"Anyone who has never made a mistake has never tried anything new"
(Albert Einstein, 1879-1955)

Pelajaran Berharga Mengikuti Seminar Pelatihan Inspektur di Kanada

Posted by Togap Marpaung 27.4.11, under | 1 comment

Pendahuluan
Salah satu program kerja Badan Pengawas Tenaga Atom (Atomic Energy Control Board-AECB) Kanada pada tahun 1993 adalah menyelenggarakan seminar pelatihan inspektur (Inspector Training Seminar). Kegiatan pelatihan inspektur ini diselenggarakan selama 1 (satu) minggu dari tanggal 21 – 26 Maret 1993, di Gananoque, Ontario. Tempat pelatihan ini dipinggiran danau yang merupakan suatu daerah kawasan wisata  berjarak tempuh sekitar 3 (tiga) jam dengan kendaraan mobil dari Ottawa, ibukota Kanada.
 
Pada kurun waktu pelaksanaan pelatihan inspektur tersebut, ada 2 (dua) orang inspektur Indonesia yang sedang mengikuti fellowship on the job training (OJT) selama 3 (tiga) bulan di AECB Kanada. OJT long term ini disponsori oleh IAEA, yang akan belajar terkait tugas pokok dan fungsi dari suatu Badan Pengawas, meliputi: Radiation Protection, Inspection and Compliance.
 
Suatu waktu di pagi hari, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan OJT, yaitu, AECB Training Centre (TC) memberitahukan bahwa kedua Indonesian trainees (Leyli Savitri & Togap Marpaung) akan diikutkan dalam inspector training seminar sebagai observer.  Dr Al Omar, TC coordinator informed us that training certificate will be provided not only for participant (Canadian) but also for observer (Indonesian). Dalam benak terpikir, "this is a good news!" Apabila kegiatan tersebut terlaksana maka hal ini akan menjadi pengalaman yang luar biasa karena dapat belajar secara bersama dengan Canadian Inspectors yang tidak pernah terpikirkan. Peserta pelatihan tidak hanya dari lingkungan instansi AECB tetapi juga dari instansi lain yang terkait, yaitu instansi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan kehakiman).

The objective of the seminar, to provide managers/supervisors, project officers and inspectors as well as investigators who are directly involved in compliance monitoring and enforcement activities with an understanding of their roles, powers and authorities and with knowledge of law enforcement techniques and practices.

Materi Pelatihan
Pada hari pertama sampai ketiga, materi pelatihan sarat dengan berbagai jenis keilmuan karena nara sumber dari kalangan profesi yang berbeda. Jumlah peserta sekitar 40 (empatpuluh) orang yang sebagian besar berasal dari AECB, sebagian lagi dari Pusat Penelitian (Research Centre) dan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir-PLTN (Power Station). Sedangkan nara sumber (lectures) sebagian besar dari luar AECB, yaitu aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan pengacara) dan pihak lain. Adapun jadwal dan materi pelatihan sebagai berikut:
Monday, March 22
  1. Course Outline - Joe Didyk (AECB); 
  2. Inspection and Investigation, Compliance monitoring vs Searching for evidence- Jhon Cliffe (DOJ);
  3. Role of Inspector - Gary Schwarz (AECB);
  4. Role of Investigator - Elizabeth Greaves (AECB);
  5. Canadian Charter of Rights and Freedoms Inspector's Power and the Charter- Jhon Cliffe (DOJ);
  6. Powers, Duties, Liability of Inspector - David Bird (LSU);
  7. Search Warrant Procedures: (a) experiences in obtaining a search warrant - Elizabeth Greaves (AECB); and (b) federal legal considerations - Judge James Fontana.
  8. Search Warrant Procedures and Regulatory Inspections - Judge James Fontana;
  9. Search Warrant Execution - Cpl. Mike Seliske (RCMP), Curt Flanagan (Crown Attorney), Jhon Cliffe (DOJ) and
  10. Panel Discussion/Question Period - Judge James Fontana, Jhon Cliffe (DOJ), Elizabeth Greaves (AECB), Cpl. Mike Seliske (RCMP), Curt Flanangan (Crown Attorney).
Tuesday, March 23
  1. Opinion/Expert Evidence - Jhon Cliffe (DOJ);
  2. The Role of Forensic Accounting in Inspections and Investigations - Jhon Douglas (Accountant);
  3. Forensic Accounting - John Douglas;
  4. Access to Information - Cpl. Mike Seliske (RCMP);
  5. The Criminal Process - Martin Diegel (Lawyer);
  6. Interviewing and Interviewing Techniques - Sgt. John McKay (Nepean Police Service);
  7. Investigative Techniques - Cpl. Mike Seliske (RCMP);
  8. Physical Evidence - Cpl. Mike Seliske (RCMP);
  9. Note Taking - Sgt. John McKay (NPS); and
  10. Note Taking Cross-examination - Curt Flanagan (Crown Attorney), Sgt. John McKay (NPS)
Wednesday, March 24
  1. The AECB and the Hearing Process - David Bird (LSU)
  2. Admissibility of Statements and Charter of Rights - Judge Rene Marin
  3. Admissibility of Statements and Charter of Rights - Judge Rene Marin
  4. The Atomic Energy Control Act and Regulations - John McManus (AECB)
  5. Enforcement and compliance Policy - John McManus (AECB)
  6. Trial Brief - Curt Flanagan (Crown Attorney)
  7. The Trial, Court Structure and Hierarchy - Martin Diegel (Lawyer)
  8. Pre - Trial Conference - Curt Flanagan (Crown Attorney), Martin Diegel (Defence), John Cliffe (DOJ)
  9. Sentencing - John Cliffe (DOJ)
  10. Testifying in Court - Curt Flanagan (Crown Attorney) and
  11. Continuity of Evidence - Dan Sullivan (AECB, Cpl. Mike Seliske (RCMP).




Gambar 1. Hotel Tempat Penyelenggaraan Seminar Pelatihan Inspektur.

Gambar 2. Sekretaris Jenderal AECB Memberikan Arahan dan Menutup Acara.


Puncak Acara Seminar

Pada hari ke empat, suasana pelatihan memasuki puncak acara karena diadakan "Simulasi Penegakan Hukum". Adapun kasus yang dibahas adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan jasa radiografi industri yang tidak memiliki izin dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan radiasi. Setiap orang yang  berperan sesuai skenario dalam penegakan hukum tampil dengan tertib dan memukau, seperti suasana persidangan di ruang pengadilan. 
We had a week Inspector/Investigator Training Seminar on March 21 - 26, 1993.  And here, what we have undertaken and discussed several topics which, consist of 27 sections.

Thursday, March 25
  1. Demonstration Trial Introduction - Martin Diegel (Moderator)
  2. Crown Opening Address - John Cliffe
  3. Defence Opening Address - Curt Flanagan
  4. Evidence-in-Chief - Elizabeth Greaves
  5. Cross-examination - Curt Flanagan
  6. Rulings on Adminissibility - Judge Reilly Watson
  7. Submissions - Defence, Crown
  8. Judgement and Sentencing - Judge Reilly Watson
  9. Question Period and
  10. Bull Session (for those interested) - Joe Didyk, David Bird, Curt Flanagan, Cpl.Mike Seliske, Judge Reilly Watson, Martin Diegel, John Cliffe
          Demostration Trial Participants:
                      Moderator        :  Martin Diegel
                      Police Officer    :  Cpl. Mike Seliske
                      Witness             :  Elisabeth Greaves
                      Crown               :  Jhon Cliffe
                      Defence             :  Curt Flanagan
                      Judge                 :  Reilly Watson

Pihak AECB memerankan posisi sebagai pihak Badan Pengawas dan satu staf lain memerankan pihak Pengguna yang sedang dituduh melakukan pelanggaran. Sedangkan peran polisi sebagai penyidik adalah seorang polisi berpangkat kopral, demikian halnya jaksa yang mendakwa dan menuntut pihak Pengguna dan hakim yang memutuskan hukuman kepada pihak Pengguna. Tidak ketinggalan pula peran pengacara yang membela pihak Pengguna sebagai kliennya. Hasil keputusan pengadilan adalah mengenakan denda berupa uang dengan jumlah yang besar terhadap pihak Pengguna yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Kopral  dan Sersan Polisi Kanada yang Cerdas
Sgt John McKay
Ada 2 (dua) polisi yang tampil, satu berpangkat sersan dan yang satunya kopral.  Polisi berpangkat sersan hanya tampil sebagai nara sumber dengan 2 (dua) sesi, yaitu: (1) Interview dan Teknik-teknik Interview (Section 12: Interviewing and Interviewing Techniques); dan  (2) Membuat Berita Acara (Section 15: Note Taking). Dua polisi ini mempunyai topik yang hampir sama, it was very difficult to be understood.
Cpl Mike Seliske
Dalam simulasi penegakan hukum tersebut, peran yang dilakonkan oleh Polisi Kanada yang pangkatnya hanya kopral sungguh menarik perhatian. Sang kopral Mike (maaf, bukan kopral Jono, seperti nama yang dinyanyikan dalam lagu pop di tanah air yang juga seorang "pahlawan") luar biasa mengagumkan, anggota bhayangkara ini sungguh tangkas, baik dalam hal menginterogasi (mengajukan dan menjawab pertanyaan) maupun pada saat memberikan penjelasan. Seorang kopral dapat berhadapan secara baik dengan dengan sejumlah pakar, tanpa merasa kikuk.

Pada awalnya, dalam benak terpikir bahwa Kopral Polisi ini akan “mati kutu” mengingat kasus yang menjadi pokok masalah adalah penegakan hukum penggunaan kamera radiografi industri tanpa izin dan kecelakaan radiasi. Kasus yang aneh bagi Polisi pada umumnya, terutama di negara-negara berkembang, ternyata “sang aktor” ini terkesan faham arti radiasi, peralatan radiografi industri dan kecelakaan serta efek radiasi. For me, “he is a very smart policeman and to be an inspirator”.

Friday, March 26

Hari kelima adalah diisi acara sebagai berikut:
  1. Closing Comments;
  2. Examination;  and
  3. Lunch and Departure.
On the final day of the Training Seminar, there was an examination. The examination is entended as a vehicle to change credibility for the Board and its inspectors and investigators in the eyes of the public and industry. The examination was an "open book", which was based on only the material provided for and presented at the seminar and will be of a pass/no-pass nature, with 50 % being required to achieve a pass. But, I , my self, did not have the examination since the training seminar was meant for Canadians.

Paparan Radiasi Berlebih
Setiap personil yang bekerja di medan radiasi yang menggunakan kamera radiografi lebih berpotensi terpapar radiasi dibandingkan personil lain yang menggunakan teknologi nuklir dalam bidang industri lainnya, misalnya gauging dan well logging. Hal ini mengingat karakteristik pengoperasian dari sistem radiografi industri itu sendiri, sebagai mobile sources. Oleh karena itu, Operator adalah orang yang paling sering mengalami kecelakaan radiasi. Sebagai contoh, Operator menerima paparan radiasi berlebih (overexposure) yang diakibatkan oleh sumber macet pada kabel penuntun sumber (source guide tube).

 Penegakan Hukum
Dalam hal kejadian yang mengakibatkan Operator menerima paparan radiasi berlebih, AECB Kanada dan NRC Amerika tidak serta-merta menerapkan sanksi terhadap Operator yang tertimpa musibah tersebut. Negara maju mengedepankan penerapan sistem pengawasan melalui investigasi secara ilmiah dan objektif, yang dapat memperkirakan besarnya dosis radiasi dan kondisi kesehatan si “korban”.

Badan Pengawas akan menegor dan menindak Pemegang Izin sebagai pihak yang paling bertanggung jawab pemanfaatan sumber radiasi pengion. Pemegang Izin selanjutnya akan menegor dan menindak setiap Operator atau personil lain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut. Apabila selama investigasi ditemukan unsur kesengajaan yang mengakibatkan pihak lain menderita kerugian maka akan ada sanksi yang dikenakan baik kepada Operator atau Pemegang Izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, aparat penegak hukum akan menjerat pelaku dengan tidak hanya berdasarkan peraturan yang terkait keselamatan radiasi atau nuklir tetapi juga peraturan pidana umum atau khusus.

Adapun pertimbangan yang logis mengapa sanksi tidak dikenakan kepada  "Pekerja", yaitu mengacu kepada substansi pengertian kecelakaan radiasi. Sesuai rekomendasi IAEA dalam BSS No. 115 Tahun 1996 bahwa pengertian kecelakaan radiasi adalah kejadian tak disengaja, termasuk kesalahan operasi, kegagalan alat atau kecelakaan kecil lainnya, yang konsekuensi atau potensi konsekuensinya tidak dapat diabaikan dari segi proteksi dan keselamatan.

Rekomendasi IAEA
IAEA melalui Safety Report Series No. 5 Tahun 1998 “Health Surveillance of Persons Occupationally Exposed to Ionizing Radiation: Guidance for Occupational Physicians” dan publikasi manual teknis radiasi yang praktis dari IAEA tahun 2004, yaitu: “Health Effects and Medical Surveillance”, merekomendasikan bahwa pada prinsipnya seseorang dapat bekerja di medan radiasi asalkan yang bersangkutan dinilai sehat dan fit. Pernyataan sehat dan fit dapat dibuktikan melalui surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter yang berwenang.

Dalam hal terjadi kecelakaan radiasi, misalnya pekerja radiasi menerima paparan berlebih, IAEA melalui Safety Report Series No. 7 Tahun 1998 “Lessons Learned from Accidents in Industrial Radiography”, merekomendasikan agar dilakukan investigasi untuk pencarian keterangan, terdiri dari 4 (empat) hal pokok, meliputi: (1) Kejadian; (2) Dosimetri; (3) Penyebab; dan (4) Pencegahan. Tentunya, IAEA tidak berhak mencampuri sistem legislasi dari suatu negara dalam hal penegakan hukum sebab setiap negara memiliki kedaulatannya sendiri.

Penutup
Kecelakaan radiasi dapat terjadi di negara maju seperti Kanada dan Amerika yang penerapan budaya keselamatan sudah relatif tinggi, apalagi di negara-negara berkembang yang penerapan budaya keselamatannya masih relatif rendah. Dilema terjadinya kecelakaan radiasi ini seolah-olah merupakan hal yang “relatif wajar”. Satu hal yang paling penting adalah melakukan kajian mengenai batas kewajaran terjadinya kecelakaan radiasi dan mencari akar permasalahan sebagai penyebab terjadinya kecelakaan. Badan Pengawas harus semakin menyadari tanggung jawabnya dengan meningkatkan fungsinya, demikian halnya Pihak Pengguna harus semakin menyadari tanggung jawabnya dalam menumbuhkembangkan budaya keselamatan yang pada akhirnya kecelakaan radiasi dapat berkurang. 

Pelatihan inspektur ini menjadi sangat menarik dan memberi kesan yang sedemikian mendalam, terutama terhadap performa Polisi yang berpangkat kopral dan sersan tersebut. Menjadi semakin istimewa karena tempat penyelenggaraan pelatihan inspektur yang panoramanya sangat indah sebagai salah satu kawasan wisata, danau di Gananoque pinggiran kota Ottawa, Kanada.

Sertifikat Pelatihan
Betapa bahagianya hati selama mengikuti pelatihan inspektur di Kanada, ada banyak pelajaran yang dapat dipetik. Sertifikat pelatihan yang diperoleh dapat menambah nilai fungsional kelak di masa mendatang. Keikutsertaan yang baik tersebut melengkapi pengalaman pelatihan inspektur tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga di tingkat internasional. Kesempatan mengikuti pelatihan inspektur yang diselenggarakan oleh suatu Badan Pengawas negara tertentu, khususnya negara maju, yang dapat diikuti oleh peserta dari negara lain sangat langka atau hampir tidak mungkin. We were lucky!.

Pada tahun 1989, BPTA Batan bekerja sama dengan Dirjen Yanmed Depkes pernah menyelenggarakan pelatihan inspektur bagi staf BPTA Batan, staf Dirjen Yanmed dan dari Bagian Radiologi RSUP  yang berlatarbelakang pendidikan fisika medik (D4).  Jumlah peserta sekitar 12 (duabelas) orang,  diselenggarakan selama 2 (dua) minggu di Bapelkes, Cilandak Jakarta Selatan. Materi pelatihan terkait dengan pengawasan pemanfaatan tenaga atom di bidang kesehatan yang tenaga pengajarnya sebagian besar dari BPTA Batan dan didukung 1 (satu) orang pakar fisika medik Pak Sombu Pillay dari Depkes. Beliau semasa hidupnya sangat terkenal sebagai tenaga ahli fisika  (fisikawan) medik terutama di kalangan praktisi medik bagian radiologi, khususnya instalasi radioterapi. 



 Gambar 3. Sertifikat Seminar Pelatihan Inspektur

Pesan dan Harapan
Perlu disampaikan bahwa di masa lampau tidak semua orang yang diangkat menjadi Inspektur Keselamatan Nuklir di Bapeten pernah mengikuti secara khusus pelatihan inspektur di dalam negeri apalagi di luar negeri. Sistem penjenjangan inspektur sudah sejak awal ada ketika di BPTA Batan namun sistem kepelatihan inspektur belum lama ini  secara formal diatur dalam bentuk Peraturan Kepala Bapeten.


Setiap kesempatan yang diperoleh patut disyukuri dan hasil pelatihan senantiasa dapat diamalkan melalui berbagi pengalaman. Semoga adik-adikku yang tercinta Inspektur Keselamatan Nuklir Bapeten dapat mengambil pelajaran sehingga di masa mendatang generasi penerus (yang muda) lebih baik dari pendahulu (yang tua). Inspektur Bapeten semakin kompeten dan keren!!! Amin!!!


Referensi
1.      AECB, Industrial Gamma Radiography, Study Guide for the Qualified Operator Examination, Ottawa, 1989.
2.      IAEA, International Basic Safety Standard for Protection against Ionizing Radiation and for the Safety of Radiation Sources, Safety Standards, Safety Series No. 115, Vienna, 1996.
3.      IAEA, Health Surveillance of Persons Occupationally Exposed to Ionizing Radiation: Guidance for Occupational Physicians, Safety Report Series No. 5, Vienna, 1998.
4.      IAEA, Practical Radiation Technical Manual, Health Effects and Medical Surveillance”, Vienna, 2004.


Pengalaman Tak Terlupakan Inspeksi di Fasilitas Radiografi Industri Kanada

Posted by Togap Marpaung 27.4.11, under | No comments

Pendahuluan 

Pada saat mengikuti fellowship on the job training yang mencakup 3 (tiga) topik utama Radiation Protection, Inspection and Compliance di Atomic Energy Control Board (AECB) Kanada pada bulan Januari sampai dengan April tahun 1993, diperoleh kesempatan inspeksi secara bersama dengan inspektur AECB Kanada di fasilitas radiografi industri. Pelatihan selama 2 (dua) minggu diperoleh pelajaran teori mengenai penggunaan sumber radiasi pengion di bidang industri, medik dan penelitian, salah satu topik yang dibahas adalah industrial radiography. Pembahasan terkait kamera radiografi, meliputi: to assess the licence application, evaluate overexposure, operate industrial radiography briefly, and to  observe accessories at the transparent radiography, such as  pig tail, lunary or dummy source, no go gauge, lock system, etc. The end of session, to discuss types of industrial radiographies.       

Sebelum pelaksanaan inspeksi, inspektur AECB terlebih dahulu meminta dua trainee (Togap Marpaung & Leyli Savitri) dari Indonesia membaca Operational Procedures agar memahami hal-hal terkait dengan inspeksi yang akan dilaksanakan, misalnya Radiografi Industri. Pihak yang menangani pelatihan terkait inspeksi adalah Compliance and Laboratory Division.
Adapun isi Operational Procedures, meliputi 2 (dua) hal pokok:
-          Section 1. Inspection; dan
-          Section 2. Investigations and Enforcement.
Section 1. Inspection, terdiri dari:
-          Inspection Procedures;dan
-          Inspection Reporting.
Section 2. Investigation and Enforcement, terdiri dari:
-          Policy on Investigation and Enforcement;
-          Investigations; dan
-          Prosecutions.

Inspektur AECB terlebih dahulu menyiapkan semua hal keperluan terkait pelaksanaan inspeksi, diantaranya kendaraan, alat komunikasi, peta lokasi, surat tugas, lumpsum, alat ukur radiasi dan personal monitoring. Selama pelaksanaan inspeksi ini, tim inspektur tidak pernah menginap di hotel sebab lokasi tempat inspeksi dapat dijangkau untuk pulang-pergi dari kantor AECB di kawasan pusat kota (downtown) ke lokasi inspeksi di luar kota. 

Biaya izin penggunaan kamera radiografi industri di Kanada sangat mahal jika dibandingkan di Indonesia karena semua biaya pelaksanaan inspeksi dibebankan kepada Pemegang izin. Tujuan inspeksi adalah untuk memperoleh kepastian:
1.      kesesuaian data izin dengan kondisi di lapangan; dan
2.      aspek keselamatan radiasi dipenuhi oleh Pemegang izin.

Pelaksanaan Inspeksi 
Untuk inspeksi radiografi industri, Record of Radiography Inspection contains several main items:
  1. Licences;
  2. Transportation;
  3. Safety Equipment and Operation;
  4.  Storage;
  5. Exposure Room;
  6. Records and Information; and
  7. Notes and Other Checks.
Inspeksi Pertama di Perusahaan Les Inspection Atlas Quebec Inc
Inspeksi dilaksanakan oleh 2 (dua) orang Inspektur yang bertindak sebagai Ketua Tim  adalah Mr David A. Scott. Ketika inspeksi di dalam maupun di luar kota, Inspektur Kanada yang menyetir sendiri mobil milik AECB, semuanya serba mandiri, sebagaimana pada Gambar 1. 

 
Gambar 1. Inspektur AECB dan Inspektur BPTA-Batan

Formulir inspeksi yang disediakan oleh AECB cukup sederhana hanya 3 (tiga) halaman tetapi mencakup semua hal yang terkait dengan persyaratan keselamatan. Penilaian terhadap hasil inspeksi dalam selembar kertas diberikan langsung oleh Ketua Tim Inspeksi kepada pihak yang mewakili Pemegang izin, misalnya Qualified Operator (QO) atau Petugas Keselamatan Radiasi (Radiation Safety Officer). Sistem penilaian didasarkan pada hasil temuan yang sudah disusun dalam Operational Procedure, Section I (Inspection Procedure and Inspection Reporting), nilai tertinggi hingga terendah adalah A, B, C, dan D yang hasilnya diputuskan berdasarkan hasil diskusi antara Tim Inspeksi. Nilai Hasil Inspeksi dapat diberikan oleh Tim Inspeksi di lokasi atau menyusul kemudian,  penilaian ini mutlak hak Inspektur.  

Berikut ini disajikan rangkuman Laporan Hasil Inspeksi yang sangat ringkas sebagai berikut:

Licensee: Les Inspection Atlas Quebec Inc.
Location: Interprovincial Pumping Station , North of Cardinal, Ontario.
Licence Number: 4-11385-94
Licence Type: 848
Inspection Report Index Number: 38639
Alternate Person Seen: Wayne MacDonald (Level II CGSB).


Inspection Commentary:
- This inspection was conducted approximately 2 hours N.W of Cardinal, 
   Ontario at the International Gas Pumping Station;
- The Operator was MacDonald (Level II CGSB No. 1959)


Equipment Details:
- Explosive Device: Iriditron 520, S/N 028
- Source Capsule: Nordion C-340, S/N 510, 101 Ci dated 92/08/31 - 24 Ci, at time inspection.
Surveymeters: 1. Quality MDE, S/N 106, Calibrated January 20, 1993.
                           Cross-referenced and internal checked O.k.
                       2. Victoreen 410, S/N C214, Calibrated January 20, 1993.
                            Cross-referenced x battery. Checked o.k.
 The Maximum contact dose rate on the exposure device was 0.516  mSv/h, 
using survey meter. Automecs 6150 AD4.
 Previous Grade : C
 Present Grade   : A.


Jari Tangan QO Diamputasi
Inspeksi pertama dilaksanakan ke perusahaan yang sedang mengerjakan radiografi industri di lapangan, yang letaknya sekitar 150 (seratus limapuluh) km dari Ottawa, ibukota Kanada. Ketika sedang berlangsung diskusi dengan QO di suatu suasana yang sangat dingin (Kanada sedang winter, temperatur di bawah nol derajat celsius ditambah angin yang cukup kencang), QO menceritakan suatu kecelakaan radiasi yang menimpa dirinya akibat sumber macet (stuck source). Secara perlahan QO membuka sarung tangannya dan perasaan menjadi “agak ngeri” melihat kenyataan jari tangan kirinya telah diamputasi. Namun demikian, QO tersebut terlihat sangat sehat dan fit untuk bekerja sebagai pekerja radiasi. Pada Gambar 2. QO mengenakan wearpack merah dan helm putih. Ketika inspeksi yang ketiga dilaksanakan juga di luar kota Ottawa, suasana biasa saja.

Untuk melengkapi informasi kejadian yang menimpa diri QO, Inspektur AECB memberikan 1 (satu) buku, yaitu: AECB, Industrial Gamma Radiography, Study Guide for the Qualified Operator Examination, Ottawa, 1989. Isinya sangat menakjubkan karena memuat segudang pengetahuan yang terkait teknologi peralatan kamera radiografi dan kasus kecelakaan radiasi di Kanada dan Amerika. Ketika itu, diperoleh 2 (dua) buku yang sepatutnya hanya diberi 1 (satu) tetapi dengan argumen yang make sense, permintaan dapat dipenuhi oleh pihak AECB Training Centre.


Gambar 2.  Suasana Inspeksi Kamera Radiografi Industri di Musim Dingin, Kanada.





Inspeksi Kedua di Perusahaan Pro-Tech Industrial Group Inc
Inspeksi kedua bersama dengan Inspektur AECB yang dipimpin oleh Mr Paul Finnigan dilaksanakan di kantor perusahaan Pro-Tech, yang letaknya berada di luar kota Ottawa. Perusahaan jasa radiografi industri ini selain berfungsi sebagai kantor, juga sebagai workshop dan tempat penyimpanan kamera radiografi. Ketika sampai di kantor perusahaan tersebut, terkesan bahwa perusahaan ini cukup keren dan bergengsi, pihak manajemen menunjukkan kepada tim inspeksi mobil balap mewahnya yang sedang di parkir di garasi dan ada 2 (dua) ekor anjing besar yang menjaga kantor tersebut.


Gambar 3.  Foto Sedang Digonggong Dua Ekor Anjing Galak 
di Balik Kaca Ruang Kantor Pro-Tech.

Tim inspeksi mulai melakukan tugas antara lain: pendataan jumlah kamera, merek, tipe dan nomor seri, mengukur paparan radiasi, dan memeriksa secara visual fisik kamera, dan kondisi penyimpanan kamera. Pelajaran yang dapat dipetik adalah ketika personil radiografi industri, yaitu QO memeragakan cara memeriksa fisik kamera dan mengukur paparan radiasi. Inspektur AECB memberitahukan agar memperhatikan caranya QO tersebut, yaitu posisi tubuh ketika jongkok tidak boleh mengangkangi kamera (apalagi aktivitas sumber radioaktif relatif masih besar). Petugas harus jongkok di samping kiri atau kanan kamera, tidak boleh di depan kamera yang jaraknya dekat dengan organ gonad. Tujuannya adalah agar petugas atau inspektur yang memeriksa kamera radiografi akan menerima paparan radiasi sekecil mungkin, sesuai prinsip optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi.


Ringkasan Laporan Hasil Inspeksi sebagai berikut:
Licensee: Pro-Tech Industrial Group Inc
Licence: 5-6272-94
Location: Coornwall
Commentary Report
    - There are three radiographers level II and three helpers
    - Exposure Device: 2
       a. Sinco Ray Du - 100 Bs
           Device S/N - 91
           Source S/N - 3008
           Model - C266, In. 192
           60 Ci, 93.01.10
           48 Ci, 93.02.11
           Maximum Dose Rate: 78 mR/h.
       b. Sinco Ray Du - 100 Bs
           Device S/N - 69
           Source S/N - 209
           Model - C266
           Ir-192, 62 Ci - 92.09.04
                     15,5 Ci - 93.02.11
          Maximum Dose Rate: 14 mR/h.
 Survey meters:
  1. R. Metres, S/N - 1500 Latest Calib. 92/04/15
  2. R. Metres, S/N - 1500 Latest Calib. 92/04/15
  3. R. Metres, S/N - 2022 Latest Calib. 92/04/15
  4. Canadian Admirat, S/N - 2185 Latest Calib. 92/04/15
  5. Canadian Admiral, S/N - 3032 Latest Calib. 92/04/15
Grade will be given by Inspector.



Pekerja Radiasi (Radiation Workers)
Di Kanada dan Amerika penyebutan petugas yang terlibat dalam kegiatan radiografi adalah Operator Berkualifikasi-OB (Qualified Operator-QO) sebagai Radiographer level I, level II and level III . Ada juga bertindak sebagai Petugas Keselamatan Radiasi-PKR (Radiation Safety Officer-RSO) dan Pembantu Operator (PO), yaitu Trainee atau Helper. PO wajib didampingi oleh OB pada saat bekerja, hal ini merupakan suatu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh Pemegang izin.  

Kecelakaan Radiasi di Kanada dan Amerika
Ada 2 (dua) negara maju, yaitu Kanada dan Amerika yang mengalami sejumlah kasus kecelakaan radiasi yang didokumentasikan secara baik sehingga dapat diketahui dan dipelajari setiap kejadian. Pemerintah Kanada memuat secara terang-benderang semua kecelakaan radiasi yang terkait dengan radiografi industri, yang dipublikasi melalui Badan Pengawas di negara tersebut, yaitu AECB dalam AECB Notices dan oleh the Alberta Radiation Health Branch in Occupational Health & Safety Radiation Health Bulletins. Hal yang sama juga dilakukan oleh pemerintah Amerika, setiap kecelakaan radiasi didokumentasi dan dipublikasi oleh Badan Pengawas di negara tersebut, yaitu US. Nuclear Regulatory Comission dalam Working Safely in Radiography (NUREC/BR-0024) dan Case Histories of Radiography Events (NUREG/BR-0001, Vol.1).

Peristiwa Kecelakaan Radiasi di Kanada hingga Tahun 1989 
Ada 17 (tujuh belas) peristiwa hingga tahun 1989, sebagai berikut:
  1. Penahan radiasi uranium susut kadar (depleted uranium) dipisahkan akibatnya  source capsule assembly tersangkut di kamera radiografi; 
  2. Sumber Ir-192 bocor akibatnya  kamera radiografi dan QO terkontaminasi; 
  3. Source guide tube tidak tersambung dan sumber Ir-192 dioperasikan secara pneumatik; 
  4. Petugas pengamanan (security) terpapar radiasi akibat memasuki daerah radiasi; 
  5. Sumber yang tidak sesuai dimasukkan ke kamera radiografi menyebabkan paparan radiasi tinggi;
  6. QO terpapar radiasi karena sumber tidak tersambung dengan baik; 
  7. Tiga QO terpapar radiasi ketika sedang mengerjakan pergantian sumber; 
  8. Kapsul sumber bocor tetapi tidak mengakibatkan daerah kerja terkontaminasi; 
  9. Kapsul sumber bocor akibatnya daerah kerja terkontaminasi;
  10. Penahan radiasi depleted uranium dipisahkan akibatnya paparan radiasi menjadi lebih besar; 
  11. Jari tangan mengalami luka bakar (burns) akibat kecelakaan kamera radiografi;
  12. Kamera radiografi hilang selama pengangkutan; 
  13. QO terpapar radiasi akibat gagal menjadikan sumber berada dalam posisi tersimpan;
  14. Kendaraan yang bermuatan kamera radiografi dicuri;
  15. PO  memperoleh luka bakar pada jari tangan; 
  16. QO memperoleh dosis berlebihan akibat sumber tidak tersambung dengan kabel pendorong sumber; dan 
  17. Tangan QO terpapar radiasi tinggi akibat kesalahan penanggulangan ketika sumber macet.

Peristiwa Kecelakaan Radiasi di Amerika hingga Tahun 1989 
Ada  29 (dua puluh sembilan) peristiwa, sebagai berikut:
  1. QO dan PO terpapar radiasi akibat tidak tahu apakah sumber berada dalam posisi tersimpan atau tidak;
  2. PO  terpapar radiasi;
  3. Anggota masyarakat dan QO terpapar radiasi;
  4. QO terpapar radiasi selama perbaikan  sebab sumber tidak tersambung;
  5. Tangan QO terpapar radiasi akibat surveymeter tidak akurat; 
  6. QO terpapar radiasi ketika mengganti film sebab sumber belum dalam posisi tersimpan secara penuh pada pekerjaan selanjutnya; 
  7. QO terpapar radiasi akibat kapsul sumber tidak tersambung, dan OB tersebut tidak melakukan survey radiasi sesuai ketentuan;
  8. QO terpapar radiasi sebab kesalahan komunikasi dengan PO;
  9. QO terpapar radiasi sebab kegagalan mengembalikan sumber ke dalam kamera/ kontainer/projektor/wadahnya sesudah selesai pekerjaan radiografi;
  10. Peralatan kamera radiografi hilang sebab pengamanan yang tidak sesuai selama pengangkutan; 
  11. QO terpapar radiasi karena dia tidak menarik secara penuh sumber ke dalam kamera, dan QO tersebut tidak melakukan  suvey radiasi secara benar; 
  12. QO terpapar radiasi karena PO tidak menarik secara penuh sumber ke dalam kamera, dan dia tidak melakukan survey radiasi secara benar; 
  13. QO terpapar radiasi sebab OB tersebut tidak melakukan survey radiasi secara benar; 
  14. PO  terpapar radiasi ketika menurunkan peralatan kamera radiografi; 
  15. QO terpapar radiasi ketika sumber tidak secara penuh ditarik kembali ke dalam kamera; 
  16. Tiga orang QO  dan satu orang PO terpapar radiasi ketika sumber  menjadi tidak tersambung di dalam source guide tube;
  17. QO terpapar radiasi karena sumber tidak dapat tersimpan secara penuh di dalam kamera; 
  18. QO terpapar radiasi karena tanda alarm peralatan keselamatan rusak; 
  19. QO terpapar radiasi karena sumber tidak dapat masuk secara penuh kedalam kamera;
  20. QO terpapar radiasi meskipun survey meter menunjukkan tingkat radiasi tinggi;
  21. QO dan PO  terpapar radiasi ketika PO lain  sedang melakukan pekerjaan radiografi kedua; 
  22. QO terpapar radiasi karena tidak melaksanakan prosedur keadaan darurat; 
  23. PO terpapar radiasi karena dia melalukan radiografi tanpa pengawasan operator; 
  24. PO  memperoleh dosis berlebihan;
  25. PO dan sekretaris perusahaan  memperoleh dosis berlebihan;
  26. Kru pesawat dan penumpang terpapar radiasi akibat sumber tidak dalam posisi tersimpan dengan baik pada saat kamera radiografi diangkut; 
  27. QO terpapar radiasi karena tidak melakukan survey radiasi ketika memasuki tempat penyimpanan kamera radiografi; 
  28. QO terpapar radiasi karena source guide tube tidak tersambung dengan baik; dan 
  29. Tangan QO sakit akibat radiasi.

Kasus Nomor 29
Ø  Kejadian
Seorang QO yang sudah cukup berpengalaman sedang melakukan pekerjaan uji tak rusak dengan kamera radiografi industri di lokasi konstruksi. Sumber radioaktif yang digunakan adalah Ir-192, aktivitas sumber 1.400 GBq. Pada saat pekerjaan radiografi, QO tersebut tidak melakukan survey radiasi secara benar terlebih dahulu meskipun survey meter tersedia di lapangan.

Suatu ketika QO menjadi kebingungan untuk memastikan apakah posisi sumber Ir-192 di “dalam” atau di “luar” kamera radiografi ketika dia melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan sumber macet menjadi pada posisi yang tidak terproteksi. Dalam situasi yang demikian, dia terus saja melakukan kegiatan rutinnya, yaitu: memasuki daerah kerja, memindahkan film yang sudah disinar, mengatur kembali posisi kabel penuntun sumber (source guide tube), dan memasang film baru.

QO mengulang teknik radiografi hingga delapan kali dan ketika dia melihat hasil ekspos yang kedelapan dengan gambar (citra) yang terlalu hitam dibandingkan gambar sebelumnya maka dia menjadi sadar tentang apa yang sesungguhnya telah terjadi. Dalam situasi yang seperti ini, ternyata sumber Ir-192 tidak dapat kembali ke posisi tersimpan tepat di dalam kamera radiografi. Dengan kata lain, selama pekerjaan radiografi tersebut posisi sumber tetap berada di luar kamera, yaitu pada source guide tube, diperkirakan sekitar bagian ujungnya (end of source guide tube atau source stop). QO tidak segera memberitahu pihak manajemen perihal kejadian ini hingga dia mulai merasakan sakit. Tangan QO mulai menunjukkan tanda sakit 12 (dua belas) hari setelah terpapar radiasi tinggi (over exposure).

Ø  Dosimetri

Dosis yang tercatat pada dosimeter film sebesar 2,5 Sv yang dianggap sebagai dosis terhadap gonad perorangan. Tidak ada efek sindrom radiasi akut (seperti, mual, diare, muntah-muntah, efek darah yang signifikan) sesuai pemeriksaan. Berdasarkan hasil evaluasi film badge yang digunakan sebagai monitoring perorangan, maka perkiraan dosis maksimum pada jari tangan 220 Sv hingga 300 Sv.

Ø  Penyebab
Kecelakaan tersebut terjadi sebab QO tidak melakukan survey radiasi dengan benar atas setiap ekspos yang dilakukan.

Ø  Akibatnya
QO mulai merasakan sakit 12 (dua belas) hari setelah terpapar radiasi tinggi dan akibat rasa sakit yang semakin tidak tertahankan maka dia pergi berobat ke Rumah Sakit.  Dari hari ke hari (hari ke14, ke19, ke-24, ke-27, ke-56, ke-102 hingga kira-kira 5 tahun setelah kejadian) terlihat tangan si korban mengalami perubahan yang semakin menderita. Jari tangan kiri dan kanan QO tersebut hampir semuanya diamputasi.

Tangan si korban sangat sensitif terhadap panas maupun dingin dan menurut perkiraan, amputasi tambahan terhadap bagian tangan QO mungkin akan dilakukan lagi. Tindakan medik yang intensif sangat diperlukan selama beberapa tahun untuk maksud pemulihan kesehatannya.

Ø  Pencegahan
Kecelakaan radiasi ini semustinya tidak akan terjadi apabila QO melalukan survey radiasi sesuai prosedur. Setiap selesai satu ekspos maka survey radiasi harus dilakukan untuk memastikan posisi sumber telah berada di dalam kamera atau masih berada di luar kamera. Dosimeter yang dilengkapi dengan alarm sangat baik untuk digunakan oleh QO atau PO sebab survey meter tersebut dapat memberikan peringatan terhadap petugas tersebut tentang tingkat radiasi.

Penyebab Terjadinya Kecelakaan Radiasi
Dari 2 (dua) informasi kecelakaan radiasi di Kanada dan Amerika yang jumlah kejadiannya menjadi 46 (empatpuluh enam) kasus hingga tahun 1989, dapat disimpulkan bahwa terjadinya kecelakaan radiasi disebabkan berbagai faktor penyumbang (contributing factors), topik ini dibahas tersendiri. Namun satu hal yang pasti adalah sumber macet di sepanjang kabel pemandu sumber merupakan kejadian yang paling sering terjadi. Oleh karena itu, Pekerja wajib terlebih dahulu melakukan survey radiasi setiap selesai pekerjaan radiografi dan mengenakan monitoring perorangan berupa TLD dan dosimeter baca langsung atau dosimeter langsung yang dapat memberikan sound, lebih baik.  

Hal yang paling penting adalah memastikan kinerja kamera dalam keadaan prima melalui pengujian oleh instansi yang terakreditasi. Selain itu harus melakukan pengecekan secara rutin oleh pihak pengguna, diantaranya melakukan pengecekan harian terhadap drive cable control, yaitu: ”a final check of the control cable connector and source assembly connector is accomplished by use standard gauge (NO GO gauge) to check for significant wear on the connectors that would affect safety”.

Memasuki tahun 1990 penerapan budaya keselamatan di Kanada semakin baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu bentuk penerapan budaya keselamatan oleh pihak Pemegang izin, yaitu adanya komitmen yang kuat dari pihak manajemen untuk mematuhi secara konsisten persyaratan izin. Sebagai contoh, Canadian Inspector saidNo Surveymeter, No Personal Monitoring, No Job” artinya jika tidak ada surveymer, tidak ada monitoring perorangan, tidak ada pekerjaan radiografi tetapi gaji Pekerja tetap dibayar oleh Pemegang izin. Sebelum pekerjaan dimulai, QO wajib melaporkan situasi kelengkapan  dari peralatan proteksi radiasi di lapangan kepada Pemegang izin.

Dalam hal terjadi kedaruratan sumber macet di sepanjang kabel penuntun sumber, emergency kits (seperti lempengan Pb) diwajibkan ada di lapangan, bahkan untuk tindakan kedaruratan wadah tempat sumber radioaktif dan alat penjepit (longtong) juga harus tersedia, alat pemotong kabel pemandu sumber juga mungkin diperlukan.

Paparan Radiasi Berlebih
Setiap personil yang bekerja di medan radiasi yang menggunakan kamera radiografi industri, potensi terpapar radiasi cukup sering mengingat karakteristik sistem radiografi industri itu sendiri. Sejumlah kecelakaan radiasi yang dapat diidenfitikasi adalah QO dan PO yang menerima paparan radiasi berlebih (overexposure) yang diakibatkan oleh berbagai faktor. Kejadian yang paling sering adalah sumber macet pada kabel penuntun sumber.

Permasalahan Terkait Sumber Radiaoktif 
Adanya beberapa issu permasalahan terkait dengan sumber radioaktif, misalnya kejadian yang mengakibatkan lepasnya sumber radioaktif dari kamera radiografi hingga sumber radioaktif dipegang oleh "Operator" . Kejadian yang mengakibatkan lepasnya kapsul bagian dalam (inner capsule) dari kapsul bagian luar (outer capsule) sumber radioaktif  bahkan sampai  lepasnya sumber radioaktif berupa "disk" dari inner capsule merupakan kejadian-kejadian yang sangat menakutkan bagi pihak yang terkait dengan pemanfaatan kamera radiografi. 

Kebenaran kasus-kasus tersebut  perlu dicermati secara teliti melalui suatu investigasi yang komprehensif karena dari 36 (tiga puluh enam) kasus yang diidentifikasi di Kanada dan Amerika,  tidak pernah terjadi kasus yang sedemikian bahkan kejadian sumber radioaktif lepas dari wadahnya belum ada yang secara jelas diuraikan, apalagi sampai kejadian lepasnya sumber radioaktif berupa "disk" tersebut.. Kebolehjadian sumber radioaktif lepas dari kamera radiografi dapat disebabkan, antara lain oleh sistem teknologi kameranya, sebagaimana diuraikan pada bagian Kamera Kategori I dan II. Pengertian sumber radioaktif dipegang oleh "Operator" juga perlu dijelaskan secara benar sebab penafsirannya dapat bermacam-macam. Sebagai contoh, pigtail atau sumber radioaktifnya yang dipegang?  dipegang langsung atau tidak langsung? Semua permasalahan yang berakibat kecelakaan adalah murni kejadiannya berada pada pihak pengguna selama pelalatan kamera radiografi dioperasikan di lapangan, bukan pada pihak pabrikan sumber radioaktif yang mengarah adanya kesalahan pada pembuatan sumber radioaktif..

Satu hal yang paling penting lagi sebagai dasar pertimbangan, yaitu sumber radioaktif yang digunakan adalah zat radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat, yang sudah diuji sesuai standar ISO 2919, meliputi:  (1) Uji Tumbuk; (2) Uji Tekanan Eksternal; (3) Uji Bengkok; dan (4) Uji Panas. "All sealed sources are leak tested after manufacture and the test (also called a wipe test) must be repeated periodically throughout the working life of the source. More frequent testing is required for selaed sources which are used in harsh environments or in applications that are likely to cause them damage". A sealed source is the encapsulated radioactive source.     

IAEA menguraikan secara jelas kasus kecelakaan radiasi terkait sumber radioaktif bekas Ir-192 yang menimpa petani di Yango Peru tahun 1999, tidak dapat dipastikan apakah kejadian tersebut lepas dari kamera radiografi dengan tidak sengaja atau disengaja. Uraian investigasi sebagai berikut:

Ø  Kejadian
Seorang petani menemukan “sesuatu” yang terbuat dari logam putih yang mengkilap dan dia sangat tertarik pada logam putih tersebut. Kemudian petani ini menyimpannya dalam kantong celana bagian belakang selama beberapa hari. Logam putih tersebut ternyata adalah sumber bekas Ir-192 yang digunakan untuk kamera radiografi.

Ø  Dosimetri
Tubuh si petani terpapar radiasi sangat tinggi, khususnya tubuh bagian belakang (pantat) sebab jarak antara sumber radioaktif sangat dengan tubuh (hampir kontak langsung). Petani ini sangat menderita akibat paparan radiasi tinggi tersebut, kakinya terpaksa diamputasi oleh dokter dan tindakan medik ini, ternyata tidak juga berhasil. Beberapa lama kemudian petani ini akhirnya 1 meninggal.

Ø  Penyebab
Pada mulanya, asal sumber bekas sangat sulit diduga sebab ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan sumber menjadi tidak terkendali (tidak berada di dalam kamera). Penyebabnya, antara lain tercecer secara tidak sengaja atau dibuang dengan sengaja oleh seseorang. Sialnya, sumber bekas Ir-192 ini tercecer di daerah pemukiman dan tidak ada pemberitahuan bahwa ada radioaktif yang hilang serta tidak adanya informasi yang menjelaskan bahwa ”logam putih” adalah sumber radioaktif yang dapat mencelakakan makhluk hidup.

Ø  Pencegahan
Apabila sumber radioaktif hilang atau tercecer harus ada pemberitahuan kepada masyarakat dari pihak yang bertanggung jawab. Tindakan keadaan darurat dalam rangka pengamanan sumber yang hilang harus dilakukan secara terpadu sehingga masyarakat mengetahui dengan jelas situasi yang sedang terjadi.

Kamera Kategori I dan II
Pada awalnya, jenis kamera radiografi industri yang beredar di pasaran terdiri dari 2 (dua) jenis, meliputi: (a) tipe berputar (rotating type); dan (b) tipe alat pengatur berkas (shutter type), sebagaimana pada Gambar Kategori I. Kamera dengan disain seperti ini dilengkapi dengan sistem keselamatan yang sangat sederhana, hanya menggunakan alat pengatur berkas buka-tutup. Prinsip pengoperasian ”beam ON dan beam OFF” hanya dengan buka-tutup melalui shutternya sehingga potensi lepasnya sumber radioaktif dapat terjadi. Peralatan Kategori I ini mungkin tidak ditemukan lagi saat ini di lapangan.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peralatan kamera radiografi juga semakin dilengkapi sistem keselamatan yang lebih baik, sebagaimana pada Gambar Kategori II. Kamera Kategori II terdiri dari 3 (tiga) jenis, meliputi: (a) berupa huruf S (S-shaped) yang bentuknya menyerupai leher bebek atau angsa; (b) model berputar (rotating model); dan (c) model tipe jari (finger type model).

Untuk kamera yang disainnya seperti pada Kategori II, kejadian sumber radioaktif lepas dari wadahnya hampir tidak mungkin karena disain kameranya telah dilengkapi sistem keselamatan yang baik. Untuk mendorong dan menarik sumber radioaktif agar berada pada posisi tersimpan dilakukan secara mekanik.

Namun demikian, apabila kamera Kategori II dilengkapi sistem keselamatan dengan tekanan negatif atau gravitasi untuk mendorong dan mengembalikan sumber radioaktif ke posisi tersimpan maka potensi gagalnya sumber ke posisi tersimpan dapat terjadi. Hal inilah yang mengakibatkan sumber macet di sepanjang kabel penuntun. Badan Pengawas di suatu negara seharusnya melarang penggunaan kamera tersebut.

Uraian yang lengkap mengenai kamera Kategori I dan II sebagai berikut:
Category I:
The source is not removed from the exposure container for an exposure. The beam of radiation is exposed by opening the shutter or by moving the sealed source within the device, or by other meaning (source is stored at the center of a block of shielding material. A portion of the shielding can be removed, or the shielding or source is moved to expose the source. The solid angle of the useful beam is not usually more than 60°. The container usually limits the beam dimensions, but additional collimation may be used to limit the beam further to the minimum size necessary for radiography. The movement is controlled either directly or by remote means).

Figure 1.  Category I

Category II:

The source assembly is mechanically projected out of the container and travels along a guide tube projection sheath to the exposure head. The projection is hand or motor driven by the radiographer. A cable usually moves the source assembly. Systems that rely on negative air pressures or gravity to return the source to the shielded position may not be designed to fail safe, and hence some Regulatory Authorities will not authorize the use of such systems. Projection systems enable the radiographer to operate the system at a safe distance from the source. The end of the guide tube is placed in a collimator locating the source in the desired position and limiting the beam to the minimumsize necessary for the task.




Figure 2. Category II

Penutup
Setelah tiba di tanah air tercinta dan mulai aktif kembali bekerja sebagai insan pengawas keselamatan radiasi, 1 (satu) buku tersebut diserahkan kepada Kepala Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA), Batan. Menjadi suatu dambaan suatu saat, inspektur BPTA Batan dapat menggali “harta karun yang terpendam” menjadi ”mutiara” yang dapat digali melalui pelatihan di internal. Bahkan BPTA Batan suatu saat dapat menyelenggarakan workshop bagi OR dan AR serta PPR dengan topik Lessons Learned from Radiological Accidents in Industrial Radiography” sebagaimana diulas secara rinci di dalam buku yang diberikan oleh AECB tersebut.

 Pengalaman inspeksi ini sangat bermanfaat dan yang tak terlupakan karena banyak hal yang dapat dipelajari baik ketika diskusi dengan inspektur AECB maupun dengan Qualified Operator atau Radiographer II serta Traineea atau Helper.

Referensi 
  1. AECB, Industrial Gamma Radiography, Study Guide for the Qualified Operator Examination, Ottawa, 1989. IAEA, 
  2. International Basic Safety Standard for Protection against Ionizing Radiation and for the Safety of Radiation Sources, Safety Standards, Safety Series No. 115, Vienna, 1996’ 
  3. IAEA, Lessons Learned from Radiological Accidents in Industrial Radiography, Safety Reports Series No. 7, IAEA, Vienna, 1998. 
  4. IAEA, Health Surveillance of Persons Occupationally Exposed to Ionizing Radiation: Guidance for Occupational Physicians, Safety Report Series No. 5, Vienna, 1998. 
  5. IAEA, Practical Radiation Technical Manual, Health Effects and Medical Surveillance”, Vienna, 2004.IAEA, The Radiological Accident in Yango, Vienna, 2000.
  6. MARPAUNG Togap, AECB, First, Second, Third and Fourth Technical Program Report, Ottawa, Canada 1993


Penyebab Terjadinya Kecelakaan Radiasi dalam Penggunaan Kamera Radiografi Industri

Posted by Togap Marpaung 26.4.11, under | No comments

Pendahuluan
Pada umumnya manusia tidak mau disalahkan jika tanpa alasan yang jelas dan pasti, terlebih lagi kesalahan tersebut berdampak adanya konsekuensi atau sanksi. Demikian halnya dalam suatu kegiatan penggunaan kamera radiografi industri yang mempunyai potensi terjadinya kecelakaan radiasi, faktor manusia tidak mau dituding sebagai penyebab terjadinya kecelakaan. Kodrat manusia yang selalu mempertahankan dirinya akan secara otomatis mencoba untuk membela kebenaran dirinya, misalnya berdalih untuk menyalahkan atau mengkambinghitamkan faktor peralatan sebagai biang keladi atau biang keroknya. Oleh karena itu penyebab terjadinya kecelakaan radiasi dalam penggunaan kamera radiografi industri perlu diketahui secara pasti, apakah faktor manusia, faktor peralatan atau faktor lainnya.

Sejumlah kecelakaan radiasi telah terjadi di berbagai belahan dunia ini sehubungan dengan pemanfaatan tenaga nuklir berupa sumber radiasi pengion di fasilitas radiasi dan zat radioaktif (FRZR), meliputi bidang industri, medik dan penelitian. Terlebih lagi kecelakaan radiasi dalam penggunaan kamera radiograffi industri portabel yang digunakan di lapangan. Kecelakaan radiasi tersebut tidak hanya menimpa para pekerja tetapi juga pernah suatu kejadian yang membawa maut bagi seorang petani di Yango, Peru tahun 1999. Oleh karena itu perlu diketahui akar permasalahan dari penyebab terjadinya kecelakaan radiasi dalam penggunaan kamera radiografi industri portabel tersebut.


Pengguna sebagai Pemegang Izin pemanfaatan tenaga nuklir ini tentunya tidak terlepas dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan radiasi. Namun demikian, Badan Pengawas sebagai pihak yang memberikan izin pemanfaatan juga tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya sesuai dengan fungsinya. Agar pembahasan terkait dengan penyebab terjadinya kecelakaan radiasi ini dapat diapahami dari “kacamata” atau “sudut pandang” yang sama, ada baiknya terlebih dahulu harus dipahami pengertian dari kecelakaan radiasi itu sendiri.  Hal ini menjadi sangat penting untuk ditelaah sebab ada beragam pendapat mengenai pengertian kecelakaan radiasi, sebagai contoh penerimaan paparan radiasi oleh pekerja melampaui nilai batas dosis (NBD) pekerja radiasi (20 mSv per tahun), penerimaan paparan radiasi oleh anggota masyarakat melampaui NBD anggota masyarakat (1 mSv per tahun).   

Bagi “warga sains nuklir”, seperti inspektur keselamatan nuklir dari Bapeten, peneliti dari Batan, praktisi medik (dokter, radiografer, dan fisikawan medik) dari bagian radiologi, mahasiswa dan dosen sains nuklir serta praktisi di bidang industri (teknisi dalam kegiatan importasi dan instalasi, well logging, gauging dan lain-lain), pengertian kecelakaan radiasi juga dapat berbeda. Adapun pengertian kecelakaan radiasi disajikan di bawah ini yang dikutip dari beberapa referensi, diantaranya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran dan publikasi IAEA.

Pengertian Kecelakaan Radiasi
Pengertian kecelakaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2000, yaitu Kecelakaan adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi alat atau kejadian lain yang menjurus timbulnya dampak radiasi, kondisi paparan radiasi dan atau kontaminasi yang melampaui batas keselamatan. Pengertian Kecelakaan sesuai Basic Safety Standards (BSS) No.115 Tahun 1996, Kecelakaan merupakan kejadian tak disengaja, termasuk kesalahan operasi, kegagalan alat atau kecelakaan kecil lainnya, yang konsekuensi atau potensi konsekuensinya tidak dapat diabaikan dari segi proteksi dan keselamatan. Dalam PP No. 43 Tahun 2006 Tentang Perizinan Reaktor Nuklir, pengertian kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak direncanakan, termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi alat yang menjurus timbulnya dampak radiasi atau kondisi paparan radiasi yang melampaui batas keselamatan.

Dalam PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif sebagai amendemen PP No. 63, pengertian kecelakaan radiasi tidak ada dijelaskan. Namun, pengertian kecelakaan radiasi sudah dapat dinyatakan tersirat sebab muatan substansi keselamatan radiasi dari PP  No. 33 Tahun 2007 merupakan harmonisasi dari BSS No. 115 Tahun 1996.

Satu hal yang sangat jelas sebagai benang merahnya, yaitu “kecelakaan radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan atau tidak disengaja yang konsekuensi atau potensi konsekuensinya tidak dapat diabaikan dari segi proteksi dan keselamatan radiasi”. Dari uraian tersebut di atas dapat ditandaskan bahwa makna suatu kecelakaan tidak harus yang berakibat sangat fatal (misalnya mandul, organ tubuh diamputasi atau meninggal) karena terpapar radiasi yang tinggi dan dalam waktu yang lama. Kecelakaan juga dapat diartikan penerimaan paparan radiasi yang rendah meskipun konsekuensinya terhadap kesehatan tidak signifikan, kejadian seperti ini dinyatakan sebagai insiden (minor accident). Penerimaan paparan radiasi meskipun kecil tetapi dalam jangka waktu yang lama, tidak diperkenankan sebab peluang terjadinya efek stokastik harus dipertimbangkan. Pada intinya yang menjadi perhatian utama adalah penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi sebagai prinsip proteksi radiasi, yaitu: penerimaan paparan radiasi serendah mungkin yang dapat dicapai (As Low As Reasonably Achiaveable – ALARA) dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial, sedemikian sehingga tidak diperkenankan menerima paparan radiasi yang tidak perlu.

Satu hal yang perlu dimaknai lagi adalah apabila terjadi kecelakaan radiasi dalam kegiatan radiografi industri maka kejadian tersebut mungkin dapat dianggap sesuatu hal yang “lumrah” sejauh penyebabnya dapat dipastikan merupakan kejadian yang “tidak disengaja”. Untuk itu perlu kiranya semua pihak yang terkait dapat memahami secara tepat dan menyikapi secara bijak makna suatu kecelakaan terlebih lagi jika dikaitkan dengan implikasinya, misalnya besarnya paparan, dosis radiasi, metode pengukuran dan efek radiasi. Dengan demikian apabila terjadi kecelakaan radiasi, semua hal harus dijelaskan sesuai perspektif proteksi dan keselamatan radiasi.

Penyebab Kecelakaan Radiasi
Sesuai dengan hasil studi yang dilakukan IAEA, kecelakaan radiasi di bidang FRZR khususnya dalam penggunaan kamera radiografi industri disebabkan 6 (enam) faktor penyumbang, sebagai berikut:
1)      Tidak ada atau kurangnya pelatihan;
2)      Kurang berfungsinya Badan Pengawas;
3)      Ketidak sesuaian atau tidak adanya program keselamatan;
4)      Tidak mengikuti prosedur keselamatan;
5)      Kegagalan alat; dan
6)      Kegagalan penggunaan surveymeter.

Ø  Tidak Ada atau Kurangnya Pelatihan
Tidak ada atau kurangnya pelatihan (misalnya, operasi, perawatan, proteksi dan keselamatan radiasi) mencakup:
-          Operator tidak memahami tentang penggunaan teknik nuklir dengan aman;
-          Pekerja terkait lain tidak diberitahu adanya zat radioaktif;
-          Operator dan pekerja terkait lain tidak mengerti prosedur keadaan darurat;dan
-          Pelatihan penyegaran bagi pekerja yang lama dan pelatihan pendahuluan bagi pekerja yang baru.
Ø  Kurang Berfungsinya Badan Pengawas
Program Pengawasan Nasional tidak eksis atau tidak efektif mencakup:
-          Organisasi Pengawasan tidak mempunyai otoritas atau sumber daya yang cukup;
-          Proses perizinan tidak eksis atau tidak efektif;
-          Kegiatan inspeksi di lapangan juga tidak eksis atau tidak efektif; dan
-          Tindak-lanjut inspeksi tidak sesuai.
Ø  Ketidak Sesuaian atau Tidak adanya Program Keselamatan
Program keselamatan tidak sesuai atau tidak tersedia mencakup:
-          Kurangnya keterlibatan manajemen dalam program keselamatan;
-          Penekanan pada keselamatan ==ètidak ada sikap atau budaya keselamatan;
-          Kurangnya sumber daya menerapkan program tersebut; dan
-          Kurangnya otoritas PPR dalam mengawasi situasi yang tidak aman.
Ø  Tidak Mengikuti Prosedur Keselamatan
Prosedur keselamatan mencakup:
-          Kurangnya sikap atau budaya “Keselamatan Utama”;
-          Supervisi yang dilakukan oleh PPR untuk menjamin bahwa prosedur yang dilakukan tidak sesuai; dan
-          Kurangnya pelatihan yang esensial untuk penggunaan zat radioaktif dengan aman, misalnya pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi.
    
Ø  Kegagalan Alat
Peralatan gagal mencakup:
-          Instalasi dan perawatan alat tidak tepat;
-          Penggunaan alat yang salah atau penyalahgunaan alat; dan
-          Menggunakan alat melampaui batas disain.
Ø  Kegagalan Penggunaan Surveymeter
Kegagalan menggunakan surveymeter atau kegagalan menggunakan surveymeter secara tepat mencakup:
-          Jenis surveymeter yang digunakan tidak benar (respon dan energi);
-          Surveymeter masa berlaku kalibrasi kedaluarsa atau dikalibrasi tidak tepat; dan
-          Kurangnya sikap atau budaya “Keselamatan Utama.”

Budaya Keselamatan
IAEA dalam BSS, SS. No. 115 menyatakan secara jelas bahwa budaya keselamatan adalah salah satu unsur persyaratan manajemen yang harus diterapkan dalam persyaratan pemanfaatan tenaga nuklir. Adanya budaya keselamatan yang baik dalam suatu organisasi adalah penting jika standar proteksi dan keselamatan radiasi yang tinggi harus dicapai. Budaya keselamatan didefinisikan sebagai perpaduan sifat dan sikap dalam organisasi dan individu yang menetapkan bahwa, budaya keselamatan tersebut sebagai prioritas yang dikedepankan, issu proteksi dan keselamatan mendapat perhatian yang dilaksanakan sesuai kepentingannya.

Budaya keselamatan adalah tidak mungkin berkembang secara spontan tetapi harus dikembangkan, diasuh dan dipelihara untuk menumbuhkan sikap mau bertanya dan belajar diantara pekerja tentang proteksi dan keselamatan, dan tidak menumbuhkan perasaan puas diri. Faktor kunci dalam pengembangan budaya keselamatan meliputi:
a.       kebijakan dan prosedur yang mengutamakan proteksi dan keselamatan sebagai kualitas yang paling tinggi;
b.      komitmen manajemen senior terhadap proteksi dan keselamatan radiasi;
c.       identifikasi tanggung jawab yang jelas bagi staf pada semua tingkat;
d.      identifikasi dan perbaikan masalah-masalah proteksi dan keselamatan yang cepat; dan
e.       rencana organisasi yang efektif dan jelas, dan garis-garis kewenangan untuk semua masalah-masalah proteksi dan keselamatan.

Pelatihan adalah juga suatu bagian yang kritis dari budaya keselamatan. Tingkat pelatihan yang sesuai harus diberikan untuk semua orang yang terlibat dalam kegiatan radiografi industri. Pelatihan atu sekurang-kurangnya pembekalan informasi yang memadai, juga harus diberikan untuk orang lain yang keterlibatannya sedikit dalam pemanfaatan atau orang yang tidak terlibat tetapi bekerja dalam daerah yang berbatasan.

Penutup
Untuk mencapai kondisi zero radiological accident dalam penggunaan kamera radiografi industri, faktor penyebab terjadinya kecelakaan radiasi sebagaimana diuraikan tersebut di atas harus diantisipasi secara sistemik oleh pihak Pengguna maupun Badan Pengawas. Pihak Pengguna, melalui penerapan budaya keselamatan yang dibangun secara terencana dan berkesinabungan di dalam suatu organisasi akan memperkokoh proteksi dan keselamatan radiasi yang tinggi. Badan Pengawas akan membangun peran dan fungsinya yang semakin kuat melalui pembuatan peraturan, pelaksanaan perizinan, inspeksi dan penegakan hukum yang konsisten serta didukung oleh sumber daya yang mantap (dana yang memadai, dan insan pengawas yang kompeten dan profesional).

Referensi                

1.      AMRAN ABD. MAJID, Lecture Notes of Safety Culture, Post Graduate Diploma in Radiation Protection, University Kebangsaan Malaysia, Selangor, Malaysia, 2002.
2.      BAPETEN, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2000, Tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion, Jakarta, 2000.
3.      BAPETEN, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2006, Tentang Perizinan Reaktor Nuklir, Jakarta, 2006.
4.      BAPETEN, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007, Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Jakarta, 2007.
5.      GEETHA, Protection Against the Radiation Hazard, Post Graduate Diploma in Radiation Protection, University Kebangsaan Malaysia, Selangor, Malaysia, 2002
6.      IAEA, International Basic Safety Standard for Protection against Ionizing Radiation and for the Safety of Radiation Sources, Safety Standarads, Safety Series No. 115, Vienna, 1996.
7.      IAEA, The Radiological Accident in Yango, Vienna, 2000.