Pendahuluan
Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Bidang Medik, disingkat Program Proteksi adalah salah satu kegiatan dari Direktorat Pengaturan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) Bapeten yang multiyears yang disetujui oleh Kepala Bapeten Prof Dr Azhar Djaloeis tahun 2005. Sedangkan kegiatannya mendapat dukungan secara penuh dari Kepala Bapeten Drs Sukarman Amindjojo, APU dari tahun anggaran 2006 hingga 2008. Kemudian mendapat perhatian serta dukungan yang sama datang dari Kepala Bapeten Dr Ir As Natio Lasman dari tahun 2008 sampai sekarang.
Kegiatan ini bersifat khusus karena muatan kegiatannya tidak secara langsung menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DP2FRZR dan Penanggung Jawab kegiatan adalah secara personil melekat pada Ketuanya. Apabila Ketuanya diganti dari unit lain maka kegiatannya secara otomatis akan pindah ke unit lain. Demikian halnya, apabila Ketuanya pindah tugas ke unit lain maka kegiatan tersebut secara otomatis akan berada di bawah operasional Ketuanya yang baru. Kebijakan yang seperti itulah yang berlaku hingga saat ini mengenai kegiatan khusus Program Proteksi ini.
Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Bidang Medik, disingkat Program Proteksi adalah salah satu kegiatan dari Direktorat Pengaturan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) Bapeten yang multiyears yang disetujui oleh Kepala Bapeten Prof Dr Azhar Djaloeis tahun 2005. Sedangkan kegiatannya mendapat dukungan secara penuh dari Kepala Bapeten Drs Sukarman Amindjojo, APU dari tahun anggaran 2006 hingga 2008. Kemudian mendapat perhatian serta dukungan yang sama datang dari Kepala Bapeten Dr Ir As Natio Lasman dari tahun 2008 sampai sekarang.
Kegiatan ini bersifat khusus karena muatan kegiatannya tidak secara langsung menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DP2FRZR dan Penanggung Jawab kegiatan adalah secara personil melekat pada Ketuanya. Apabila Ketuanya diganti dari unit lain maka kegiatannya secara otomatis akan pindah ke unit lain. Demikian halnya, apabila Ketuanya pindah tugas ke unit lain maka kegiatan tersebut secara otomatis akan berada di bawah operasional Ketuanya yang baru. Kebijakan yang seperti itulah yang berlaku hingga saat ini mengenai kegiatan khusus Program Proteksi ini.
Bagi sebagian orang, kegiatan ini dianggap kontroversial atau kurang masuk akal. Ada beberapa alasan yang dikemukakan, diantaranya adalah kegiatan khusus ini bukan tupoksi Bapeten. Oleh karena itu ada juga beberapa pihak di internal Bapeten, baik dari jajaran Pimpinan Bapeten, eselon-1, eselon-2 dan eselon-3 serta staf yang berbeda pendapat dengan kegiatan khusus ini. Perbedaan pendapat dari para pihak dan sahabat tersebut sangat wajar. Ada banyak pertanyaan yang dikemukakan, sebagai berikut: Apa tujuan/targetnya? Hasilnya apa? Berapa biaya yang dianggarkan, Apa bentuk kegiatannya? Siapa pihak yang terlibat? Mengapa unit DP2FRZR pelaksananya? Dan lain sebagainya.
Bagi Direktur DP2FRZR sebagai Ketua dan Penanggung jawab Program Proteksi dan Kasubdit PKIP sebagai Koordinator Kegiatan, semua kritikan atau perbedaan pendapat tersebut harus dimaknai secara positip hingga menjadi dasar kehati-hatian dan keseriusan untuk melaksanakan setiap kegiatan dari tahun ke tahun. Direktur DP2FRZR membuat proposal dan roadmap secara lengkap hingga 5 (lima) tahun ke depan dan kegiatan tersebut dapat diperpanjang lagi hingga 7 (tujuh) atau bahkan hingga 10 (sepuluh) tahun.
Latar Belakang Program Proteksi
Program Proteksi ini mulai dibahas secara serius pada tahun 2004 ketika kami menjadi satu unit kerja di DP2FRZR, Drs Martua Sinaga, MM adalah Direktur dan Drs Togap Marpaung, PGD adalah Kasubdit PKIP. Sebelumnya, kami Kepala Kelompok Fasilitas dan Peralatan pada Pusat Pengkajian Keselamatan Radiasi. Ketika Bapeten sedang reorganisasi, Direktur DP2FRZR yang meminta kami menjadi salah satu eselon-3 di unit kerjanya dan mengajukan perihal tersebut kepada Pimpinan Bapeten.
Dengan pertimbangan yang tulus dan ikhlas, kami menyatakan “siap membantu Beliau demi tercapainya cita-cita bersama “membangun lembaga (Bapeten) melalui kegiatan dalam bidang FRZR, khususnya penguatan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk tujuan medik. Sebelum kami menjadi satu unit kerja di DP2FRZR, sudah sejak puluhan tahun yang lalu hubungan kerja dan pribadi serta kebatinan diantara kami terjalin sedemikian dekat, sangat dekat, hampir tidak ada batasnya. Ide dan pemikiran Beliau dapat dipahami bahkan dikembangkan serta dioperasionalkan secara mantap.
Sekilas Mengenai Pilihan Topik “Program Proteksi”
Apabila diperhatikan secara seksama maka topik kegiatan ini adalah sama dengan salah satu dokumen persyaratan izin yang ditetapkan dalam PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nulir, yaitu Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. Hal yang sama juga sudah terlebih dahulu diatur dalam PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, yaitu mengenai salah satu Tanggung Jawab Pemegang Izin adalah menyusun, membuat dan mengembangkan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Direktur DP2FRZR menanyakan kepada kami mengenai topik yang tepat untuk kegiatan khusus yang multiyears ini. Dengan sigap diberikan usul adalah Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Bidang Medik. Adapun alasan yang dikemukakan oleh kami kepada Direktur dalam diskusi informal, kira-kira sebagai berikut:
“permasalahan yang ada dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion dalam bidang medik semuanya tertuang dalam dokumen Program Proteksi sebagai salah satu persyaratan izin dan menjadi tanggung jawab Pemegang izin yang harus dipenuhi. Permasalahan di bidang medik sangat kompleks, ada pesawat sinar-X kanibal, mA kecil (10, 20, 30 dan 40 mA), radiografer adalah operator lulusan SLTA, dokter spesialis radiologi jumlahnya terbatas, tenaga fisika medik belum jelas statusnya, importir dan instalatir tidak melakukan uji fungsi ketika penginstalasian, kinerja pesawat sinar-X buruk, peralatan radioterapi kinerjanya buruk, tidak ada simulator, tidak ada TPS, tidak ada alat ukur radiasi absolut, peraturan Kepala Bapeten yang mengatur secara rinci belum ada, dan sebagainya. Untuk membantu penyelesaian semua permasalahan tersebut maka pihak pemerintah mempunyai kewajiban untuk membenahinya melalui suatu paket kegiatan yang dinamakan Program Proteksi, jadi sesuai dengan ide Bapak ”.
Direktur DP2FRZR setuju atas usul yang disampaikan oleh kami. Jadilah topik kegiatan yang multiyears tersebut sebagaimana disebutkan di atas.
Pembahasan secara lebih mendalam mengenai makna “Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Bidang FRZR” sudah ditulis dalam bentuk makalah ketika Seminar Keselamatan Nuklir yang diselenggarakan oleh Bapeten pada bulan Mei 2011 di Gedung B Lantai-8 Bapeten. Dalam waktu dekat akan dimuat dalam blog kami: togapmarpaung.blogspot.com.
Tokoh Sentral Program Proteksi
Tokoh sentral Program Proteksi adalah Drs Martua Sinaga, MM (panggilan akrab adalah Pak Sinaga) sebagai Ketua/Penanggung Jawab Program Proteksi. Beliau adalah sosok pekerja keras dan pemikir, faktanya Beliaulah yang merancang dan menyusun roadmap serta membuat proposalnya. Pada tahun 2005, Beliau berupaya meyakinkan Pimpinan dengan cara presentase. Akhirnya Kepala Bapeten Prof Dr Djaluis menerima proposal kegiatan multiyears tersebut. Namun satuhal yang juga mohon diingat dan diingat bahwa topik/judul kegiatan ini atas usulan kami kepada Pak Sinaga.
Muatan Substansi Program Proteksi
Ada 5 (lima) kegiatan utama DP2FRZR terkait dalam bidang medik yang dicanangkan dalam Program Proteksi meliputi:
- Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala (Raperka) Bapeten terkait dalam Bidang Medik, meliputi:
· Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional;
· Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Sumber Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion di Instalasi Radioterapi;
· Keselamatan Radiasi dalam Kedokteran Nuklir;
· Keselamatan Radiasi dalam Produksi Radiostop dan Radiofarmaka; dan
· Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
- Penerapan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional termasuk pembentukan Petugas Uji dan Tenaga Ahli serta penyusunan Protokol Uji maupun Nilai Batas Parameter Uji;
- Penguatan Institusi Fisika Medik di Indonesia, termasuk “lahirnya” Fisikawan Medis yang Berkualifikasi-Tenaga Ahli (Qualified Expert).
- Monitoring Inventarisasi Data SDM dan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional Radiologi, meliputi: Radiografer, Fisikawan Medis, Dokter Spesialis Radiologi dan Dokter Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi termasuk PPR; dan
- Pembuatan Database Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Kegiatan utama ini selanjutnya dirinci lagi menjadi per kegiatan sesuai topik pembahasan yang diselenggarakan dengan berbagai pihak terkait pada tempat yang berbeda-beda di daerah ibukota provinsi.
Kunjungan Tim Uji Kesesuaian ke Perth
Dalam rangka memahami lebih tepat penerapan uji kesesuaian (compliance testing) pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional maka Tim Program Proteksi melalui DP2FRZR Bapeten mengajukan kunjungan kerja (kunker) berupa scientific visit ke Perth Australia Barat pada 16 – 21 Desember 2008.
Tim Program Proteksi melakukan kunker selama 5 (lima) hari kerja termasuk perjalanan pulang pergi Jakarta – Perth. Meskipun Ketua Program Proteksi adalah Pak Sinaga, namun dalam kunker ini, Ketua Tim adalah Deputi Bidang PI, Suhartono Zahir dan Anggotanya adalah Direktur Peraturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Martua Sinaga dan Kepala Subdirektorat Peraturan Kesehatan, Industri dan Penelitian, Togap Marpaung.
Tim Pokja Program Proteksi
Untuk mengoperasionalkan Program Proteksi ini maka dibentuklah Tim Pokja dan agar semua kegiatan Tim Pokja ini dapat diselenggarakan secara terencana maka Koordinator tiap kegiatan harus ada. Semua kegiatan tersebut dikoordinir oleh Drs Togap Marpaung, PGD yang didukung oleh Tim Solid DP2FRZR Bapeten dan Sekretaris adalah Ardhien Nissa, SH, LLM. Tim Solid Bapeten didukung oleh anggota-anggotanya terdiri dari: Ishak, MSc, Muklishin, ST, Kristyo Rumboko, ST, Daniel Himawan, S.ST, Sudrajat, ST, dan Merinda Fitrivolia, SSi.
Ketua Program Proteksi adalah sekaligus Ketua Tim Pokja dan Sekretarisnya juga sama. Anggota Tim Pokja Program Proteksi adalah orang-orang pilihan yang mempunyai kewenangan pada instansinya dan para profesional dari organisasi terkait. Dengan pertimbangan yang menyeluruh maka pejabat struktural dari Depkes adalah Ka.Pusat Sarana dan Prasarana, Ir Tugiyono. Para profesional di bidangnya, meliputi: (1) Ketua PDSRI adalah dr Priyo S., Sp. Rad; (2) Ketua IKARGI adalah Prof Dr. drg Hanna; (3) Perwakilan Akademisi/Fisikawan Medis adalah Prof Dr Djarwani S; dan (4) Ketua PARI adalah Abdul Gamal, SKM, MK3 serta pejabat struktural dari Bapeten, yaitu: (1) Direktur DIFRZR adalah Dra Noviyanti Noor; dan (2) Direktur DPFRZR adalah Drs Azhar, MSc.
Salah satu alasan dibentuknya Tim Pokja ini adalah karena tidak berfungsinya lagi Komisi Kerjasama (Kerma) antara Bapeten dengan Depkes sehingga kegiatan Tim Pokja inilah yang menjadi wadah koordinasinya antara Bapeten, Depkes, Profesi dan Akademisi. Hasilnya akan menjadi dasar mengambil kebijakan oleh Bapeten maupun Depkes untuk membangun keselamatan radiasi di bidang medik.
Penyelenggaraan Program Proteksi
Pada saat penyelenggaraan kegiatan ini di berbagai daerah ibukota provinsi, Tim Pokja yang turun ke lapangan, ada kalanya anggota Tim Pokja yang bertindak sebagai narasumber tidak dapat hadir. Bagi yang berhalangan hadir maka posisinya akan diganti oleh pejabat strultural di instansinya atau oleh anggota profesi dari lingkup organisasinya. Sebagai contoh, Ka. Pusat Sarana dan Prasarana Depkes tidak dapat hadir maka posisinya akan diganti oleh Kepala BPFK Depkes Jakarta, Ketua PDSRI tidak dapat hadir maka posisinya akan diganti oleh Sekretaris PDSRI.
Sebelum penyelenggaraan hari “h” maka Tim Advance akan terlebih dahulu diberangkatkan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka suksesnya kegiatan tersebut. Materi persiapan, meliputi: koordinasi dengan mitra kerja, persiapan hotel dan peserta undangan. Adapun mitra kerjasama Bapeten adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan kegiatan. Dinkes mempunyai tupoksi, diantaranya dalam hal pembinaan kegiatan radiologi, meliputi SDM, fasilitas termasuk peralatan dan lainnya.
Pada saat penyelenggaraan hari “h” maka Tim Pokja datang ke tempat dimana kegiatan akan diselenggarakan, misalnya untuk Provinsi Kalimantan Timur maka tempatnya adalah Balikpapan bukan Samarinda meskipun ibukota provinsi. Materi kegiatan ini sarat dengan pembahasan sesuai dengan topiknya dan peserta yang diundang untuk hadir dari berbagai kalangan. Para undangan, meliputi para pengambil kebijakan dari Dinkes Provinsi, Kota dan Kabupaten di daerahnya dan para praktisi medik (dokter, dokter gigi, radiografer dan fisikawan medis) serta pimpinan atau staf yang mewakili manajemen rumah sakit sebagai Pemegang izin penggunaan pesawat sinar-X.
Agar dapat melihat suasana pertemuan antara Pimpinan Bapeten, Ketua Tim Pokja dan Anggotanya serta Koordinator Kegiatan maupun para undangan, diberikan pada gambar di bawah ini. Ada kalanya Ketua Program Proteksi tidak dapat hadir karena sesuatu hal.
Monitoring Inventarisasi Data SDM dan Pesawat Sinar-X
Tujuan monitoring adalah terdatanya jumlah pesawat sinar-X dan kualifikasi personil yang lengkap dan benar secara nasional. Data SDM Radiologi, meliputi: Radiografer, Fisikawan Medis, Dokter Spesialis Radiologi dan Dokter Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi termasuk PPR. Sedangkan data pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional: merek, tipe/model dan nomor seri tabung sinar-X, merek, tipe/model unit pesawat sinar-X, kV, mA, mAs atau (s) maksimum, tahun pemasangan, dan tahun pembuatan.
Pergantian Koordinator Kegiatan
Mulai tahun 2008, Ketua Program Proteksi dipercaya menjadi Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) dengan sendirinya Koordinator Kegiatan akan berganti karena kegiatannya berada dalam unit DPFRZR. Namun, kegiatan tersebut untuk sementara tetap berada di DP2FRZR hingga tahun 2009 anggaran berikutnya. Secara resmi Koordinator Kegiatan berhenti setelah selesai kegiatan Workshop Radiologi Diagnostik dan Internvesional pada akhir Januari 2009.
Kemudian pada tahun 2009, Ketuanya mendapat kepercayaan lagi menjadi salah satu jajaran Pimpinan Bapeten, yaitu: Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi. Oleh karena itu, semua hal yang menyangkut Program Proteksi ini juga secara otomatis berada di bawah kewenangan Deputi Bidang PI. Dalam arti sedehana, apapun keputusannya berada di tangan Beliau.
Sebagai contoh, secara administratif, anggaran kegiatan Program Proteksi hingga saat ini tetap berada di dalam unit DPFRZR. Kalau Ketuanya berkehendak untuk memindahkan operasionalnya berada di unit lain asalkan dalam Kedeputian Bidang PI, secara administratif hal itu mestinya juga bisa. Alasannya adalah kegiatan ini bersifat khusus (ad hoc) yang multiyears tetapi independen.
Penutup
Sesuai dengan jenis kegiatannya yang bersifat khusus maka Program Proteksi ini sudah berjalan selama 6 (enam) tahun hingga 2011 ini dan tahun 2012 akan dilanjutkan lagi. That‘s a real multiyears protection program. Pertanyaan besarnya adalah sebagai berikut: Kapan Program Proteksi ini berhenti? Hasilnya apa? Apakah Ketuanya dapat diganti? Kalau Ketuanya berhenti karena sesuatu hal, bagaimana kelanjutannya? Apakah Program Proteksi ini pernah dievaluasi? Mengapa kegiatan ini masih berada terus di dalam unit DPFRZR? Bukankah kegiatan ini menambah kerumitan di DPFRZR mengingat tupoksinya adalah perizinan yang menuntut pelayanan prima terhadap publik? Apakah DPFRZR masih mempunyai kegiatan “pelayan perizinan” yang bertemu dengan Pemegang izin di berbagai daerah?
Faktanya ada banyak masalah perizinan yang dikemukakan oleh stakeholders di berbagai forum. Direktur DPFRZR serta jajajarannya sering mengeluh mengenai betapa tinggi beban kerjanya. Ada banyak masalah perizinan yang dikemukakan oleh pihak Pemegang izin baik dalam forum/kegiatan yang diselenggarakan oleh Bapeten maupun ketika pihak Bapeten diundang sebagai narasumber. Sebagai contoh masalah perizinan yang pertama adalah ketika forum Konsultasi Publik (KP) pada bulan Maret 2011 di Medan Sumatera Utara, peserta KP dari RS St Elisabeth menanyakan izin penggunaan pesawat sinar-X yang belum terbit. Kepala Bapeten hadir sebagai Pimpinan Bapeten untuk membuka, memberi arahan dan menutup acara KP. Sedangkan kami sebagai Koordinator Kegiatan. Masalah perizinan yang kedua adalah ketika Kongres IKAFMI ke IV pada bulan Juli 2011 di Semarang, salah satu peserta/panitia Kongres menanyakan perizinan kedokteran nuklir yang tidak kunjung beres, pertanyaan langsung ditujukan kepada Kepala Bapeten. Ketika itu Kepala Bapeten hadir sebagai narasumber dan kami sebagai peserta.
Mohon dengan hormat dimaklumi bahwa setumpuk pertanyaan ini adalah titipan yang sering ditujukan kepada kami oleh kawan-kawan di internal Bapeten maupun oleh para “Begawan” (mantan Pimpinan) Bapeten serta pihak eksternal Bapeten (pihak pengguna/Pemegang izin).
Mulai pada awal tahun 2009, Togap Marpaung sebagai Koordinator Kegiatan berhenti. Meskipun pernah dilibatkan dalam 2 (dua) kegiatan selama tahun 2009, yaitu: (1) Program Proteksi dengan Tim Pokja di Provinsi Lampung; dan (2) Rapat Pembahasan mengenai Kurikulum Fisika Medik dan Rencana Penetapan oleh Bapeten terhadap Tenaga Ahli dalam rangka memenuhi amanat PP No. 33 Tahun 2007. Rapat berlangsung selama 2 (dua) hari dan tempatnya di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.
Perka Uji Kesesuaian ini sedang diajukan oleh Direktur DP2FRZR melalui Deputi Bidang PKN kepada Kepala Bapeten untuk mohon ditandatangani oleh Kepala Bapeten. Dengan demikian Perka tersebut akan dapat diterapkan sesuai dengan amanat PP No. 33 yang akan diberlakukan mulai bulan Juni 2012.
Jakarta, 18 Agustus 2011
Demikian dan terima kasih.
Togap Marpaung
1 komentar:
MOHON KIRIN ATURAN KEAMANAN RADIASI DI RS DAN KETENTUAN PEMASANGAN Pb
Posting Komentar
Jika Anda berkenan memberikan komentar, silahkan pilih
"Beri komentar sebagai : Nama/URL"
Kemudian tulis nama Anda dan jika Anda tidak memiliki URL(situs pribadi), biarkan kosong.