"Anyone who has never made a mistake has never tried anything new"
(Albert Einstein, 1879-1955)

Pelajaran Berharga Mengikuti Seminar Pelatihan Inspektur di Kanada

Posted by Togap Marpaung 27.4.11, under | 1 comment

Pendahuluan
Salah satu program kerja Badan Pengawas Tenaga Atom (Atomic Energy Control Board-AECB) Kanada pada tahun 1993 adalah menyelenggarakan seminar pelatihan inspektur (Inspector Training Seminar). Kegiatan pelatihan inspektur ini diselenggarakan selama 1 (satu) minggu dari tanggal 21 – 26 Maret 1993, di Gananoque, Ontario. Tempat pelatihan ini dipinggiran danau yang merupakan suatu daerah kawasan wisata  berjarak tempuh sekitar 3 (tiga) jam dengan kendaraan mobil dari Ottawa, ibukota Kanada.
 
Pada kurun waktu pelaksanaan pelatihan inspektur tersebut, ada 2 (dua) orang inspektur Indonesia yang sedang mengikuti fellowship on the job training (OJT) selama 3 (tiga) bulan di AECB Kanada. OJT long term ini disponsori oleh IAEA, yang akan belajar terkait tugas pokok dan fungsi dari suatu Badan Pengawas, meliputi: Radiation Protection, Inspection and Compliance.
 
Suatu waktu di pagi hari, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan OJT, yaitu, AECB Training Centre (TC) memberitahukan bahwa kedua Indonesian trainees (Leyli Savitri & Togap Marpaung) akan diikutkan dalam inspector training seminar sebagai observer.  Dr Al Omar, TC coordinator informed us that training certificate will be provided not only for participant (Canadian) but also for observer (Indonesian). Dalam benak terpikir, "this is a good news!" Apabila kegiatan tersebut terlaksana maka hal ini akan menjadi pengalaman yang luar biasa karena dapat belajar secara bersama dengan Canadian Inspectors yang tidak pernah terpikirkan. Peserta pelatihan tidak hanya dari lingkungan instansi AECB tetapi juga dari instansi lain yang terkait, yaitu instansi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan kehakiman).

The objective of the seminar, to provide managers/supervisors, project officers and inspectors as well as investigators who are directly involved in compliance monitoring and enforcement activities with an understanding of their roles, powers and authorities and with knowledge of law enforcement techniques and practices.

Materi Pelatihan
Pada hari pertama sampai ketiga, materi pelatihan sarat dengan berbagai jenis keilmuan karena nara sumber dari kalangan profesi yang berbeda. Jumlah peserta sekitar 40 (empatpuluh) orang yang sebagian besar berasal dari AECB, sebagian lagi dari Pusat Penelitian (Research Centre) dan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir-PLTN (Power Station). Sedangkan nara sumber (lectures) sebagian besar dari luar AECB, yaitu aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan pengacara) dan pihak lain. Adapun jadwal dan materi pelatihan sebagai berikut:
Monday, March 22
  1. Course Outline - Joe Didyk (AECB); 
  2. Inspection and Investigation, Compliance monitoring vs Searching for evidence- Jhon Cliffe (DOJ);
  3. Role of Inspector - Gary Schwarz (AECB);
  4. Role of Investigator - Elizabeth Greaves (AECB);
  5. Canadian Charter of Rights and Freedoms Inspector's Power and the Charter- Jhon Cliffe (DOJ);
  6. Powers, Duties, Liability of Inspector - David Bird (LSU);
  7. Search Warrant Procedures: (a) experiences in obtaining a search warrant - Elizabeth Greaves (AECB); and (b) federal legal considerations - Judge James Fontana.
  8. Search Warrant Procedures and Regulatory Inspections - Judge James Fontana;
  9. Search Warrant Execution - Cpl. Mike Seliske (RCMP), Curt Flanagan (Crown Attorney), Jhon Cliffe (DOJ) and
  10. Panel Discussion/Question Period - Judge James Fontana, Jhon Cliffe (DOJ), Elizabeth Greaves (AECB), Cpl. Mike Seliske (RCMP), Curt Flanangan (Crown Attorney).
Tuesday, March 23
  1. Opinion/Expert Evidence - Jhon Cliffe (DOJ);
  2. The Role of Forensic Accounting in Inspections and Investigations - Jhon Douglas (Accountant);
  3. Forensic Accounting - John Douglas;
  4. Access to Information - Cpl. Mike Seliske (RCMP);
  5. The Criminal Process - Martin Diegel (Lawyer);
  6. Interviewing and Interviewing Techniques - Sgt. John McKay (Nepean Police Service);
  7. Investigative Techniques - Cpl. Mike Seliske (RCMP);
  8. Physical Evidence - Cpl. Mike Seliske (RCMP);
  9. Note Taking - Sgt. John McKay (NPS); and
  10. Note Taking Cross-examination - Curt Flanagan (Crown Attorney), Sgt. John McKay (NPS)
Wednesday, March 24
  1. The AECB and the Hearing Process - David Bird (LSU)
  2. Admissibility of Statements and Charter of Rights - Judge Rene Marin
  3. Admissibility of Statements and Charter of Rights - Judge Rene Marin
  4. The Atomic Energy Control Act and Regulations - John McManus (AECB)
  5. Enforcement and compliance Policy - John McManus (AECB)
  6. Trial Brief - Curt Flanagan (Crown Attorney)
  7. The Trial, Court Structure and Hierarchy - Martin Diegel (Lawyer)
  8. Pre - Trial Conference - Curt Flanagan (Crown Attorney), Martin Diegel (Defence), John Cliffe (DOJ)
  9. Sentencing - John Cliffe (DOJ)
  10. Testifying in Court - Curt Flanagan (Crown Attorney) and
  11. Continuity of Evidence - Dan Sullivan (AECB, Cpl. Mike Seliske (RCMP).




Gambar 1. Hotel Tempat Penyelenggaraan Seminar Pelatihan Inspektur.

Gambar 2. Sekretaris Jenderal AECB Memberikan Arahan dan Menutup Acara.


Puncak Acara Seminar

Pada hari ke empat, suasana pelatihan memasuki puncak acara karena diadakan "Simulasi Penegakan Hukum". Adapun kasus yang dibahas adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan jasa radiografi industri yang tidak memiliki izin dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan radiasi. Setiap orang yang  berperan sesuai skenario dalam penegakan hukum tampil dengan tertib dan memukau, seperti suasana persidangan di ruang pengadilan. 
We had a week Inspector/Investigator Training Seminar on March 21 - 26, 1993.  And here, what we have undertaken and discussed several topics which, consist of 27 sections.

Thursday, March 25
  1. Demonstration Trial Introduction - Martin Diegel (Moderator)
  2. Crown Opening Address - John Cliffe
  3. Defence Opening Address - Curt Flanagan
  4. Evidence-in-Chief - Elizabeth Greaves
  5. Cross-examination - Curt Flanagan
  6. Rulings on Adminissibility - Judge Reilly Watson
  7. Submissions - Defence, Crown
  8. Judgement and Sentencing - Judge Reilly Watson
  9. Question Period and
  10. Bull Session (for those interested) - Joe Didyk, David Bird, Curt Flanagan, Cpl.Mike Seliske, Judge Reilly Watson, Martin Diegel, John Cliffe
          Demostration Trial Participants:
                      Moderator        :  Martin Diegel
                      Police Officer    :  Cpl. Mike Seliske
                      Witness             :  Elisabeth Greaves
                      Crown               :  Jhon Cliffe
                      Defence             :  Curt Flanagan
                      Judge                 :  Reilly Watson

Pihak AECB memerankan posisi sebagai pihak Badan Pengawas dan satu staf lain memerankan pihak Pengguna yang sedang dituduh melakukan pelanggaran. Sedangkan peran polisi sebagai penyidik adalah seorang polisi berpangkat kopral, demikian halnya jaksa yang mendakwa dan menuntut pihak Pengguna dan hakim yang memutuskan hukuman kepada pihak Pengguna. Tidak ketinggalan pula peran pengacara yang membela pihak Pengguna sebagai kliennya. Hasil keputusan pengadilan adalah mengenakan denda berupa uang dengan jumlah yang besar terhadap pihak Pengguna yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Kopral  dan Sersan Polisi Kanada yang Cerdas
Sgt John McKay
Ada 2 (dua) polisi yang tampil, satu berpangkat sersan dan yang satunya kopral.  Polisi berpangkat sersan hanya tampil sebagai nara sumber dengan 2 (dua) sesi, yaitu: (1) Interview dan Teknik-teknik Interview (Section 12: Interviewing and Interviewing Techniques); dan  (2) Membuat Berita Acara (Section 15: Note Taking). Dua polisi ini mempunyai topik yang hampir sama, it was very difficult to be understood.
Cpl Mike Seliske
Dalam simulasi penegakan hukum tersebut, peran yang dilakonkan oleh Polisi Kanada yang pangkatnya hanya kopral sungguh menarik perhatian. Sang kopral Mike (maaf, bukan kopral Jono, seperti nama yang dinyanyikan dalam lagu pop di tanah air yang juga seorang "pahlawan") luar biasa mengagumkan, anggota bhayangkara ini sungguh tangkas, baik dalam hal menginterogasi (mengajukan dan menjawab pertanyaan) maupun pada saat memberikan penjelasan. Seorang kopral dapat berhadapan secara baik dengan dengan sejumlah pakar, tanpa merasa kikuk.

Pada awalnya, dalam benak terpikir bahwa Kopral Polisi ini akan “mati kutu” mengingat kasus yang menjadi pokok masalah adalah penegakan hukum penggunaan kamera radiografi industri tanpa izin dan kecelakaan radiasi. Kasus yang aneh bagi Polisi pada umumnya, terutama di negara-negara berkembang, ternyata “sang aktor” ini terkesan faham arti radiasi, peralatan radiografi industri dan kecelakaan serta efek radiasi. For me, “he is a very smart policeman and to be an inspirator”.

Friday, March 26

Hari kelima adalah diisi acara sebagai berikut:
  1. Closing Comments;
  2. Examination;  and
  3. Lunch and Departure.
On the final day of the Training Seminar, there was an examination. The examination is entended as a vehicle to change credibility for the Board and its inspectors and investigators in the eyes of the public and industry. The examination was an "open book", which was based on only the material provided for and presented at the seminar and will be of a pass/no-pass nature, with 50 % being required to achieve a pass. But, I , my self, did not have the examination since the training seminar was meant for Canadians.

Paparan Radiasi Berlebih
Setiap personil yang bekerja di medan radiasi yang menggunakan kamera radiografi lebih berpotensi terpapar radiasi dibandingkan personil lain yang menggunakan teknologi nuklir dalam bidang industri lainnya, misalnya gauging dan well logging. Hal ini mengingat karakteristik pengoperasian dari sistem radiografi industri itu sendiri, sebagai mobile sources. Oleh karena itu, Operator adalah orang yang paling sering mengalami kecelakaan radiasi. Sebagai contoh, Operator menerima paparan radiasi berlebih (overexposure) yang diakibatkan oleh sumber macet pada kabel penuntun sumber (source guide tube).

 Penegakan Hukum
Dalam hal kejadian yang mengakibatkan Operator menerima paparan radiasi berlebih, AECB Kanada dan NRC Amerika tidak serta-merta menerapkan sanksi terhadap Operator yang tertimpa musibah tersebut. Negara maju mengedepankan penerapan sistem pengawasan melalui investigasi secara ilmiah dan objektif, yang dapat memperkirakan besarnya dosis radiasi dan kondisi kesehatan si “korban”.

Badan Pengawas akan menegor dan menindak Pemegang Izin sebagai pihak yang paling bertanggung jawab pemanfaatan sumber radiasi pengion. Pemegang Izin selanjutnya akan menegor dan menindak setiap Operator atau personil lain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut. Apabila selama investigasi ditemukan unsur kesengajaan yang mengakibatkan pihak lain menderita kerugian maka akan ada sanksi yang dikenakan baik kepada Operator atau Pemegang Izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, aparat penegak hukum akan menjerat pelaku dengan tidak hanya berdasarkan peraturan yang terkait keselamatan radiasi atau nuklir tetapi juga peraturan pidana umum atau khusus.

Adapun pertimbangan yang logis mengapa sanksi tidak dikenakan kepada  "Pekerja", yaitu mengacu kepada substansi pengertian kecelakaan radiasi. Sesuai rekomendasi IAEA dalam BSS No. 115 Tahun 1996 bahwa pengertian kecelakaan radiasi adalah kejadian tak disengaja, termasuk kesalahan operasi, kegagalan alat atau kecelakaan kecil lainnya, yang konsekuensi atau potensi konsekuensinya tidak dapat diabaikan dari segi proteksi dan keselamatan.

Rekomendasi IAEA
IAEA melalui Safety Report Series No. 5 Tahun 1998 “Health Surveillance of Persons Occupationally Exposed to Ionizing Radiation: Guidance for Occupational Physicians” dan publikasi manual teknis radiasi yang praktis dari IAEA tahun 2004, yaitu: “Health Effects and Medical Surveillance”, merekomendasikan bahwa pada prinsipnya seseorang dapat bekerja di medan radiasi asalkan yang bersangkutan dinilai sehat dan fit. Pernyataan sehat dan fit dapat dibuktikan melalui surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter yang berwenang.

Dalam hal terjadi kecelakaan radiasi, misalnya pekerja radiasi menerima paparan berlebih, IAEA melalui Safety Report Series No. 7 Tahun 1998 “Lessons Learned from Accidents in Industrial Radiography”, merekomendasikan agar dilakukan investigasi untuk pencarian keterangan, terdiri dari 4 (empat) hal pokok, meliputi: (1) Kejadian; (2) Dosimetri; (3) Penyebab; dan (4) Pencegahan. Tentunya, IAEA tidak berhak mencampuri sistem legislasi dari suatu negara dalam hal penegakan hukum sebab setiap negara memiliki kedaulatannya sendiri.

Penutup
Kecelakaan radiasi dapat terjadi di negara maju seperti Kanada dan Amerika yang penerapan budaya keselamatan sudah relatif tinggi, apalagi di negara-negara berkembang yang penerapan budaya keselamatannya masih relatif rendah. Dilema terjadinya kecelakaan radiasi ini seolah-olah merupakan hal yang “relatif wajar”. Satu hal yang paling penting adalah melakukan kajian mengenai batas kewajaran terjadinya kecelakaan radiasi dan mencari akar permasalahan sebagai penyebab terjadinya kecelakaan. Badan Pengawas harus semakin menyadari tanggung jawabnya dengan meningkatkan fungsinya, demikian halnya Pihak Pengguna harus semakin menyadari tanggung jawabnya dalam menumbuhkembangkan budaya keselamatan yang pada akhirnya kecelakaan radiasi dapat berkurang. 

Pelatihan inspektur ini menjadi sangat menarik dan memberi kesan yang sedemikian mendalam, terutama terhadap performa Polisi yang berpangkat kopral dan sersan tersebut. Menjadi semakin istimewa karena tempat penyelenggaraan pelatihan inspektur yang panoramanya sangat indah sebagai salah satu kawasan wisata, danau di Gananoque pinggiran kota Ottawa, Kanada.

Sertifikat Pelatihan
Betapa bahagianya hati selama mengikuti pelatihan inspektur di Kanada, ada banyak pelajaran yang dapat dipetik. Sertifikat pelatihan yang diperoleh dapat menambah nilai fungsional kelak di masa mendatang. Keikutsertaan yang baik tersebut melengkapi pengalaman pelatihan inspektur tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga di tingkat internasional. Kesempatan mengikuti pelatihan inspektur yang diselenggarakan oleh suatu Badan Pengawas negara tertentu, khususnya negara maju, yang dapat diikuti oleh peserta dari negara lain sangat langka atau hampir tidak mungkin. We were lucky!.

Pada tahun 1989, BPTA Batan bekerja sama dengan Dirjen Yanmed Depkes pernah menyelenggarakan pelatihan inspektur bagi staf BPTA Batan, staf Dirjen Yanmed dan dari Bagian Radiologi RSUP  yang berlatarbelakang pendidikan fisika medik (D4).  Jumlah peserta sekitar 12 (duabelas) orang,  diselenggarakan selama 2 (dua) minggu di Bapelkes, Cilandak Jakarta Selatan. Materi pelatihan terkait dengan pengawasan pemanfaatan tenaga atom di bidang kesehatan yang tenaga pengajarnya sebagian besar dari BPTA Batan dan didukung 1 (satu) orang pakar fisika medik Pak Sombu Pillay dari Depkes. Beliau semasa hidupnya sangat terkenal sebagai tenaga ahli fisika  (fisikawan) medik terutama di kalangan praktisi medik bagian radiologi, khususnya instalasi radioterapi. 



 Gambar 3. Sertifikat Seminar Pelatihan Inspektur

Pesan dan Harapan
Perlu disampaikan bahwa di masa lampau tidak semua orang yang diangkat menjadi Inspektur Keselamatan Nuklir di Bapeten pernah mengikuti secara khusus pelatihan inspektur di dalam negeri apalagi di luar negeri. Sistem penjenjangan inspektur sudah sejak awal ada ketika di BPTA Batan namun sistem kepelatihan inspektur belum lama ini  secara formal diatur dalam bentuk Peraturan Kepala Bapeten.


Setiap kesempatan yang diperoleh patut disyukuri dan hasil pelatihan senantiasa dapat diamalkan melalui berbagi pengalaman. Semoga adik-adikku yang tercinta Inspektur Keselamatan Nuklir Bapeten dapat mengambil pelajaran sehingga di masa mendatang generasi penerus (yang muda) lebih baik dari pendahulu (yang tua). Inspektur Bapeten semakin kompeten dan keren!!! Amin!!!


Referensi
1.      AECB, Industrial Gamma Radiography, Study Guide for the Qualified Operator Examination, Ottawa, 1989.
2.      IAEA, International Basic Safety Standard for Protection against Ionizing Radiation and for the Safety of Radiation Sources, Safety Standards, Safety Series No. 115, Vienna, 1996.
3.      IAEA, Health Surveillance of Persons Occupationally Exposed to Ionizing Radiation: Guidance for Occupational Physicians, Safety Report Series No. 5, Vienna, 1998.
4.      IAEA, Practical Radiation Technical Manual, Health Effects and Medical Surveillance”, Vienna, 2004.


1 komentar:

Posting Komentar

Jika Anda berkenan memberikan komentar, silahkan pilih
"Beri komentar sebagai : Nama/URL"
Kemudian tulis nama Anda dan jika Anda tidak memiliki URL(situs pribadi), biarkan kosong.