STUDI LITERATUR MENGENAI KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF. IAEA sudah sejak dulu merekomendasikan mengenai proteksi fisik untuk fasilitas dan bahan nuklir diantaranya, INFCIRC/225/Rev. 4 (Corrected), tahun 1999. Sistem proteksi fisik wajib untuk bahan dan fasilitas nuklir, juga ketika bahan nuklir sedang diangkut. Untuk sumber radioaktif, proteksi fisik tidak wajib, hanya dengan penerapan prinsip proteksi radiasi terhadap manusia dan keselamatan radiasi terhadap sumber. Sehubungan banyaknya kecelakaan...