungkusan luar atau 15 kg (33 lb) dengan bungkusan luar. Kamera radiografi ini adalah Bungkusan Tipe A berdasarkan nilai A1, batas maksimum  Bungkusan untuk Ir-192 adalah 1 TBq. Kamera radiografi merek Sentinel Model 880 dengan beberapa Tipe, dan salah satu tampak secara transparan, sebagaimana pada Gambar 2.


Kamera radiografi gambar transparan dalam 3 (tiga) mode dimana sumber radioaktif dalam posisi tersimpan (shielded), transit dan penyinaran (exposure), sebagaimana pada Gambar 3.

 
Kamera radiografi dapat dimasukkan ke dalam Bungkusan luar, sebagaimana pada Gambar 4.


GAMMAMAT
Kamera radiografi merek Gammamat dengan beberapa Model, sebagaimana pada Gambar 5, dan pada Tabel 2, diuraikan jenis kamera radografi dan aksesori standar yang lengkap.
 
Produk Sentinel menawarkan kepada konsumen suatu kamera radiografi minimalis yang cukup ringan sehingga paling dinamis dan praktis digunakan di lapangan, Gammamat Model SE, Kode Produk 2100194, dengan sumber radioaktif Se-75 dan aktivitas maksimum 81 Ci (3 TBq). Kamera radiografi ini tergolong Bungkusan Tipe A dan beratnya hanya 7,2 kg (16 lb). Berdasarkan ketentuan maka nilai aktivitas 3 TBq adalah batas maksimum aktivitas untuk menentukan Bungkusan adalah Tipe A. Berbeda dengan produk Sentinel yang meskipun sama-sama diisi oleh sumber radioaktif Se-75 tetapi karena aktivitasnya lebih besar, yaitu 135 Ci (4,44 TBq) maka kamera radiografi ini adalah Bungkusan Tipe B (U). Bahan penahan radiasinya adalah depleted uranium dengan berat 2,7 kg (6 lb). Setiap produk kamera radiografi harus memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas (Regulatory approvals), misalnya The GammaMatTSl/1 is type B (U) approved and satisfies all the requirements of the ISO 3999: 2000, ANSI N43.9, N432 (United States) and DIN 54115 (Germany).

Sumber Radioaktif
Sumber radioaktif yang digunakan adalah sumber terbungkus (sealed source) yang sudah siap pakai hasil pabrikan berupa Source assembly terdiri dari 3 (tiga) unsur, meliputi: (1) Sumber radioaktif (Source); (2) Pigtail; dan (3) Penghubung (Connector) yang menyatu sehingga merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan. Apabila kamera radiografi hendak dioperasikan maka bagian ujung Source assembly sebagai Female connector harus secara tepat tersambung dengan bagian ujung Drive cable sebagai Male connector, sebagaimana pada Gambar 6a atau Gambar 6b.
Bagian male connector yang berbentuk bulat dan female connector yang berbentuk huruf C inilah yang harus diuji secara rutin dengan peralatan khusus, yaitu Go/No Go gauge. Pemeriksaan secara rutin terhadap Male dan Female connector dengan Go/Go No gauge meliputi 4 (empat) kondisi, sebagaimana pada Gambar 7, yang ditujukan untuk mencegah kasus sumber macet (stuck source) sepanjang Kabel penuntun sumber (Source guide tube). Potensi kerusakan atau ketidak sesuaian ukuran antara Male dan Female connector ini disebabakan oleh gesekan yang terjadi ketika sumber radioaktif didorong keluar dan masuk kedalam kamera pada saat operasi.


Sumber radioaktif yang digunakan adalah zat radioaktif bentuk khusus (special form) atau sumber terbungkus (sealed source) yang sudah lolos uji mutu sesuai standar ISO 2919. Kelaikgunaan zat radioaktif terkait dengan desain dan pembuatan zat radioaktif bentuk khusus harus melalui pengujian, meliputi: (1) Uji Tumbuk; (2) Uji Tekanan Eksternal; (3) Uji Bengkok; dan (4) Uji Panas. Dengan dilakukan pengujian tersebut berarti ada jaminan bahwa sumber radioaktif “tidak mungkin” mengalami kerusakan, misalnya retak, pecah bahkan sampai “disknya” lepas dari kapsulnya. Sumber radioaktif ini juga harus memenuhi kriteria berdasarkan sifat fisika dan kimia, diantaranya, energi, aktivitas dan waktu paro yang cukup beragam, sebagaimana pada Tabel 3.


Besarnya aktivitas maksimum sumber radioaktif yang diizinkan bervariasi tergantung pada Model dan Tipe kamera radiografinya. Pada awalnya aktivitas maksimum Ir-192 adalah 5 TBq (135 Ci) tetapi umumnya dalam penggunaan di lapangan tidak lebih dari 3,7 TBq (100 Ci). Namun akhir-akhir ini penggunaan sumber Ir-192, aktivitas maksimumnya sampai 150 Ci bahkan bisa lebih.

Kamera Radografi Sebagai Kontainer Pengangkutan

Kamera radiografi sebagai kontainer pengangkutan harus memenuhi persyaratan bungkusan berdasarkan pada nilai batas aktivitas dan pembatasan zat radioaktif. Kamera radiografi sebagai bungkusan ditinjau dari pendekatan tingkat keparahan atau skenario selama pengangkutan zat radioaktif untuk pengangkutan normal dan mampu bertahan pada kondisi kecelakaan. Oleh karena itu kamera radiografi sebagai bungkusan harus ditetapkan kategorinya, mengingat hal ini merupakan prasyarat untuk pelabelan dan pemberian plakat. Kategori bungkusan ditentukan berdasarkan indeks angkutan dan tingkat radiasi pada setiap titik pada permukaan luar bungkusan.



Ada beberapa hal yang paling mendasar terkait kamera radiografi sebagai kontainer pengangkutan yang seharusnya dipahami, diantaranya: bungkusan, pembungkus, bungkusan luar, indeks angkutan, kategori dan tipe bungkusan.

  1. Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnya, yang disiapkan untuk diangkut.
  2. Pembungkus adalah perangkat komponen yang diperlukan untuk mengangkut zat radioaktif, dapat terdiri dari satu wadah atau lebih, bahan penyerap, kerangka, penahan radiasi, peralatan untuk mengisi dan mengosongkan, pengatur ventilasi dan tekanan, dan peralatan untuk pendinginan, peredam goncangan, untuk pengangkutan dan pengokohan untuk penahan panas dan peralatan. 
  3. Bungkusan luar adalah pembungkus yang digunakan oleh satu pengirim untuk memuat satu atau lebih bungkusan dan membentuk satu unit sehingga memudahkan dalam penanganan dan penyimpanan selama pengangkutan.
  4. Indeks Angkutan (IA) adalah nilai yang digunakan untuk bungkusan untuk tujuan pengawasan kekritisan dan proteksi radiasi. Indeks Angkutan ditetapkan dengan mengukur paparan radiasi maksimum pada jarak 1 meter dari permukaan bungkusan. Nilai IA menunjukkan paparan radiasi dalam skala mrem/jam pada jarak 1 meter dari permukaan bungkusan.
  5. Tipe Bungkusan adalah bungkusan yang dibuat dan dirancang berdasarkan daya tahan bungkusan
  6. Kategori Bungkusan adalah bungkusan dibuat dan dirancang berdasarkan laju paparan radiasi pada permukaan bungkusan dan pada jarak 1 (satu) meter dari permukaan bungkusan.

Untuk menjamin bahwa bungkusan telah memenuhi syarat untuk dapat diangkut sesuai dengan kondisi pengangkutan, pengujian harus dilakukan sesuai dengan tipe bungkusan. Dalam publikasi IAEA Tahun 2009, Safety Standards No. TS-R-1, Regulations for the Safe Transport of Radioactive Material, dijelaskan bahwa:



“Nilai batas aktivitas untuk tipe bungkusan ditentukan selama desain dan dicantumkan dalam dokumen yang disertakan dalam permohonan sertifikat persetujuan.  Dengan kata lain, pembatasan terhadap zat radioaktif didasarkan atas desain bungkusan yang telah mendapat sertifikat persetujuan dari Badan Pengawas.  Dalam hal ini terdapat dua pembatasan terhadap penerapan nilai batas aktivitas, yaitu untuk zat radioaktif bentuk khusus berlaku 3.000A1 atau 100.000A2 dipilih yang lebih rendah. Sebagai contoh, zat radioaktif bentuk khusus adalah sumber radioaktif terbungkus yang digunakan dalam bidang industri (Co-60 atau Ir-192) untuk kamera radiografi, dan dalam bidang medik (Co-60) untuk teleterapi”. Berdasarkan ketentuan sebagaimana skenario di atas maka kamera radiografi adalah Bungkusan Tipe A atau Tipe B (U). Secara teknis ada 2 (dua) jenis Tipe B, yaitu: (1) Tipe B (U); dan Tipe B (M).

Pengujian Kamera Radiografi sebagai Kontainer Pengangkutan


Mengingat kamera radiografi di era sekarang ini dapat berupa Bungkusan Tipe A atau bungkusan Tipe B, untuk itu, pengujian yang harus dilakukan terhadap kamera radiografi sebagai kontainer pengangkutan atau bungkusan adalah: (a) pengujian ketahanan dalam kondisi normal pengangkutan; atau (b) pengujian ketahanan dalam kondisi kecelakaan pengangkutan.



Ø  Kamera Radiografi Sebagai Bungkusan Tipe A

Pengujian ketahanan dalam kondisi normal pengangkutan diberlakukan terhadap Bungkusan Tipe A. Dalam hal ini, kamera radiografi sebagai Bungkusan Tipe A telah lolos uji mutu sesuai ISO 3999, meliputi: (1) Uji semprot air; (2) Uji jatuh bebas; (3) Uji tumpuk; dan (4) Uji tembus. Sebagai contoh, adalah Kamera Gammamat TSI SE dengan sumber radioaktif Se-75, aktivitas 81 Ci (3TBq).



Ø  Kamera Radiografi Sebagai Bungkusan Tipe B

Bungkusan Tipe B dirancang untuk kondisi kecelakaan dalam pengangkutan, sedemikian rupa sehingga zat radioaktif tetap tidak dapat tersebar keluar dan penahan radiasi tetap utuh. Isi bungkusan Tipe B boleh melebihi A1 dan A2, tetapi tidak melebihi aktivitas yang ditetapkan dalam Sertifikat yang disetujui. Untuk persetujuan unilateral digunakan bungkusan Tipe B (U) dan untuk persetujuan multilateral digunakan bungkusan Tipe B (M). Badan Pengawas tiap negara akan mengeluarkan persetujuan unilateral, untuk Indonesia dikeluarkan oleh BAPETEN. Sedangkan persetujuan multilateral, yaitu selain persetujuan dari Badan Pengawas suatu negara pengirim bungkusan maka  diperlukan persetujuan  dari negara yang dituju dan negara yang disinggahi atau dilalui apabila dipandang perlu.



Bungkusan Tipe B harus memenuhi syarat umum bungkusan zat radioaktif. Komponen dari bungkusan Tipe B dibuat dengan bahan standar tinggi, mempunyai penahan radiasi untuk menurunkan paparan radiasi, harus kuat dan kokoh, dapat bertahan pada uji jatuh bebas, mempunyai sarana untuk pelepasan panas yang sempurna, mempunyai sarana untuk melindungi panas terhadap wadah zat radioaktif sehingga tetap utuh setelah mengalami uji panas, dan tidak terjadi kekritisan setelah uji pencelupan (bukan untuk zat radioaktif bentuk khusus). Sejak dulu hingga saat ini, kamera radiografi dengan sumber radioaktif Ir-192 termasuk Se-75 aktivitas lebih dari 3 TBq adalah Bungkusan Tipe B (U), tidak ada perubahan.



Kamera radiografi sebagai Bungkusan Tipe B telah lolos uji mutu sesuai ISO 3999, meliputi:

  1. Uji Mekanik:
  2. Uji Jatuh I: dijatuhkan dari ketinggian 9 meter dari sasaran datar dan kuat.
  3. Uji Jatuh II: dijatuhkan dari ketinggian 1 meter dari sasaran berupa batang baja  tegak lurus dengan diameter 15 cm panjang 20 cm.
  4. Uji Jatuh III: dijatuhi beban berupa pelat baja ukuran 1 m x 1 m seberat 500 kg dari ketinggian 9 meter secara horizontal
  5. Uji Panas: Bungkusan dibakar selama 30 menit pada suhu 8000C secara merata pada jarak 1 meter dari sumber api.
  6. Uji Rendam: Bungkusan direndam dalam air pada kedalaman 15 meter selama 8 jam.



Ø  Kamera Radiografi Sebagai Bungkusan Kategori III Kuning

Laju dosis atau paparan radiasi (D) dan indeks angkutan (IA), nilai batasnya sama untuk setiap kamera radiografi, meskipun ada perubahan nilai batas dosis (NBD) untuk Pekerja Radiasi dan Anggota masyarakat berdasarkan ICRP No.26/1975 dan ICRP No. 60/1990. Dengan demikian Kategori Bungkusan juga tetap sama, yaitu: Kategori III Kuning. sebagaimana pada Tabel 4.
 


 
Makna Sertifikat Kamera Radiografi 
Oleh karena kamera radiografi ini merupakan salah satu jenis “peralatan nuklir” yang sama dengan peralatan well logging atau gauging (nuclear gauges) maka aspek keselamatan radiasi menjadi pertimbangan utama. Dalam hal ini sertifikat yang diterbitkan oleh pihak yang berkompeten lebih menitikberatkan pada fungsi kamera radiografi sebagai bungkusan Tipe A atau Tipe B (U) dibandingkan sebagai peralatan. Dasar pemikirannya adalah prinsip proteksi radiasi, meliputi: (1) justifikasi pemanfaatan; (2) limitasi dosis; dan (3) optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi. Ketiga unsur proteksi radiasi ini harus dapat dipenuhi dalam setiap peralatan nuklir.

Dalam hal kamera radiografi sebagai peralatan maka kamera radiografi harus diuji secara rutin paling kurang sekali dalam satu tahun oleh laboratorium yang terakreditasi. Sertifikat uji kelayakan kamera yang diterbitkan oleh laboratorium uji ini digunakan sebagai persyaratan perpanjangan izin. Sistem pengawasan yang seperti uraian di atas lazim diterapkan di beberapa negara, misalnya Malaysia. Oleh karena itu, tidak ada sertifikat khusus dari pabrikan yang dapat menjamin kinerja kamera radiografi sebagai peralatan.   

Kebijakan Pemerintah Malaysia
Pemerintah Malaysia pada beberapa waktu yang lampau menerapkan sistem pengawasan penggunaan kamera radiografi industri dengan kewajiban Pemohon izin melakukan uji kelayakan kamera dalam rangka izin baru maupun izin perpanjangan. MINT memiliki workshop untuk melakukan pengujian terhadap kelayakan kamera, bahkan ketika itu ada semacam kebijakan MINT bahwa kamera yang boleh digunakan adalah merek Tech Ops, seri Model 660 buatan pabrikan Amersham, Inggris. Ketentuan ini dapat memberi keuntungan karena memudahkan program perawatan (maintenance) dan perbaikan (repair) serta uji kinerja (performance test) untuk memastikan kelayakan kamera radiografi.

Dalam rangka permohonan perpanjangan izin penggunaan kamera radiografi, setiap pemohon harus melampirkan sertifikat uji kelayakan kamera radiografi yang diterbitkan oleh MINT. Pihak Pemegang izin atau Pengguna juga harus melakukan pengujian kinerja kamera radiografi secara rutin sesuai petunjuk pabrikan yang ada dalam manual. Namun belakangan ini diperoleh informasi bahwa pengujian kinerja kamera radiografi telah ditangani oleh pihak swasta.

Masa Berlaku Sertifikat
Kamera radiografi sebagai kontainer pengangkutan adalah bungkusan Tipe A atau Tipe B(U) mempunyai sertifikat yang dikeluarkan oleh pabrikan. Masa berlaku sertifikat ini tidak langsung ditentukan secara spesifik. Dalam hal kamera radiografi tidak dapat digunakan, ada banyak faktor dipertimbangkan.

Sebagai contoh, pada bulan Agustus 2009, pihak pabrikan Sentinel (QSA Global, Inc) telah merilis berita mengenai masa  berlaku sertifikat untuk produknya seri Model: 660, 660A, 660AE, 660B dan 660BE yang sertifikatnya  akan berakhir karena beberapa faktor, meliputi: 
  1. tabung huruf “S” berupa leher bebek sebagai “tempat bersarangnya” sumber radioaktif;
  2. kamera radiografi sudah digunakan dalam waktu yang lama (sebagaimana pada Gambar 8);
  3. kamera radiografi Model 660B yang terbaru akan mencapai umur pemakaian 12 (duabelas) tahun pada tahun 2013, (Model 660 mulai diproduksi tahun 1970);
  4. biaya dan kerumitan yang terkait dengan pabrikasi penggantian komponen kamera radiografi dan bungkusan luar kamera;
  5. sumberdaya yang dipersyarakatkan untuk memelihara dan memutakhirkan dokumentasi  quality assurance-QA/quality control-QC dan membuat gambar sertifikasi ulang Bungkusan Tipe B; dan
  6. ketidakmampuan untuk memenuhi standar ISO 3999-1 2000E. 


 
Sertifikat kamera radiografi seri Model 660  akan berakhir pada bulan Juni 2013 dan akan diganti seri Model 880. Sebenarnya merek Sentinel, Model 880 ini sudah diproduksi sejak beberapa tahun yang lalu dan sudah banyak digunakan oleh pihak jasa UTR.

Potensi Masalah Terkait Sertifikat Kamera Radiografi  
Apabila Badan Pengawas suatu negara kurang tepat memahami masa berlaku sertifikat kamera radiografi yang dikaitkan dengan kinerja peralatan, hal ini dapat menimbulkan permasalahan dalam pengawasan yang berpotensi tidak dipenuhinya ketentuan keselamatan radiasi oleh Pemohon izin. Sebagai contoh kasus, Badan Pengawas memahami bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh pabrikan mempunyai masa berlaku tertentu, antara 3 – 5 tahun (misal, 3 tahun) yang dasar berpikirnya dipengaruhi oleh sertifikat yang dikeluarkan oleh salah satu Badan Pengawas suatu negara, misalnya Nuclear Regulatory Commission (NRC) Amerika.
Ilustrasi kejadian digambarkan, sebagai berikut:
·     seorang pengusaha jasa UTR yang lokasi kantornya persis dipinggiran pantai, membeli sekaligus 2 (dua) unit kamera radiografi A dan B.
·      kamera radiografi A langsung direndam dengan air laut selama 3 (tiga) bulan.
·    kamera B disimpan sesuai masa berlaku kamera radiografi selama 3 (tiga) tahun lebih 1 (satu) minggu. Kamera B ini selalu dirawat melalui uji fungsi sesuai petunjuk dari pabrikan.
·      selanjutnya pengusaha jasa UTR mengajukan permohonan izin baru untuk penggunaan kamera radiografi A ke Badan Pengawas. Nasib baik buat pengusaha sebagai pemohon izin karena izin penggunaan langsung terbit tanpa ada jaminan pemenuhan persyaratan keselamatan melalui uji unjuk kinerja (performance test) atau uji kesesuaian (compliance test) dari laboratorium yang terakreditasi.
·   namun nasib sial akhirnya menimpa pengusaha jasa UTR ini ketika kamera radiografi B yang diajukan permohonan izin baru, secara otomatis ditolak oleh Badan Perngawas karena sertifikat yang disampaikan kedaluwarsa.    

KESIMPULAN
Kesimpulan dari tulisan ini, sebagai berikut:
1.   Disatu sisi kamera gamma radiografi industri portabel berfungsi sebagai peralatan UTR dan dari sisi lain, kamera radiografi juga berfungsi sebagai bungkusan untuk kontainer pengangkutan sumber radioaktif.
2.   Kamera radiografi industri tidak hanya sebagai Bungkusan Tipe B (U) tetapi juga ada Bungkusan Tipe A bergantung pada jenis dan aktivitas radioaktifnya. 
3.  Sertifikat kamera radiografi dikeluarkan oleh Pihak Badan Pengawas di suatu negara dimana kamera radiografi dibuat oleh Pihak Pabrikan, dengan mekanisme sebagai berikut:
§  Pihak Pabrikan mengajukan permohonan sertifikasi Kamera radiografi kepada Pihak Badan Pengawas dengan melampirkan dokumen, diantaranya: (1) desain kamera; (2) uji bungkusan sesuai standar ISO3999-2000 revisi ISO3999-1977; (3) uji sumber radioaktif sesuai standar ISO 2919-2000 revisi ISO2919-1977;
§  Pihak Badan Pengawas akan menerbitkan Sertifikat yang masa berlakunya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas;
§  Sertifikat Kamera radiografi adalah Sertifikat Bungkusan Tipe B (U) atau Tipe A dan Kategori III Kuning, bukan sebagai Sertifikat Peralatan.
4.  Untuk memastikan atau menjamin Kamera radiografi dapat digunakan sesuai standar yang memenuhi parameter keselamatan dilakukan oleh Laboratorim yang terakreditasi;
5.    Sertifikat Kamera radiografi sebagai Peralatan diterbitkan oleh Laboratorium yang terakreditasi di negara dimana Kamera radiografi digunakan.  Masa berlaku Sertifikat Uji Fungsi atau Uji Kesesuaian, biasanya hanya 1 (satu) tahun;
6.  Masa berlaku sertifikat Kamera radiografi sebagai Bungkusan Tipe B (U) atau Tipe A adalah kewenangan Pihak Pabrikan. Dalam hal terminasi sertifikat, sebagaimana yang terjadi pada Kamera radiografi Model 660, Pihak Pabrikan Sentinel QSA Global Amerika membuat pernyataan  mengenai perihal terminasi sertifikat  yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya ketidak mampuan untuk memenuhi standar ISO 3999-1 2000E.
7. Satu hal yang tidak kalah pentingnya disampaikan sebagai bagian akhir dari penutup ini adalah ide pengujian setiap kamera radiografi telah disampaikan kepada tim ketika membahas rancangan Peraturan Kepala Bapeten tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Kamera Radiografi pada tahun 2008 tetapi pihak Instansi yang berwenang, dalam hal ini Batan yang diwakili oleh Pusat Standarisasi dan Jaminan Mutu Nuklir, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyatakan belum siap. Tetapi pada tahun 2009, Pusat Teknologi Keselamatan dan Meteorologi Radiasi Batan sebagai Laboratorium yang terakreditasi sudah menyatakan diri siap untuk melakukan uji fungsi setiap kamera radiografi.

Referensi

  1. BAPETEN, (2010), PP No. 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif, BAPETEN, Jakarta,. 
  2. IAEA, (1999), Radiation Protection and Safety in Industrial Radiography, Safety Reports Series No.13, IAEA, Vienna.
  3. IAEA, (2009), Safety Standards No. Ts-R-1, Regulations for the Safe Transport of Radioactive Material, IAEA, Vienna.
  4. ISO, Standard Specification for Apparatus for Gamma Radiography, ISO 3999-1977.
  5. http://rampac.energy.gov
  6. http://www.SENTINELNDT.com
  7. http://www.ndtindonesia.com/agiris/
  8. Sentinel, (2007), Operating and Maintenance Manual 880 Series, Los Angeles, Sentinel.
  9. Sentinel (2008), Operating and Maintennace Manual , Model 660 Series Industrial Radiography Exposure Devices, Model Numbers:  660, 660A, 660AE, 660B and 660BE, Los Angeles, Sentinel.
  10. Sentinel, (2009), Product Catalog, Los Angeles, Sentinel. 



1 komentar:

terima kasih pak togap, artikel sangat penting dan bermanfaat sekali, ijin copy / share buat pemahaman bahaya radiasi perangkat kamera radiography

Posting Komentar

Jika Anda berkenan memberikan komentar, silahkan pilih
"Beri komentar sebagai : Nama/URL"
Kemudian tulis nama Anda dan jika Anda tidak memiliki URL(situs pribadi), biarkan kosong.