"Anyone who has never made a mistake has never tried anything new"
(Albert Einstein, 1879-1955)

Kegiatan 26 - 28 November 2007

Posted by Togap Marpaung 7.9.11, under | 1 comment


KERANGKA ACUAN
WORKSHOP FOR MEDICAL PHYSICIST
ON RADIATION ONCOLOGY


PENDAHULUAN
Pemanfaatan radiasi pengion dan non pengion pada pelayanan radiologi untuk diagnostik, terapi maupun kedokteran nuklir sudah semakin meningkat, baik di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta yang tersebar  di seluruh Indonesia. Penggunaan yang sedemikian luas harus disertai dengan upaya  keselamatan dan keamanan radiasi (safety & security) yang maksimal mengingat bahaya radiasi dapat terjadi terhadap pasien, pekerja maupun masyarakat.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 48/Menkes/SK/I/2007 telah ditetapkan Tenaga Fisika Medik sebagai Tenaga Kesehatan termasuk dalam kelompok/jenis tenaga keteknisian medik. Fungsi tenaga fisika medik dalam pelayanan radiologi, radioterapi dan kedokteran nuklir adalah pengukuran/perhitungan dosis radiasi (radiation dosimetry), perencanaan pengobatan radiasi (radiation treatment planning), proteksi radiasi (radiation protection) dan pengamanan radiasi (radiation safety). Keempat fungsi fisika medik tersebut merupakan unsur utama dalam   keselamatan dan keamanan radiasi dalam pelayanan kesehatan, sehingga radiasi yang digunakan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada pasien dan tidak menimbulkan kerugian/bahaya baik bagi pasien, pekerja maupun masyarakat.

Tenaga Fsika Medik yang bekerja di RS saat ini adalah tenaga fungsional keahlian tingkat sarjana (S1) dari perguruan tinggi negri UGM Yogyakarta, UNDIP Semarang, ITB Bandung, UI Jakarta, UNIBRAW Malang. Sesuai standar internasional (rekomendasi IAEA) tenaga fisika medik minimal setingkat S2.

Dalam rapat konsultasi pendidikan fisika medik yang difasilitasi BAPETEN pada tanggal 6-7 September 2007 di Hotel Peninsula Jakarta, bahwa dengan memperhatikan  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disepakati oleh seluruh peserta rapat (DIKNAS, DEPKES, BAPETEN, PERGURUAN TINGGI, ORGANISASI PROFESI) di Indonesia Tenaga Fisika Medik adalah profesi (telah lulus dalam pendidikan profesi/residensi).

Pendidikan profesi fisika medik di Indonesia saat ini masih dipersiapkan dan diperkirakan baru dapat operasional tiga-empat tahun kedepan, sehingga baru dapat menghasilkan Tenaga Fisika Medik sesuai standar lima-enam tahun kedepan. Sementara itu, dengan keluarnya  PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif dan akan segera diberlakukannya Peraturan Kepala BAPETEN tentang Tingkat Panduan dan Uji Kesesuaian maka upaya peningkatan pegetahuan dan keterampilan dari  Tenaga Fisika Medik yang   bekerja di RS mutlak diperlukan. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui Workshop dan sertifikasi bagi Tenaga Fisika Medik saat ini merupakan kebutuhan yang mendesak dilakukan.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas BAPETEN memandang perlu diselenggarakan WORKSHOP FOR MEDICAL PHYSICIST ON RADIATION ONCOLOGY  selama 3 (tiga) hari di Jakarta, dengan narasumber dalam negeri maupun luar negeri (IAEA  yang difasilitasi oleh Jurusan Fisika FMIPA UI). Peserta workshop adalah Tenaga Fisika Medik dari RSU Pusat dan Daerah. Dengan workshop tersebut diharapkan Tenaga Fisika Medik di RS dapat meningkat pengetahuan dan keterampilannya, mampu melaksanakan tugas/kewajibannya secara baik dan profesional serta siap sesuai  sertifikasi standar internasional.  


JUDUL KEGIATAN

“WORKSHOP FOR MEDICAL PHYSICIST ON RADIATION ONCOLOGY”

TUJUAN
Tujuan Umum :
Meningkatkan mutu pelayanan radiologi di rumah sakit melalui peningkatan mutu pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik, radioterapi dan kedokteran nuklir.
Tujuan Khusus:
1.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Tenaga Fisika Medik di RS dalam bidang Radiation Oncology.
2.      Peserta memperoleh sertifikat radiation oncology sesuai standar internasional.

METODA
1.      Presentasi Kepala BAPETEN
2.      Presentasi Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, Depkes RI
3.      Presentasi pakar fisika medik dan radiologi dalam negeri
4.      Presentasi pakar fisika medik dan radiologi luar negeri (IAEA)
5.      Diskusi dan tanya jawab
6.      Post test

WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN
Workshop For Medical Physicist On Radiation Oncology diselenggarakan pada bulan Nopember 2007, selama 3 (tiga) hari di Bapelkes Jakarta.

PESERTA
Peserta workshop berjumlah 50 (lima puluh) orang terdiri dari peserta, panitia dan narasumber, dengan rincian sebagai berikut :

1.       
Panitia  ....................................................
10
orang
2.       
Narasumber Profesi  ...............................
2
orang
3.       
Narasumber Perguruan Tinggi  ..............
2
orang
4.       
Narasumber Ditjen Bina Yanmed  .........
2
orang
5.       
Narasumber BAPETEN  .........................
2
orang
6.       
Narasumber (Expert) dari IAEA  ...........
2
orang
7.       
Peserta  ....................................................
30
orang

JUMLAH
50
orang

BIAYA
Biaya penyelenggaraan Workshop For Medical Physicist On Radiation Oncology dibebankan pada APBN BAPETEN tahun anggaran 2007. 

1 komentar:

ILO has recently classified medical physicists as a profession in the International Standard Classification of Occupations-08 (ICSO-08) under physics and astronomy, which is an important reference document for governments for recognition and classification of occupations.




http://www.iomp.org/

Posting Komentar

Jika Anda berkenan memberikan komentar, silahkan pilih
"Beri komentar sebagai : Nama/URL"
Kemudian tulis nama Anda dan jika Anda tidak memiliki URL(situs pribadi), biarkan kosong.