Dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian melalui jalur impor barang modal bukan baru, Kemdag telah mengeluarkan peraturan, diantaranya:
- Permendag No.57/M-Dag/Per/12/2008 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru, termasuk pesawat sinar-X bukan baru dapat diimpor, berlaku dari 01 Januari 2009 s/d 31 Desember 2009.
- Permendag No.63/M-Dag/Per/12/2009 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru, termasuk pelarangan pesawat sinar-X bukan baru tidak dapat diimpor, berlaku dari 01 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010.
Alasan pelarangan impor pesawat sinar-X bukan baru ini didasarkan pada aspek teknis yang dianggap tidak standar.
Secara teknis pesawat sinar-X bukan baru yang akan diimpor dari negara-negara maju dapat dikategorikan sebagai berikut: refurbish, reconditioning, repaired, second hand dan remanucfaturing. Pesawat sinar-X bukan baru tersebut, kriterianya berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Kriteria inilah yang belum jelas, oleh karena itu diperlukan suatu kajian untuk memahami secara jelas mengenai kriteria pesawat sinar-X bukan baru dalam rangka importasi.
Ketentuan pelarangan pesawat sinar-X bukan baru ditaati oleh pihak pelaku bisnis (importir dan suplier) dalam perdagangan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional. Sebelum diberlakukan Permendag No. 63/2009 tersebut, importasi pesawat sinar-X bukan baru masih berlangsung sebagaimana mestinya sama seperti importasi pesawat sinar-X baru.
Mulai awal tahun 2010, Tim Regulasi Bapeten melakukan studi literatur mengenai pesawat sinar-X bukan baru. Selanjutnya mulai pertengahan tahun 2010 Bapeten melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait, (Kemendag, Kemenkes, Kemenperin dan Dirjen Bea dan Cukai) untuk membahas rancangan Peraturan Kepala Bapeten tentang Keselamatan Radiasi dalam Impor dan Pengalihan Sumber Radiasi Pengion untuk Tujuan Medik.
Sesuai dengan studi literatur yang dilakukan oleh Tim Bapeten yang didukung oleh nara sumber maka semua peserta rakor sepaham bahwa yang memenuhi persyaratan teknis dapat diimpor adalah pesawat sinar-X hasil refurbishment. Sedangkan pesawat sinar-X reconditioning, repaired, second hand dan remanucfaturing tidak dapat diimpor.
Sehubungan adanya kesimpulan tersebut maka Bapeten mengusulkan kepada Kemendag agar mempertimbangkan untuk merevisi Permendag No.63/2009 tersebut. Usulan Bapeten pada bulan Desember 2010 dapat diterima oleh Kemendag maka terbitlah Permendag No. 58/M-Dag/Per/12/2010, masa berlaku 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011.
Agar semua hal mengenai impor dan pengalihan serta penggunaan pesawat sinar-X baru dan bukan baru dapat dipahami lebih jelas, ada 4 (empat) dokumen terkait yang hendaknya dibaca, yaitu:
0 komentar:
Posting Komentar
Jika Anda berkenan memberikan komentar, silahkan pilih
"Beri komentar sebagai : Nama/URL"
Kemudian tulis nama Anda dan jika Anda tidak memiliki URL(situs pribadi), biarkan kosong.