"Anyone who has never made a mistake has never tried anything new"
(Albert Einstein, 1879-1955)

PERAN PPR DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Posted by Togap Marpaung 18.11.10, under | 1 comment

ABSTRAK.

PERAN PPR DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL. Latar belakang tulisan ini  adalah adanya persepsi yang kurang tepat mengenai status PPR secara legal, selain itu peran PPR hanya dianggap sekedar persyaratan teknis untuk memenuhi peraturan Masyarakat sains nuklir yang bekerja di bagian radiologi rumah sakit, khususnya Radiografer menganggap PPR suatu profesi, pendapat ini masuk akal karena pada umumnya PPR adalah praktisi medik yang berasal dari bagian radiologi. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1997 dinyatakan bahwa PPR adalah “kedudukan sesuai tanggung jawab” dan “setiap petugas tertentu (PPR) di dalam instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin berupa surat izin bekerja (SIB)”. PP No. 33 Tahun 2007 menegaskan bahwa PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin (PI) dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi. Klassifikasi PPR terdiri dari 3 tingkatan dan mereka adalah PPR Medik Tingkat 2. Hingga bulan September 2010, sesuai data b@lis, jumlah PPR Medik Tingkat 2 adalah 2.350 personil. Masa berlaku SIB adalah 4 tahun dan untuk perpanjangan SIB maka PPR wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh BAPETEN. Dasar hukum adalah Perka BAPETEN No.15 Tahun 2008. Perwujudan peran PPR dapat tercermin dari terpenuhinya persyaratan administrasi terkait dengan masalah perizinan dan persyaratan keselamatan radiasi penggunaan pesawat sinar-X. Semua persyaratan tersebut menjadi tanggung jawab PPR. Ruang lingkup adalah pembahasan peran PPR terkait dengan tanggung jawabnya dalam rangka menjamin implememtasi dari program proteksi dan keselamatan radiasi (Program P & KR)..


Kata kunci: PPR, Radiologi Diagnostik dan Intervensional, Pesawat Sinar-X, Program P & KR.


ABSTRACT.

RULE OF RPO IN DIAGNOSTIC AND INTERVENTIONAL RADIOLOGY. The Background of this paper is there is an incorrect perception on status of RPO legally, besides that the role of RPO just consider as a technical requirement to comply with the regulations. Nuclear scientists who work at radiology department in hospital, especially Radiographers consider that RPO as a profession, this opinion makes sense because they are medical practitioners in general, coming from department of radiology. Based on Act No. 10 Year 1997 stated that RPO is “a status related with responsibility” and “every particular personnel (RPO) in installation which utilize ionizing radition shall have a license as a working permit (WP)”. Government Regulation No. 33 Year 2007 states that RPO is a personnel which is pointed by Licensee and by Regulatory Authority declared they are capable to perform their job which is relevant to radiation protection. Classification of RPO consits of 3  levels and they are RPO of Medical Level 2. Until  September 2010, refer to b@lis data, number of RPO Medical Level 2 are 2,350 personnels. Validity of WP is 4 years and to extend it, RPO shall follow a refresher course conducted by BAPETEN. Legal basis is Chairman Regulation of BAPETEN No. 15 Year 2008. Realization of the role of RPO can be reflected from by complying with the administrative requirement related to a problem of licensing process and radiation safety requirement for the use of X-ray equipment. All those requirements become a responsibility of RPO. Scope is a discussion of the role of RPO related to their reponsibility in the frame of ensuring the implementaion of radition protection and safety program (RP & S Program).

Key words: RPO, Diagnostic Radiology and Interventional, X-ray equipment, R P & S Program.
* Kepala Subdirektorat Peraturan Kesehatan, Industri dan Penelitian

1 komentar:

Posting Komentar

Jika Anda berkenan memberikan komentar, silahkan pilih
"Beri komentar sebagai : Nama/URL"
Kemudian tulis nama Anda dan jika Anda tidak memiliki URL(situs pribadi), biarkan kosong.