"Anyone who has never made a mistake has never tried anything new"
(Albert Einstein, 1879-1955)

KAJIAN PRINSIP REDUCE DAN PENERAPAN KONSEP REUSE ATAU RECYCLE DARI SPENT DAN DISUSED SEALED SOURCE

Posted by Togap Marpaung 5.7.11, under | No comments

ABSTRAK
KAJIAN PRINSIP REDUCE DAN PENERAPAN KONSEP REUSE ATAU RECYCLE DARI SPENT DAN DISUSED SEALED SOURCE. Perkembangan penggunaan sumber radioaktif terbungkus yang semakin bertambah dari tahun ke tahun dan jenis sumber radioaktif yang digunakan cukup beragam, hal tersebut dapat menyebabkan limbah radioaktif sumber terbungkus (LRST) yang dihasilkan oleh pihak pengguna di fasilitas radiasi dan zat radioaktif (FRZR), juga semakin meningkat, baik secara kuantitas maupun implikasinya. Sumber terbungkus akan mengalami suatu kondisi selama penggunaan, yaitu menjadi dalam 2 (dua) kondisi: (1) spent sealed source atau (2) disused sealed source yang diakibatkan oleh faktor tertentu dan sumber terbungkus tersebut bakal limbah (baklim) radioaktif sebelum dinyatakan sebagai limbah radioaktif. Prinsip minimisasi (reduce) volume maupun jumlah limbah dapat dilakukan melalui hasil penerapan reuse dan recycle terhadap sumber terbungkus (sealed source) di bidang medik, industri dan penelitian. Kebijakan reuse dan recycle yang terjadi selama ini dari spent dan disused sealed source belum secara spesifik dimaksudkan mengenai kedua hal tersebut. Reuse dari spent sealed source dapat diterapkan hanya untuk penggunaan yang berasal dari bidang medik untuk radioterapi, yaitu penggunaan teleterapi Co-60 menjadi fasilitas kalibrasi. Recycle dari spent sealed source dapat dilakukan untuk aktivitas sumber radioaktif cukup besar dan waktu paro relatif panjang, selain itu recycle hanya dapat dilakukan oleh pihak pabrikan. Agar tidak terjadi benturan legal, maka dalam amendemen PP No.27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif ada usulan untuk skema baru dalam pengelolaan limbah radioaktif untuk memfasilitasi penerapan prinsip reduce, reuse, dan recycle.

Kata Kunci: Reduce, Reuse, Recycle, Sumber Terbungkus, Spent Sealed Source, Disused Sealed Source, Bakal Limbah (Baklim), Limbah Radioaktif Sumber Terbungkus.  

ABSTRACT
STUDY ON REDUCE PRINCIPLE AND APPLICATION OF REUSE OR RECYCLE CONCEPT OF SPENT AND DISUSED SEALED SOURCE. The growth of the use of sealed source which is more and more from year to year and kinds of sealed source which is used also various enough, it may cause sealed source-radioactive waste that generated by user in radioactive substances and radiation facility also increasing, both in quantities and implications as well. Sealed source will be for a condition during in use, that is to be in 2 (two) conditions: (1) spent sealed source or (2) disused sealed sources that are caused by certain factors and that sealed source  will be a radioactive waste probable (disused sealed radioactive sources) before it is declared as a radioactive waste. Minimization principle (reduce) the volume and the number of radioactive waste can be executed through the application of reuse and recycle of sealed source in the medical, industry and research. Reuse and recycle policy for spent and disused sealed sources not already specified yet. Reuse of spent sealed source can be applied only for the use of which is from the medical field for radiotherapy, namely the use of a teletherapy Co-60 becomes a calibration facility. Recycle of a spent sealed source can be performed for a radioactive source with high relative activity and long half-life, besides that recycle can only be executed by the manufacturer. To avoid legal conflicts, therefor in the amendment Government Regulation No.27 Year 2002 on Management of Radioactive Waste, there will be a recommendation for a new scheme in the management of radioactive waste to facilitate the application of the principles of reduce, reuse, and recycle.

Key Words: Reduce, Reuse, Recycle, Sealed Source, Spent Sealed Source, Disused Sealed Source, Disused Sealed Radioactive Sources, Sealed Source-Radioactive Waste.




PENDAHULUAN
Perkembangan penggunaan sumber radioaktif terbungkus yang semakin banyak dari tahun ke tahun dan jenis sumber radioaktif yang digunakan cukup beragam, hal itu menyebabkan Limbah Radioaktif Sumber Terbungkus (LRST) yang dihasilkan oleh pihak pengguna di FRZR, meliputi bidang medik, industri dan penelitian juga semakin meningkat, baik secara kuantitas maupun implikasinya. Bahkan LRST ini yang paling banyak diterima oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dari pihak pengguna sebagai penghasil LRST untuk dikelola di Fasilitas Pengolahan Limbah Radioaktif BATAN.
Tetapi, sebelum menjadi rezim LRST ada hal yang menjadi perhatian serius terkait dengan penggunaan sumber terbungkus yang oleh IAEA dijadikan menjadi suatu “isu panas” (hot issue) di semua kalangan pihak terkait, yaitu masalah spent dan disused sealed source. Kedua hal spent dan disused ini menjadi perhatian utama oleh badan pengawas dalam hal bagaimana pengendalian keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif sedangkan oleh badan pelaksana dalam hal pengelolaannya apabila spent atau disused sudah dinyatakan sebagai LRST.
Pengendalian oleh badan pengawas terhadap spent dan disused sealed source tidak hanya dalam aspek keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif tetapi juga pengendalian berupa regulasi mengenai penerapan konsep reduce, reuse dan recyle terhadap spent dan disused sealed source sampai kedua hal tersebut (spent dan disused sealed source) menjadi rezim limbah radioaktif. Jika konsep reuse dan recycle dapat diterapkan secara optimal maka tercapailah salah satu dari sembilan prinsip dasar pengelolaan limbah radioakif, yaitu: “Pengendalian Timbulnya Limbah Radioaktif” yang mempunyai arti timbulnya limbah radioaktif harus diupayakan seminimal mungkin yang dapat dicapai. Dalam konteks ini maka hasil penerapan reuse dan recycle adalah reduce terhadap spent dan disused sealed source.
Dalam makalah ini penulis melakukan kajian literatur tehadap dokumen-dokumen pengawasan untuk menghasilkan sebuah kebijakan baru yang mungkin dapat diambil dalam hal penerapan prinsip reduce, reuse dan recycle dari spent dan disused sealed source

ASPEK KESELAMATAN DAN KEAMANAN DARI SPENT DAN DISUSED SEALED SOUCE
Sumber terbungkus (sealed source) adalah zat radioaktif yang secara permanen terbungkus dalam suatu kapsul atau terikat kuat dan berbentuk padat, tidak termasuk elemen bakar reaktor. Sumber terbungkus akan mengalami suatu kondisi selama penggunaan, yaitu menjadi dalam 2 (dua) kondisi: (1) spent sealed source dan (2) disused sealed source yang diakibatkan oleh faktor tertentu dan sumber terbungkus tersebut terlebih dahulu menjadi bakal limbah (baklim) radioaktif sebelum dinyatakan sebagai limbah radioaktif. Dalam status spent dan disused sealed source, IAEA merekomendasikan agar badan pengawas suatu negara mengendalikan spent dan disused sealed source baik dari aspek keselamatan maupun aspek keamanan.

Keselamatan Radiasi
Aspek keselamatan radiasi sudah sejak dari awal pemanfaatan tenaga nuklir dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak pengguna wajib memenuhi persyaratan keselamatan radiasi terhadap sumber terbungkus selama penggunaan hingga terjadi perubahan status kepemilikan sumber terbungkus, yang disebabkan beberapa hal, antara lain pengalihan kewenangan secara hukum, misalnya transaksi jual-beli (pengalihan), re-ekspor ke negara asal, pelimpahan menjadi limbah radioaktif ke BATAN. Secara sederhana keselamatan radiasi adalah upaya yang dilakukan secara optimal melalui penerapan proteksi radiasi terhadap sumber radioaktif sehingga tidak terjadi kecelakaan radiasi. Ada 3 (tiga) ciri utama keselamatan radiasi: (1). kegiatan yang mulia (2). analisis probabilistik; dan (3). transparansi.

Keamanan Zat Radioaktif
Aspek keamanan sumber radioaktif juga wajib dipenuhi oleh pihak pengguna untuk sumber terbungkus (sealed source) sejak mulai diimpor khusus kategori 1 dan 2, selama penggunaan (in use), pengangkutan (in transport) dan penyimpanan (in storage). Secara sederhana keamanan sumber radioaktif adalah upaya yang dilakukan secara komprehensif melalui penerapan sistem proteksi fisik terhadap sumber radioaktif sehingga tidak dicuri atau dilakukan sabotase oleh yang orang berniat jahat. Adapun Sistem Proteksi Fisik adalah integrasi antara personil yang berkualifikasi, peralatan yang standar dan prosedur yang sesuai. Ada 3 (tiga) ciri utama keamanan sumber radioaktif: (1). kegiatan yang jahat (2). didasarkan pada ancaman; dan (3). kerahasiaan.

KONSEP REDUCE, REUSE DAN RECYCLE DARI SPENT DAN DISUSED SEALED SOURCE
Secara umum dapat diartikan bahwa spent sealed source maupun disused sealed source merupakan sumber terbungkus bekas pakai (used sealed source). Apabila spent sealed source tidak dapat digunakan lagi sesuai prinsip reuse maka spent akan menjadi disused. Oleh karena itu, IAEA juga menamakan kedua hal tersebut sebagai disused sealed radioactive sources (DSRS). Topik mengenai DSRS ini merupakan hal yang sangat urgen dan IAEA menyelenggarakan “Regional Seminar of Radiation Protection Regulators: Sharing Best Practices in Managing Disused Sources and Networking” di kawasan asia untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan DSRS, diselenggarakan pada tanggal 7 – 11 Desember 2009 di Jakarta, diikuti 15 (lima belas) negara dengan jumlah peserta 24 (dua puluh empat) orang dan 3 (tiga) orang sebagai peninjau (observer). Sebelum kegiatan IAEA di Indonesia, IAEA telah menyelenggarakan kegiatan yang sejenis, yaitu IAEA/ANSN Internatioal Workshop on Sustainable Management of Disused SealedRadioactive Sources (DSRS) Working Towards Disposal, pada tanggal  12 – 16 Januari 2009 di Chiang Mai, Thailand, yang dihadiri sekitar 80 (delapan puluh) orang manager dan pakar (expert) dari 23 (dua puluh tiga) negara.
Pemahaman sumber terbungkus menjadi spent dan disused sealed source, sebagai berikut:
1.  Spent sealed source: a source that is no longer suitable for its intended purpose as a result of radioactive decay, a spent source may still represent radiological hazard; adalah suatu sumber yang tidak sesuai lagi untuk tujuan yang dimaksud (misalnya, untuk radioterapi) akibat peluruhan radioaktif, suatu sumber bekas masih dapat menimbulkan bahaya radiologik; dan
2.  Disused sealed source: a source no longer in use or intended to be used (and is not intended to be used, for the practice for which an authorization has been granted), a disused sealed sources may still represent a significant radiological hazard. It differs from a spent source in that it may still be capable of performing its function; it may be disused because it is no longer needed; adalah suatu sumber yang tidak digunakan lagi atau sumber yang tidak dimaksudkan untuk digunakan lagi (dan tidak dimaksudkan untuk digunakan, untuk praktik yang telah memperoleh izin penggunaan), sumber tersebut masih dapat menimbulkan bahaya radiologik yang signifikan. Disused sealed source berbeda dari spent sealed source yang mungkin masih dapat digunakan sesuai fungsinya; sumber radioaktif tersebut menjadi tidak dapat digunakan lagi (disused) sebab sumber radioaktif tidak dibutuhkan lagi untuk waktu yang lebih lama. Faktor-faktor penyebab sumber radioaktif menjadi disused diakibatkan berbagai faktor sebagai berikut:
a. faktor peluruhan, merupakan faktor utama dan umum sumber terbungkus menjadi disused (awalnya spent akhirnya disused).
b. faktor kerusakan sumber radioaktif, misalnya sumber radioaktif bocor (leakage of radioactive source) meskipun potensi sumber radioaktif bocor sangat kecil sebab sumber radioaktif sudah diuji sesuai sertifikat uji untuk sumber terbungkus (ISO 2919).
c. faktor pelarangan, yaitu azas manfaat (justify) dianggap menjadi tidak bermanfaat lagi (unjustify), seperti pelarangan penggunaan di bidang medik, meliputi: brakiterapi manual (Ra-226, Cs-137, Co-60) dan teleterapi (Cs-137), di bidang industri untuk produk konsumen (consumer products) yang menggunakan Ra-226 seperti: penangkal petir, penunjuk jarum jam dan sebagainya.
d. faktor kerusakan sumber radioaktif di pihak pengguna, misalnya terjadi situasi kedaruratan (emergency stuck source) pada kegiatan Well Logging, Brakiterapi-Remote Afterloading atau Kamera Radiografi Industri.
e.  faktor lain, misalnya peralatan berikut sumber radioaktif baru dari pabrikan yang tidak dapat digunakan maka peralatan tersebut masuk dalam rezim disused sealed source.

 Gambar1. Ilustrasi Spent Sealed source dan Disused Sealed Source

Reduce
Konsep reduce terhadap spent dan disused sealed source apabila dibandingkan dengan konsep  reduce  terhadap limbah radioaktif padat, merupakan hal yang berbeda. LRST tidak dimungkinkan untuk diminimisasi langsung volumenya, seperti metode minimisasi limbah radioaktif padat.  Sedangkan limbah radioaktif padat adalah limbah yang fasenya berbentuk padat dan limbah radioaktif padat tersebut dapat dikurangi volume dan jumlahnya dengan prinsip pengolahan limbah radioaktif, misalnya dengan insenerasi atau kompaksi. 
Prinsip minimisasi (reduce) volume maupun jumlah limbah dapat dilakukan melalui hasil penerapan reuse dan recycle terhadap sumber terbungkus (sealed source) di bidang medik, industri dan penelitian. Secara umum prinsip minimisasi dapat diterapkan dengan penggunaan radionuklida berumur paro relatif pendek sehingga sumber radioaktif akan cepat meluruh ke tingkat aktivitas yang relatif kecil.
Minimisasi limbah adalah suatu langkah penting dalam pengelolaan limbah dan pengendalian risiko potensial. Untuk alasan keselamatan, bahan yang tidak diperlukan, seharusnya tidak boleh dimasukkan ke dalam rezim pengendalian secara radiologik sehingga dapat mengurangi potensi limbah radioaktif yang dihasilkan dan mengurangi penyebaran kontaminasi dan meminimisasi volume limbah.

Reuse dan/atau Recycle
Reuse dan/atau recycle sumber radioaktif harus dipertimbangkan sebagai suatu alternatif untuk disposal jika dimungkinkan. Keselamatan reuse dan/atau recycle harus dikaji sebelum “operasi” dimulai, risiko yang dapat terjadi, dan ketentuan yang dipersyaratakan oleh badan pengawas harus dipenuhi. Reuse terhadap sumber terbungkus harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan recycle harus dilakukan oleh pihak pabrikan. Ada 2 (dua) parameter utama karakteristik sumber terbungkus (sealed source) yang menjadi spent dan disused sealed source adalah aktivitas (relatif besar) dan waktu paro (relatif panjang).
Pilihan yang berkesinabungan untuk mengelola disused sealed source adalah dengan recycle untuk penggunaan yang lebih lanjut. Jika hal ini tidak mungkin, opsi pengelolaan yang dipilih untuk spent dan disused sealed source adalah mengembalikan sumber tersebut ke negara asal melalui pihak pemasok. Namun demikian, opsi tersebut tidak selalu dapat dilakukan, karena berbagai faktor, misalnya pihak pabrikan di negara asal sudah tutup, pihak pemasok di dalam negeri mungkin tidak diketahui atau tidak ada lagi karena bangkrut.
Untuk peralatan pembangkit radiasi pengion, yaitu pesawat sinar-X, sudah diterapkan reuse dan recycle di negara maju. Bahkan terkait dengan penerapan reuse dan recycle dari pesawat sinar- X tersebut, ada 4 (empat) jenis pilihan: (1). refurbishment;  (2). reconditioning atau repair; (3). second hand dan (4). remanufacturing. Refurbishment adalah produk dari suatu proses yang menghasilkan mutu tertinggi di antara lainnya. Produk refurbishment hampir sama dengan produk baru karena produknya harus memenuhi standar (ISO dan IEC) dan adanya garansi pabrikan serta keberadaan 3 (tiga) asosiasi kelas dunia yaitu: European Coordination Committee of the Radiological, Electromedical and Healthcare IT Industry (COCIR) di kawasan eropa (Jerman, Belanda dll.), Medical Imaging & Technology Alliance (MITA) di Amerika, dan Japan Industries Association of Radiological Systems (JIRA) di Jepang, yang menerbitkan sebuah dokumen kode etik untuk memfasilitasi produk refurbishment ini, berjudul “Good Refurbishment Practice for Used Medical Equipment”. Pada akhirnya produk refurbishment akan memperoleh label good refurbishment practice (GRP) yang ditetapkan oleh tiga asosiasi tersebut. Perlu dipahami bahwa pesawat sinar-X tidak menghasilkan limbah radioaktif karena sinar-X yang dibangkitkan dan dipancarkan oleh tabung   sinar-X hanya berasal dari sumber listrik bukan berasal dari sumber radioaktif.   
Namun untuk peralatan radioterapi dengan Teleterapi dan Brakiterapi-Remote Afterloading sangat berbeda sebab ada 2 (dua) “objek” yang menjadi perhatian utama, yaitu: reuse untuk sumber radioaktifnya saja atau reuse untuk peralatan radioterapi secara utuh (satu kesatuan  berupa unit, termasuk sumber radioaktifnya).
Untuk penggunaan di bidang industri, selama ini belum ada ketentuan yang terkait dengan reuse. Kurun waktu penggunaan (life time) sumber radioaktif untuk bidang industri dan penelitian tidak seketat untuk penggunaan di bidang medik, meskipun pihak pabrik selalu merekomendasikan hal tersebut dalam manual peralatan. Ketentuan dalam bidang medik sangat ketat karena faktor dosis yang diterima oleh pasien.

KEBIJAKAN REUSE DAN RECYCLE TERHADAP SPENT DAN DISUSED SEALED SOURCE
Kebijakan reuse dan recycle yang terjadi selama ini terhadap spent dan disused sealed source belum secara spesifik dimaksudkan mengenai kedua hal tersebut. Kebijakan yang terjadi adalah mengenai penggunaan kembali sumber radioaktif yang disimpan di fasilitas pengelolaan limbah radioaktif milik BATAN di kawasan Serpong. Pemahaman selama ini bahwa sumber radioaktif yang disimpan di fasilitas tersebut sudah menjadi rezim “limbah radioaktif” dari sumber terbungkus (sealed source), yang disebut sebagai LRST.

Ketentuan Kebijakan
Oleh pimpinan BAPETEN dan BATAN mengambil suatu kebijakan bahwa sumber radioaktif yang ada di fasilitas tersebut dapat digunakan kembali dengan memenuhi 3 (tiga) ketentuan sebagai berikut: 
1.    LRST hanya untuk tujuan penggunaan Litbang oleh BATAN;
2.    LRST untuk tujuan Pendidikan oleh Perguruan Tinggi; dan
3.  Izin penggunaan kembali terhadap LRST untuk tujuan Litbang atau Pendidikan harus ada dari BAPETEN.

UU No.10 Tahun 1997
Namun demikian, ada suatu kekhawatiran bahwa ada permasalahan yang timbul secara legal terhadap kebijakan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan amanat Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang ditetapkan di dalam Ketentuan Umum mengenai pengertian Limbah radioaktif. Adapun yang dimaksud dengan Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi. Dari pengertian Limbah radioaktif terkait dengan LRST dapat disimpulkan adalah .....“zat radioaktif yang tidak dapat digunakan lagi”.
IAEA juga menyatakan secara jelas bahwa “limbah radioaktif” adalah zat radioaktif dalam bentuk padat, cair atau gas yang tidak dapat digunakan lagi, dan dikendalikan sebagai limbah radioaktif oleh badan pengawas sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2008
PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir mengatur mengenai pengalihan:
·  Pasal 4 huruf d, adalah pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik; dan
·  Pasal 4 huruf e, pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk selain keperluan medik

Penerapan
Ketentuan mengenai pengalihan pada pasal 4 huruf d dan e tidak dapat diterapkan untuk reuse dari spent atau disused sealed source karena pengalihan hanya untuk yang sudah meliki izin dan penggunaan yang sama.

Pelaksanaan Kebijakan
Penerapan reuse dari spent dan disused sealed source hanya dapat dilakukan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan BAPETEN dan BATAN. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini sesuai ketentuan terhadap penggunaan kembali (reuse) baklim, sebagai berikut:
1.  PTKMR BATAN, Pasar Jumat, dari kegiatan teleterapi Co-60, tahun 2007.
2.  STTN, Yogyakarta, dari kegiatan Gauging (Co-60, Cs-137, Sr-90) dan Radiografi industri (Ir-192), tahun 2007. 
3.  PATIR BATAN, Pasar Jumat, dari kegiatan Perunut, Well Logging       (Kr-85), tahun 2010.

Contoh penerapan reuse dari baklim yang telah dilakukan adalah penggunaan kembali sumber radioaktif dari peralatan teleterapi gamma menjadi fasilitas kalibrasi sebagaimana pada rangkaian gambar di bawah ini.


Gambar 1. Peralatan Teleterapi Co-60 (Use)
Gambar 2. Wadah Berisi Kapsul Sumber Radioaktif (Spent Sealed Source)
Gambar 3. Fasilitas Kalibrasi (Reuse)


KESIMPULAN
1. Penggunaan sumber terbungkus (sealed source) di bidang FRZR akan menjadi 2 (dua) kondisi, sebagai: (1). spent sealed source dan (2). disused sealed source dan sumber terbungkus terlebih dahulu menjadi bakal limbah (baklim) radioaktif sebelum dinyatakan sebagai limbah radioaktif.
2. Prinsip minimisasi (reduce) volume maupun jumlah LRST dapat dilakukan melalui penerapan hasil reuse dan recycle terhadap spent dan disused sealed source.
3. Reuse dari spent sealed source untuk tujuan yang berbeda dapat dilakukan hanya untuk penggunaan yang berasal dari fasilitas radioterapi di bidang medik (teleterapi Co-60) menjadi fasilitas kalibrasi. Syarat utama adalah aktivitas sumber radioaktif masih memadai dan tidak ada kebocoran radiasi.
4. Recycle dari spent sealed source dapat dilakukan untuk aktivitas sumber radioaktif cukup besar dan waktu paro relatif panjang dan recycle hanya dapat dilakukan oleh pihak pabrikan.
5. Untuk aktivitas relatif kecil dan waktu paro pendek sebaiknya dijadikan limbah.
6. Reuse dari disused sealed source tidak dapat dilakukan apabila faktor penyebabnya kebocoran sumber radioaktif dan karena penggunaannya dilarang oleh badan pengawas.

SARAN
1.     Agar sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1997 maka dalam amendemen PP. No. 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif dapat dibuat kebijakan antara BAPETEN dan BATAN mengenai beberapa hal sebagai berikut:
  1. Pihak Pengguna harus menyatakan bahwa sumber terbungkus yang tidak digunakan lagi berupa DSRS atau baklim (spent dan disused sealed source) akan di re-ekspor ke negara asal atau akan dikirim ke Pengelola Limbah Radioaktif (BATAN).
  2. BAPETEN akan memberikan kewenangan kepada BATAN untuk melakukan pengkajian terhadap DSRS atau baklim untuk menentukan pilihan selanjutnya, apakah akan dilakukan reuse, recycle atau disposal.
  3. Kewajiban BATAN untuk menyampaikan hasil kajian keselamatan radiasi untuk reuse atau recycle dari DSRS atau baklim sebagai salah satu persyaratan izin, sebagaimana dalam skema di akhir tulisan ini.
2.     Penerapan reuse dari spent maupun disused sealed source sebaiknya terus didorong terutama untuk tujuan Litbang dan Pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA
Badan Pengawas Tenaga Nuklir, 1998, Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Jakarta.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir, 2008, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, Jakarta.
IAEA, Classification of Radioactive Waste, IAEA Safety Standard Series No. GSG-1, Viena, 2009.
IAEA, 2005, Management of Waste from the Use of Radioactive Material in Medicine, Industri, Agriculture, Research and Education, Waste, IAEA Safety Standard Series No. WS-G-2.7, Viena.
MARPAUNG, T; 2000,Kecelakaan Radiasi yang Terkait dengan Peralatan Radioterapi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar

Jika Anda berkenan memberikan komentar, silahkan pilih
"Beri komentar sebagai : Nama/URL"
Kemudian tulis nama Anda dan jika Anda tidak memiliki URL(situs pribadi), biarkan kosong.