"Anyone who has never made a mistake has never tried anything new"
(Albert Einstein, 1879-1955)

Belajar Studi Kasus Kecelakaan Radiasi di Universiti Kebangsaan Malaysia

Posted by Togap Marpaung 5.7.11, under | No comments

Pendahuluan


Ketika mengikuti kuliah di Faculty of Science and Technology, Department of Nuclear Science, Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) untuk program Post Graduate Diploma (PGD) in Radiation Protection, salah satu mata pelajaran yang paling menarik di bidang industri adalah Protection Against Occupational Exposure in Industrial Radiography, terutama topik khusus mengenai “studi kasus kecelakaan radiasi”. Program pendidikan PGD ini disponsori oleh International Atomic Energy Agency (IAEA), kulaih 3 (tiga) semester selama 1 (satu) tahun. Pihak IAEA juga meminta Malaysian Institute for Nuclear Research (MINT) untuk bekerjasama dengan UKM dalam menyelenggarakan program PGD. Jadi ada 3 (tiga) institusi yang terlibat secara profesional , yaitu: IAEA, UKM dan MINT.

Mata ajar Protection Against Occupational Exposure in Industrial Radiography ini  menarik perhatian disebabkan oleh penggunaan radiografi industri merupakan prioritas yang diawasi lebih ketat dibandingkan dengan penggunaan sumber radiasi pengion di bidang industri lain, misalnya gauging, perunut, fluoroskopi bagasi, produk konsumen, fotofluorografi, termasuk dengan well logging meskipun sesama "mobile sources". Tingkat risiko penggunaan kamera radiografi lebih besar daripada well logging. Sistem pengawasan berdasarkan tingkat risiko ini didasarkan pada graded approach sesuai dengan rekomendasi IAEA.


Satu hal yang menjadikan minat lebih menggebu lagi karena pengajar mata kuliah Protection Against Occupational Exposure in Industrial Radiography adalah Dr Azali bin Muhammad berasal dari luar kampus UKM. Dr Azali adalah expert IAEA warga negara Malaysia, yang bekerja di MINT. Beliau juga mengajar topik: (1) Radiation Protection in Industrial Radiography; (2) Plan and Procedures for Radiological Emergencies in Industrial Radiography untuk peserta pelatihan Petugas Proteksi Radiasi Bidang Industri di MINT Training Centre.


Ada banyak kasus kecelakaan radiasi dalam penggunaan kamera radiografi industri sebagaimana diuraikan oleh IAEA dalam Lessons Learned from Accident in Industrial Radiography. Demikian halnya negara-negara maju, seperti Kanada dan Amerika membuat publikasi yang menguraikan sejumlah kasus kecelakaan radiasi. Bapeten sebagai instansi yang dipercaya oleh pemerintah mengawasasi pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia juga membuat secara rutin Laporan Keselamatan Nuklir.

Suasana Belajar-Mengajar
Perkuliahan sarat dengan diskusi dan suasana di kelas menjadi semakin menarik karena peserta pendidikan program PGD pada umumnya sudah cukup mempunyai pengalaman bekerja dan sebagian peserta  adalah inspektur di negara masing-masing. Sebelum dimulai kegiatan belajar-mengajar, pihak UKM  dan  peserta pendidikan PGD dari negara-negara lain meminta kesediaan peserta dari Indonesia (Togap Marpaung) sebagai "Komandan".  Jumlah peserta 19 (sembilanbelas) orang yang berasal dari 11 (sebelas) negara-negara berkembang di Asia, yaitu: Bangladesh, China, Indonesia, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Pakistan, Philippina, Srilanka, Thailand, dan Vietnam, sebagaimana pada Gambar 1.



Gambar 1. Foto bersama peserta pendidikan PGD dengan Koordinator Program, Dr. Redzuwan  Yahaya dan expert IAEA, Dr. Geetha Sadagopan di Kampus UKM depan Bangunan Sains Nuklear.   Dr Redzuwan adalah salah satu staf pengajar di UKM, dan Dr Geetha warga negara India, she is a lecturer in Protection Against of Occupational Exposure, topik bahasan, diantaranya: (1) Iradiator; dan (2) Penyebab Terjadinya Kecelakaan Radiasi.


Gambar 2. Foto bersama peserta pendidikan PGD dengan 2 (dua) pakar (expert) mengajar Medical Exposure, topik bahasan: Radiologi Diagnostik dan Intervensional, Radioterapi dan Kedokteran Nuklir. Pakar Fisika Medik yang mengenakan topi hitam adalah Prof. Dr Sten Carlsson dari Swedia, satunya lagi  baju kotak-kotak biru adalah Dr Carlo Macci dari Prancis keturunan Italia.

Suatu waktu, ketika diskusi sedang hangat di kelas, pengajar Dr Azali mengajukan pertanyaan mengenai ”sumber macet” (stuck source) yang terkesan sederhana, dalam benak terpikir pertanyaan ini pasti bisa dijawab. Percaya diri (PD) untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut timbul karena sebagai inspektur keselamatan nuklir yang sudah cukup banyak pengalaman melakukan inspeksi dan diskusi dengan para pakar dalam bidang radiografi industri di Indonesia, yaitu: pak Arifin S Kustiono adalah “guru”, pak Martua Sinaga, pak Azhar dan pak Wahyu Indra Sasongko adalah “senior". Selain berbagai pengalaman tersebut, masih ada satu pengalaman lain yang  menjadikan PD semakin tinggi, yaitu ketika mengikuti inspeksi dengan inspektur Atomic Energy Control Board (AECB) di Kanada. I do trust that all my teacher and my seniors as well could answer the quenstion, but at that time, I was not ready yet to answer the question correctly.

Namun apa daya, setelah pertanyaan dieja secara lengkap, yaitu ”bagaimana memperkirakan ketepatan posisi sumber bilamana sumber macet sepanjang kabel penuntun”, mulailah pertanyaan tersebut terasa sulit dijawab secara cepat dan tepat. Faktanya, pertanyaan yang diajukan sang guru Pak (Cik) Azali ini, tidak dapat dijawab secara mantap atau tepat oleh semua peserta ”anak didik”, termasuk ”Mr Gamma” dari Thailand. Jawaban pertama menggunakan surveymeter dan berjalan secara perlahan-lahan mengikuti  kabel pendorong sumber hingga berhenti di kabel penuntun sumber, jawaban ini dianggap kurang tepat. karena berpotensi mendapat paparan tinggi. Selanjutnya jawaban  hasil diskusi peserta PGD adalah menggunakan ”telesurveymeter”, juga awaban ini dianggap tidak relevan. Alasan utamanya adalah Badan Pengawas di suatu negara tidak lazim untuk mewajibkan Pemegang Izin menyediakan peralatan tersebut karena ”telesurveymeter” bukan syarat izin.

Kamera radiografi adalah seperangkat peralatan dengan sumber radioaktif gamma, yang digunakan dalam sektor industri dengan teknik uji tak rusak-UTR (non destructive testing-NDT) untuk mengetahui bagian dalam produk-produk hasil pabrik (seperti, cetakan logam), pengecekan mutu produk atau las-lasan seandainya produk-produk tersebut mengandung cacat, yang dapat dioperasikan di fasilitas tertutup atau terbuka. Fasilitas tertutup adalah kegiatan UTR untuk pengujian cetakan logam di ruangan yang didisain khusus, tebal dinding dan pintu ruangan harus memenuhi persyaratan proteksi radiasi. Sedangkan fasilitas terbuka adalah ruangan terbuka, lazim disebut lapangan (field), misalnya proyek penyambungan pipa gas dan pembuatan boiler di kawasan industri.

“Mr Gamma” from Thailand
Ada satu teman, Mr Naripon Pensiri peserta PGD dari Office of Atomic Energy for Peaceful (OAEP) Thailand, (lihat Gambar 2) yang “menguasai seluk-beluk peralatan kamera radiografi”. Mr Naripon ini adalah master dalam bidang fisika kesehatan (health physics) yang mempunyai tugas khusus melaksanakan inspeksi di bidang pemanfaatan kamera radiografi industri. Ketika tiap peserta pendidikan program PGD dalam Proteksi Radiasi wajib mengerjakan tugas akhir, kawan inipun mengambil judul Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Kamera Radiografi Industri (Radiation Safety in Use of Industrial Radiography). Sebagai rasa apresiasi dan perkawanan, I call him “Mr Gamma” as well as my other friends.


Gambar 3. Foto Bersama dengan Mr Gamma (duduk paling kanan depan)

Foto ini diambil dalam bus double decker ketika peserta pendidikan PGD berangkat dari Bandar Baru Bangi, Malysia menuju Bangkok, Thailand tahun 2002. Kegiatan studi tour merupakan bagian perkualihan selama 1 (satu) tahun di UKM. Kunjungan lapangan yang pertama telah dilakukan di fasilitas iradiator milik MINT dan fasilitas gauging milik PETRONAS Malaysia. Sedangkan kunjungan kedua ke Tahiland, yaitu: instalasi reaktor milik OAEP (sudah diganti menjadi OEP) di dalam kota Bangkok dan fasilitas iradiator di kawasan industri.

“Mr Gamma” and No Go Gauge
Sebagai inspektur di negaranya, peralatan No Go gauge, (lihat Gambar 3) selalu ada bersama dia, yang disimpan di dalam dompetnya (mungkin suatu hal yang unik bagi inspektur Bapeten).



Gambar 3.  GO/NO GO Gauge Tests

Fungsi Go/No Go gauge adalah alat ukur standar peralatan kamera radiografi industri. (A final check of the control cable connector and source assembly connector is accomplished by use standard gauge (Go/No Go gauge ) to check for significant wear on the connectors that would affect safety). Penjelasan lebih rinci mengenai No Go gauge sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Daily drive cable control inspection:
a)   Inspect the control crank to assure all screws are present and tightened and that the crank handle is properly secured. If the control crank is equipped with an odometer, zero the odometer while the control cable is fully retracted. Verify the odometer is fully functional.
b)    Inspect that it is swaged onto the fittings that mount on the control crank. There should be no evidence of cracks or breaks in the yellow PVC sheath. Also, look for bulges in that area that result from repeated flexing.
c)      Inspect the entire length of both control conduits looking for dents, cuts and thermally damaged areas. During this inspection should use his hands to feel for inward dents. Cuts and melted areas found on the drive cable conducts .
d)    Inspect the control cable connector. The control cable connector should not be bent or at an angle exceeding 15 degrees relative to the control cable centerline.
e)    A final check of the control cable connector and source assembly connector is accomplished by use standard gauge (NO GO gauge) to check for significant wear on the connectors that would affect safety. Without using excessive force, check the following four positions:
i)          The ball at the end of the control cable connector must NOT GO into the hole of the gauge.
ii)        The shank or stem of the control cable connector must NOT GO into the smaller of the two notches located on the side of the gauge.
iii)      The width of the gauge must NOT GO into the female slot of the source assembly connector.
iv)      After a positive connection between the control cable and source assembly connectors has been accomplished, verify that the larger notch located on the side of the gauge will NOT GO in the gap between the joined connectors.
v)        Replace any components that fail any of the NO GO gauge tests, because a failure indicates significant wear that could allow safety features of the design to be defeated.

“Mr Gamma” and Radiological Accident
Pada tahun 2000 terjadi kecelakaan radiasi yang terkait dengan peralatan radioterapi di Samut Prakarn Thailand. “Mr Gamma” bercerita bahwa sebagai salah satu inspektur, dia ikut serta melakukan penanggulangan keadaan darurat ketika terjadi kasus kecelakaan radiasi tersebut. Dalam hal penanggulangan keadaan darurat selalu dibentuk tim yang terdiri dari beberapa orang yang kemungkinan besar memperoleh dosis radiasi yang cukup signifikan, besarnya dosis radiasi yang diterima Tim Penanggulangan Keadaan Darurat di Thailand, sebagaimana dalam tabel di bawah ini.

Doses Received During Recovery of the Source

Dose Range (mSv)
Number of Individuals in Group
<1
11
1 – 5
18
5 – 10
11
10 –20
6
20 –32
6
>32
0

Berdasarkan hasil evaluasi monitoring perorangan (TLD), ”Mr Gamma” memperoleh dosis sekitar 30 (tigapuluh) mSv atau 1,5 (satusetengah) kali lebih besar Nilai Batas Dosis (NBD). Dia salah satu dari 6 (enam) anggota tim yang memperoleh dosis cukup tinggi. Ketika itu, kesehatan “Mr Gamma” diperiksa secara khusus hingga uji abrasi kromosom. Kondisi kesehatan “Mr Gamma” hingga saat ini tetap sehat dan fit sebagai inspektur keselamatan radiasi.

NBD tersebut mengacu pada rekomendasi International Commission on Radiological Protection (ICRP) No. 60 Tahun 1990, untuk Pekerja Radiasi, NBD adalah 20 (duapuluh) mSv per tahun dengan ketentuan Pekerja dapat menerima dosis 50 (limapuluh) mSv per tahun asalkan total dosis dalam 5 (lima) tahun sebesar 100 (seratus) mSv. Bahkan diantara Tim Penanggulangan Keadaan Darurat ini diperkenankan memperoleh dosis yang jauh lebih besar lagi dari NBD Pekerja Radiasi apabila diperlukan tindakan untuk “keselamatan bangsa”. NBD untuk tindakan penanggulangan yang direncanakan secara khusus tersebut sebesar 5 x NBD atau 250 mSv dengan ketentuan NBD adalah 50 mSv sesuai rekomendasi ICRP No. 26 Tahun 1977.

As a close friend, he gave me a book on Radiological Accident in Samut Prakarn, Bangkok published by IAEA when we were studying in PGD programme, UKM Malaysia 2002. Ketika itu, kecelakaan radiasi di Bangkok ini merenggut nyawa 2 (dua) orang penduduk. Berita lebih lengkap, ada di Blog ini “Kecelakaan Radiasi yang Terkait Peralatan Radioterapi”, oleh Togap Marpaung, yang diterbitkan oleh Bapeten tahun 2000.

Sesama insan pengawas ketenaganukliran, kami sudah 5 (lima) kali bertemu  di beberapa forum internasional yang diselenggarakan oleh IAEA dan "Mr Gamma" sudah 2 (dua) kali berkunjung ke Indonesia, tahun 2000  dan 2009. Pertemuan kami yang pertama secara tidak sengaja di Jakarta ketika "Mr Gamma" mengikuti Regional Training Course tahun 2000 di President Hotel yang berganti nama menjadi Hotel Nikko. Bapeten sebagai   tuan rumah dan ketika itu kantor Bapeten letaknya sangat dekat dengan hotel tersebut. Pertemuan kami yang kedua ketika mengikuti Regional Workshop on Radiation Safety at Industrial Irradiation Facilities, 19 - 23 November 2001, Bangkok Thailand. Tuan rumah adalah Office Atomic Energy for Peace, kantor dimana "Mr Gamma" berbakti.  Pertemuan ketiga adalah "Setahun di Malaysia (bukan lagi  "Semalam di Malaysia" seperti judul lagu pop melayu yang dinyanyikan oleh Syam dari Group Band D'Loyd tetapi "Tigaratusenampuluhempat Malam di Malaysia"). Keempat pada saat  RTC on Authorization & Inspection of Radiation Sources in Radiotherapy, Manila Philippines, 14 -25 November 2005.  Kelima, pada akhir tahun 2009 di Jakarta ketika Regional Seminar of Radiation Protection Regulators: Sharing Best Practices in Managing Disused Sources and Networking, Jakarta, December 7 – 11, 2009 dan penyelenggara tuan rumah adalah Bapeten.

“Mr Gamma” memberitahu bahwa dia sudah pindah tugas menjadi Inspektur Keselamatan Radiasi dalam Bidang Medik, khusus Radioterapi. Namun dia masih relevan dipanggil sebagai “Mr Gamma” sebab penggunaan radioterapi dalam bidang medik juga cukup banyak sumber radioaktif pemancar gamma, misalnya Teleterapi Co-60 (Telegamma), Brakiterapi Implan I-125, Brakiterapi Remote Afterloading Ir-192 dan  Cs-137 serta Gamma Knife Co-60 (Gamma Knife ada di Thailand, di Indonesia belum ada). Demikian halnya dengan peralatan teleterapi Linac, khususnya untuk foton sinar-X, sifat (properties) sinar-X hampir sama dengan sinar gamma.

Hingga saat ini, teman dekat ini belum menikah meskipun usia sudah sekitar 47 (empatpuluh tujuh) tahun, sudah matang, yang jelas bukan karena dia mandul. Dari cerita kawan ini, dia punya cewek dan pernah ditunjukkan fotonya, ceweknya cukup cantik, another friends said:”she is not bad”. 

Semoga masih ada pertemuan-pertemuan yang berikutnya dengan sobat "Mr Gamma"  ini, amin!!! 

Sumber Macet
Pada saat pekerjaan radiografi industri, sumber radioaktif tidak dapat dikembalikan ke posisi tersimpan atau sumber tidak dapat masuk ke dalam kamera, adalah “sumber macet” (stuck source). Namun demikian, sumber macet di sepanjang kabel penuntun sumber (source guide tube) dapat terjadi di bagian mana saja dari kabel sumber tersebut. Artinya, tidak dapat diketahui secara persis letak atau posisi sumber. Adapun perkiraan yang dapat dilakukan adalah menentukan posisi sumber yang macet berada di bagian atau sekitar ujung, di tengah atau di bagian depan kabel. Belajar dari kejadian masa lampaui untuk kasus yang sama, hal ini dapat mengakibatkan kecelakaan radiasi yang bahkan fatal terhadap pekerja radiasi (misalnya, operator radiografi-OR).

Sejumlah kecelakaan radiasi yang terkait dengan penggunaan radiografi industri telah terjadi di seluruh penjuru dunia. Kecelakaan tersebut tidak hanya menimpa para pekerja tetapi juga anggota masyarakat. Ciri-ciri yang umum terjadi dari kecelakaan ini adalah  sumber lepas dari wadahnya  (kamera radiografi). Bagi orang awam, sumber radioaktif ini menarik perhatian dan menaruh dikantongnya serta membawanya pulang. Sebagai contoh, kecelakaan radiasi di Yanango Peru pada tahun 1999, kecelakaan berawal dari lepasnya sumber radioaktif (Ir-192 dan aktivitas 26 Ci)  dari kamera radiografi  hingga sumber dianggap hilang. Ternyata sumber tersebut dipungut oleh pekerja jasa pengelasan (welder), dosis  radiasi lokal yang diterima sebesar 100 Gy dan akibatnya kaki si korban diamputasi. Anggota masyarakat lain yang terpapar radiasi sebanyak 18 (delapanbelas) orang.

Publikasi Penting Terkait Keselamatan Radiasi
Sehubungan dengan berbagai kasus kecelakaan tersebut, Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency-IAEA) telah menerbitkan publikasi terkait keselamatan radiasi dalam radiografi industri, diantaranya:            
1.      Manual on Gamma Radiography, Vienna, 1992;
2.      Radiation Protection and the Safety of Radiation Sources, SS No.120, 1996;
3.      Lessons Learned from Accidents in Industrial Radiography, SRS No.7, 1998; dan
4.      Radiation Protection and Safety in Industrial Radiography, SRS No.13, 1999.
5.      The Radiological Accident in Yanango in 1999, Vienna, 2000.

Penerbitan publikasi nomor 3 oleh IAEA dimaksudkan agar semua pihak dapat memperoleh pelajaran berharga sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali. Demikian halnya negara-negara anggota IAEA membuat Laporan Keselamatan Nuklir sebagai dokumen penting yang memuat antara lain Kecelakaan Radiasi. Bapeten mulai berdiri hingga saat ini secara rutin setiap tahun membuat Laporan Keselamatan Nuklir sebagai bentuk ketersediaan dan keterbukaan informasi Badan Pengawas.

Demikian halnya publikasi lain berupa Standar International dan Maintenance Manual tiap jenis Peralatan Kamera Radiografi dipublikasi secara lengkap agar pihak terkait dapat menggunakannya secara tepat sehingga keselamatan radiasi dapat dipertahankan. Dokumen-dokumen tersebut, diantaranya:
  1. Standard Specification for Apparatus for Gamma Radiography, International Standard (ISO 3999-1977);
  2. Operation and Maintenance Manual for Sentitel 880 Series Source Projector, Sentinel Company; dan
  3. Operation and Maintenance Manual for Model 660 Gamma Ray Pojector, Tech/OPS inc.

Jawaban Pertanyaan Menentukan Ketepatan Posisi Sumber
Agar lebih membumi, uraian di bawah ini tidak hanya menjelaskan bagaimana tahapan menentukan ketepatan posisi sumber tetapi dicoba dikembangkan hingga ke tahapan penanggulangan keadaan darurat. Tindakan yang dapat dilakukan, meliputi 3 (tiga) tahap pendekatan yang disederhanakan sebagai berikut:

I. Tahap Perkiraan Laju Dosis dan Dosis
Melakukan perkiraan dosis yang mungkin diterima pekerja radiasi melalui perhitungan paparan radiasi dengan rumus, sebagai berikut:
                    .                                                             .
Laju Dosis:  (D)   = G  x  A      ;    Dosis serap   ( D ) =  D  x t ; dan
                               (r)2

Dosis ekivalen (H)  =  D x Q x N diubah menjadi:   H  =  D   x WR

keterangan:
D  = laju dosis dalam mGy/jam.
G  = faktor gamma adalah laju dosis serap dalam mSv/jam pada jarak 1 m
        dari 1 GBq zat radioaktif.
A = aktivitas sumber dalam Bq.
r  = jarak sumber ke alat ukur dalam m.
D = dosis serap dalam mGy;  dan H = dosis ekivalen dalam mSv.

Contoh Perhitungan Laju Dosis dan Dosis
Laju dosis pada jarak 5 m dari 400 GBq (10,8 Ci) Ir-192; 1 Ci = 3,7 x 1010 Bq   
 .                                                                   .
D =      G  x  A      ;         dan  Dosis    D  =  D  x t
              (r)2
    =   0,13 x 400    =  52  = 2,08 mGy/jam atau 52 mGy/jam pada jarak 1 m.
               (5)2             25   
Dosis serap dalam 1 jam = 2,08 mGy.

Untuk keperluan proteksi radiasi faktor N = 1 dan berdasarkan publikasi ICRP No. 60 Tahun 1990, kualitas radiasi Q telah diubah terminologinya menjadi faktor bobot radiasi  (radiation weghting factor) dengan simbol WR. Oleh karena sumber radioaktif adalah    Ir-192 pemancar radiasi gamma maka nilai Q atau WR adalah  1, dan 1 mGy = 1 mSv.  
Maka perkiraan Dosis ekivalen seluruh tubuh dalam 1 jam, (H)  =  2,08 mSv.

II. Tahap Tindakan Perkiraan Ketepatan Posisi Sumber
1.  Meluruskan sedapat mungkin kabel pendorong dan kabel penuntun sumber menggunakan engkol (crank);
2.  Mengenakan monitoring perorangan pasif (tidak dapat dibaca langsung, misalnya TLD dan monitoring perorangan aktif (dapat dibaca langsung);
3.  Memegang surveymeter secara tegak dan melangkah ke samping kiri atau kanan engkol pada jarak tertentu dan memastikan jarak antara surveymeter dengan sumber sekitar 2 – 5 m, (tergantung besarnya aktivitas sumber dan situasi lapangan);  
4.  Melangkah secara cepat  ke arah posisi sumber macet dan memperhatikan kenaikan paparan radiasi;
5.  Apabila kenaikan nilai paparan semakin tinggi hingga pada nilai yang maksimum maka perkiraan posisi sumber macet adalah pada jarak tegak lurus dari surveymeter ke kabel penuntun sumber. Untuk memastikan nilai paparan radiasi maksimum tersebut, surveymeter dapat digerakkan ke kanan dan ke kiri secara cepat pada jarak tertentu.

Catatan:
·         Paparan radiasi akan bertambah (maksimal) pada titik perkiraan ketepatan letak sumber; dan
·         Paparan akan berkurang (minimal) sebelum dan sesudah titik perkiraan ketepatan letak sumber.

III. Tahap Penanggulangan Keadaan Darurat
Penanggulangan keadaan darurat dapat dilakukan sendirian, berduaan atau lebih tergantung situasinya. Setiap tim yang dibentuk harus bekerja sesuai prosedur yang telah dibuat oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR). 

Ø  Sendiri
1.   Melanjutkan tahapan kedua, tangan kiri memegang surveymeter dan tangan kanan memegang lempengan Pb.   
2.  Menutup secara cepat posisi sumber yang dianggap tepat sesuai dengan tindakan pada tahapan kedua tersebut.
3.  Mengamati secara cermat surveymeter bahwa paparan radiasi berkurang untuk memastikan tindakan yang dilakukan menutup sumber sudah benar-benar akurat.
4.  Apabila nilai paparan radiasi masih cukup signifikan maka lempengan Pb dapat ditambahkan hingga nilai paparan tersebut dianggap tidak signifikan lagi.
5.  Melakukan tindakan pemotongan kabel penuntun sumber dengan alat potong yang sesuai dan memasukkan potongan kabel penuntun yang mengadung sumber radioaktif tersebut dengan alat atau tang penjepit panjang (longtong) ke dalam kontainer bahan Pb serta menutup kontainer dengan lempengan Pb secara rapat.  

PENGAWASAN BRAKITERAPI, KHUSUS PENGGUNAAN I-125

Posted by Togap Marpaung 5.7.11, under | 2 comments

Abstrak
Pengawasan mempunyai spektrum yang sangat luas, makna pengawasan itu sendiri sebagaimana ditetapkan dalam UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, berhubungan dengan sistem peraturan, perizinan dan inspeksi. Ide tulisan ini dilatarbelakangi oleh: (1) adanya kasus “Pasien Implan I-125”, Januari 2010, dan (2) pentingnya suatu penegasan bahwa pengawasan penggunaan I-125 dilakukan oleh BAPETEN. Brakiterapi merupakan bagian dari radioterapi yang memberikan layanan terhadap pasien kanker dengan sumber radioaktif terbungkus. Penggunaan brakiterapi secara manual yang pertama sekitar tahun 1900, yang tidak berapa lama setelah radium ditemukan oleh Marie dan Pierre Curie pada tahun 1898, khusus terapi kanker tengkuk rahim. Pada umumnya, petugas yang menangani Brakiterapi sangat berpotensi menerima paparan radiasi yang cukup besar. Namun bagi pasien implan I-125, petugas yang menangani tidak akan terpapar radiasi tinggi bahkan sumber I-125 dapat dibiarkan berada secara permanen di dalam tubuh pasien. Hal ini dimungkinkan karena sumber I-125 sangat tidak berbahaya dibandingkan Ra-226. Karakteristik I-125, energi gamma rendah dan waktu paro pendek. Lagi pula, untuk pasien implan I-125, penahan radiasi tidak perlu diberikan apabila paparan radiasi pada jarak 1 m telah turun < 10 mikrosievert/jam (1 mR/jam). Ada sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU No. 10 Tahun 1997 yang menegaskan bahwa BAPETEN adalah intansi yang memiliki kewenangan mengawasi pemanfaatan Brakiterapi, termasuk pasien implan I-125, tidak hanya dari aspek keselamatan radiasi tetapi juga keamanan sumber radioaktif.   
Kata kunci: pengawasan, brakiterapi, Ra-226, kanker, I-125, implan, keselamatan, keamanan.

REGULATORY OF BRACHYTERAPY, ESPECIAL FOR USE OF I-125
Abstract,
Regulatory has a very big spectrum, meaning of the regulatory itself as it is stated in Nuclear Act 10 Year 1997 on Nuclear Energy, regarding regulation, authorization, and inspection systems. Regulatory comprises radiation safety aspect and security of radioactive source aspect as well. The main idea of this paper caused by: (1) there is an implanted patient with I-125, in January 2010, and (2) there is an important statement that regulatory of aplication of I-125 conducted by BAPETEN. Brachitherapy is a part of radiotherapy that provides a service for cancer’s patients with encapsulated radioactive sources. The aplication of manual Brachitherapy is firstly performed around in 1900, it is not long time after Marie and Pierre Curie found radium, especially to treat cervical cancer. Generally, all staff who in charge with Brachyterapy very potential to be exposured from the source. But for implanted patient with I-125, those staff who in charge with the patient will not get high radiation exposure, even I-125 itself can be implanted inside the body of patient permanently. This case will be possible because the risk of I-125 less dangerous than Ra-226. Characteristics of I-125, low gamma energy and short half life. Moreever, for implanted patient with I-125, shielding does not need if radiation exposure less than 10 microsievert per hour (1 mR/jam). There is a number of an endorcement of Act No. 10 Year 1997 on Nuclear Energy states that BAPETEN is an institution has full authority in controlling of utilization of Brachyterapy, including for implanted patien with I-125, not only for radiation safety but also for security of radioactive source aspects.
Key words: regulatory, brachyitherapy, Ra-226, cancer, I-125, implant, safety, security.
*Kasubdit Pengaturan Kesehatan Industri dan Penelitian-DP2FRZR



Pendahuluan

Pengawasan mempunyai implikasi yang sangat luas, makna pengawasan itu sendiri sebagaimana ditetapkan dalam UU. No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, berhubungan dengan sistem peraturan, perizinan dan inspeksi. Untuk pemanfaatan tenaga nuklir, khususnya untuk sumber radioaktif dalam bidang medik maka aspek pengawasan menjadi lebih luas, tidak hanya mencakup keselamatan radiasi lagi tetapi juga keamanan sumber radioaktif sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.

Demikian halnya, makna aspek keselamatan radiasi dalam bidang medik ini akan menjadi lebih pelik apabila dibandingkan dengan makna aspek keselamatan radiasi dalam bidang industri. IAEA dalam Basic Safety Standards (BSS), Safety Series No. 115 tahun 1996, merekomendasikan secara rinci dan tegas mengenai keselamatan pasien (patient safety) untuk paparan medik (medical exposure) baik untuk radiologi diagnostik dan intervensional, radioterapi dan kedokteran nuklir.

Secara sederhana dapat diartikan bahwa, keselamatan radiasi yang terkait dengan paparan medik adalah upaya mencegah terjadinya kecelakaan radiasi terhadap pekerja, pasien dan anggota masyarakat dengan menerapkan proteksi radiasi. Jelas bahwa keselamatan pasien juga menjadi prioritas. Keamanan sumber radioaktif adalah upaya mencegah pencurian atau sabotase terhadap sumber radioaktif oleh orang jahat dengan menerapkan proteksi fisik.

Fasilitas Brakiterapi merupakan bagian dari Fasilitas Radioterapi yang memberikan layanan terapi terhadap pasien kanker dengan menggunakan zat radioaktif atau pembangkit radiasi pengion.  Penggunaan Brakiterapi untuk terapi kanker secara manual yang pertama sekitar tahun 1900, yang tidak berapa lama setelah radium (Ra-226) ditemukan oleh Marie dan Pierre Curie pada tahun 1898.

Radium adalah satu jenis radioisotop yang dapat diaplikasikan untuk terapi kanker tengkuk atau leher rahim (cervix). Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi rekayasa peralatan radiologi, maka apilikasi radioisotop untuk terapi kanker juga semakin berkembang, dari terapi secara manual (manual loading) menjadi terapi secara remote yang berbasis teknologi modern (remote afterloading).

Petugas yang terlibat dalam layanan Brakiterapi manual sangat berpotensi menerima paparan radiasi yang cukup besar terutama dengan sumber radium, cobalt dan cesium karena situasi kerja yang sangat sulit menerapkan pekerjaan yang baik (good practice) sesuai ketentuan proteksi radiasi. Terlebih lagi petugas yang bekeja di layanan brakiterapi tersebut tidak dibekali pelatihan yang memadai tentang proteksi dan keselamatan radiasi. Berbeda dengan layanan remote afterloading, petugas sangat kecil kemungkinan terpapar radiasi oleh karena situasi kerja yang sudah dapat menerapkan proteksi radiasi secara baik dimana petugas tidak kontak secara langsung dengan sumber radioaktif.



Latar Belakang

Ide tulisan ini dilatarbelakangi oleh: (1) adanya kasus “Pasien Implan I-125”, Januari 2010, dan (2) pentingnya suatu penegasan bahwa pengawasan penggunaan I-125 dilakukan oleh BAPETEN.


Gambar 1. Peralatan dengan Teknik Intracavitary atau Intraluminal


Brakiterapi Manual

Sumber Radioaktif

Suatu radionuklida atau sumber radioaktif, lazim juga disebut sumber (source) dapat memancarkan energi radiasi dalam bentuk partikel alpha, beta dan/atau sinar gamma. Pada umumnya energi dalam bentuk sinar gamma inilah yang digunakan untuk terapi, sedangkan partikel beta penggunaannya sangat terbatas, dan partikel alpha tidak dapat digunakan.

Perkembangan teknologi nuklir dan ilmu dosimetri memungkinkan produksi radioisotop lain yang memiliki waktu paro lebih pendek dari pada radium, cesium dan cobalt untuk pemancar gamma sebagaimana pada Tabel 1.


Pada umumnya tiap sumber dikemas dalam kapsul yang terbuat dari bahan baja tahan karat (stainless steel) dan pada bagian dalamnya diberi filtrasi. Bahan kapsul sumber dibuat dengan ketebalan yang cukup untuk menghentikan partikel alpa dan beta, kecuali sumber Sr-90 dan filternya terbuat dari bahan platinum (Pt) yang sangat tipis ukuran sekitar 0,5 mm. Sumber ada yang berbentuk jarum (needle) atau tabung (tube). Sumber Au-198 dan I-125 dimasukkan dalam kapsul dari titanium tebal 0,05 mm bentuk biji (seeds) dan dilengkapi dengan alat bantu khusus berbentuk senjata (gun) maupun aplikator (applicator).

Dalam publikasi IAEA, ada 5 (lima) sumber yang masih digunakan untuk brakiterapi, yaitu: Ra-226, Cs-137, Ir-192, Au-198 dan I-125. Khusus sumber Ra-226 masih digunakan di beberapa negara tetapi kian lama sumber tersebut digantikan oleh radionuklida lain atau satu demi satu sumber radium tersebut tidak pernah dipakai lagi. Sumber Ta-182, Au-198 dan I-125 pada awalnya diaplikasikan untuk terapi kanker kandung kemih. Sedangkan Sr-90 dalam bentuk silinder yang tipis dan kecil untuk terapi kanker kornea mata dengan teknik surface.



Teknik dan Sifat Pemasangan

Tindakan brakiterapi yang dilakukan untuk pemasangan sumber terhadap pasien secara teknis dibagi 3 (tiga), meliputi: (1) teknik interstitial; (2) teknik intracavitary atau intraluminal; dan (3) teknik surface atau superficial. Pemasangan sumber dalam tubuh pasien dibedakan dalam 2 (dua) sifat, meliputi: (1) pemasangan atau implan sementara (temporary implant) atau pemasangan permanen (permanent implant).

Awal pertama kali pemasangan sumber terhadap organ pasien dilakukan dengan teknik interstitial, yaitu sumber dimasukkan atau ditanam langsung ke dalam jaringan tumor dengan cara pembedahan. Metode aplikasi ini bersifat sementara sebab sumber harus diambil kembali setelah selesai diiradiasi sesuai waktu yang ditentukan.

Perkembangan selanjutnya tindakan brakiterapi dilakukan dengan teknik intracavitary atau intraluminal, yaitu pemasangan sumber yang dimasukkan ke dalam tubuh dengan menggunakan alat bantu seperti, kateter melalui lubang mulut, dan hidung, atau sumber tetap dibiarkan berada di dalam tubuh pasien. Peralatan yang digunakan untuk  teknik intracavitary atau intraluminal, dapat dilihat pada Gambar 1.

Teknik yang ketiga adalah teknik surface atau superficial, yaitu pemasangan dengan cara menempelkan sumber di atas permukaan tumor atau pada kulit dan sifat pemasangan sumber adalah pemasangan tetap (permanent implant). Teknik dan sifat pemasangan atau implan sumber sebagaimana pada Tabel 2.


Proteksi Radiasi Eksterna

Setiap pekerja yang menangani pasien Brakiterapi harus dilakukan sesuai dasar proteksi radiasi eksterna dengan memenuhi 3 (tiga) faktor, meliputi: jarak, waktu dan penahan radiasi. Faktor penahan radiasi merupakan salah satu faktor utama yang harus diperhatikan untuk mengurangi potensi paparan radiasi terhadap petugas (misalnya, dokter dan perawat) maupun pengunjung. Oleh karena itu harus digunakan penahan radiasi dengan jenis dan tebal bahan penahan radiasi yang memadai. Penerapan proteksi radiasi tergantung 2 (dua) parameter utama dari tiap radionuklida, yaitu: aktivitas dan energi radiasi. Sebagi contoh, untuk sumber I-125 dan Au-198 akan berbeda penerapan proteksi radiasi dengan faktor penahan radiasinya.

Nilai Batas Dosis

Nilai batas dosis (NBD) adalah dosis efektif pekerja radiasi sebesar 5 Rem atau 50 mSv per tahun. NBD anggota masyarakat sebesar 500 mRem atau 5 mSv per tahun, sesuai rekomendasi International Commission on Radiological Protection (ICRP) No.26/1977. Berdasrkan ICRP 60/1990, NBD untuk pekerja radiasi sebesar 20 mSv per tahun rata-rata selama 5 tahun berturut-turut atau sebesar 50 mSv dalam 1 tahun tertentu. NBD anggota masyarakat sebesar 1 mSv per tahun. NBD inilah yang diadopsi dan direkomendasikan oleh IAEA dalam Basic Safety Standards (BSS) No.115 Tahun 1996 terhadap tiap negara anggota agar menetapkan NBD ini sebagai suatu ketentuan.



Paparan Radiasi Pasien Implan I-125

Khusus bagi pasien yang diimplan sumber Au-198 atau I-125, tidak perlu diberi penahan radiasi apabila paparan radiasi telah turun hingga kurang dari 5 mR/jam atau 50 microsievert per jam pada jarak 1 m, yang didasarkan pada NBD anggota masyarakat sebesar 500 mRem atau 5 mSv per tahun, sesuai rekomendasi ICRP No.26/1977. Jika NBD anggota masyarakat diterapkan sebesar 100 mRem atau 1 mSv per tahun, sesuai ICRP No.60/1990, maka paparan radiasi turun hingga kurang dari 1 mR/jam atau 10 microsievert per jam pada jarak 1 m. Nilai paparan radiasi tersebut di ataslah yang digunakan sebagai batas maksimum yang dibolehkan bagi Pasien Implan I-125 dapat pulang dari rumah sakit.








Pelarangan Penggunaan Brakiterapi

Pada umumnya Brakiterapi manual sudah hampir tidak digunakan lagi, IAEA sebagai institusi yang berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa, PBB (United Nations-UN) yang mempunyai kewenangan mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir dari setiap negara anggota (member states) tidak pernah melarang secara tegas penggunaan tiap sumber Brakiterapi manual.

IAEA hanya memberikan rekomendasi yang sifatnya saran agar setiap negara anggota dapat menerapkan azas manfaat yang merupakan salah satu azas proteksi radiasi. Rekomendasi yang diberikan oleh IAEA sangat jelas dan komprehensif terkait dengan masalah utama, yaitu aspek keselamatan (safety) maupun implikasi lain, seperti alasan pengelolaan limbah yang membutuhkan teknologi tinggi yang tentunya terkait dengan biaya (cost) yang mahal. Faktor utama yang lain adalah sudah tersedia pengganti sumber yang tidak  bermanfaat lagi. Dengan demikian menjadi sangat jelas pula bahwa setiap negara anggota dalam mengambil kebijakan untuk memutuskan apakah suatu sumber radioaktif masih dapat digunakan atau dilarang.



Layanan Brakiterapi Implan

Pada era milenium yang serba modern ini, dunia layanan kesehatan di rumah sakit, khususnya peralatan radioterapi di unit radiologi sebagai peralatan penunjang medik, disuguhi dengan peralatan yang serba canggih berbasis komputer. Oleh karena itu, dari 9 (sembilan) jenis sumber untuk brakiterapi konvensional yang pada awalnya digunakan maka sumber yang masih terus relevan dipertahankan hanya tinggal 3 (tiga), sumber, meliputi: Au-198, I-125 dan Sr-90. Namun demikian, di antara ketiga sumber tersebut, hanya sumber  I-125 yang kelihatannya masih eksis atau tetap digunakan. China adalah negara yang terus mengembangkan layanan brakiterapi manual dengan teknik implan.



Pengawasan Brakiterapi

Di Indonesia, beberapa puluh tahun lalu sumber yang digunakan untuk Brakiterapi manual cukup banyak mengingat jumlah pasien penderita kanker, khususnya kanker cervix cukup banyak pula, terutama masyarakat yang kurang mampu. Masuknya sumber brakiterapi di Indonesia merupakan bantuan negara maju, seperti Australia dan Belanda. Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta mulai menggunakan sumber Ra-226 sekitar tahun 1965, yang selanjutnya diikuti dengan Cs-137 dan Co-60 sekitar tahun 1982.

Berdasarkan data di BAPETEN pada tahun 2001, pengguna Brakiterapi manual terdiri dari 14 (empat belas) rumah sakit, data tersebut diperoleh sehubungan dengan adanya kegiatan ”Kajian Keselamatan Radiasi di Fasilitas Radioterapi, khususnya Brakiterapi”, yang dimulai pada tahun 2000 sampai dengan 2002. Secara rinci, ada 10 (sepuluh) Rumah Sakit Kelas A milik pemerintah, 1 (satu) Rumah Sakit milik tentara dan 3 (tiga) Rumah Sakit milik swasta.



Masukan Nara Sumber

Berdasarkan masukan para narasumber atau pakar yang berasal dari praktisi medik atau pihak pengguna (rumah sakit) dan asosiasi profesi, khususnya Persatuan Onkologi Radiasi Indonesia (PORI) menyatakan bahwa penggunaan Brakiterapi manual sebaiknya dilarang saja. Pendapat ini didukung oleh asosiasi lain, Ikatan Fisikawan Medis Indonesia (IKAFMI) dan Persatuan Radiografi Indonesia (PARI), akademisi (misalnya Departemen Fisika Medik UI), dan instani terkait atau pemangku kepentingan (stake holders) lain, Kementerian Kesehatan (KEMENKES). Pendapat tersebut dihimpun oleh Tim BAPETEN ketika diadakan kegiatan Konsultasi Publik maupun ketika pembahasan draf Perka BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion di Instalasi Radioterapi.

Tim Penyusun Perka sepakat agar dilarang penggunaan Brakiterapi manual (Ra-226, Cs-137 dan Co-60) dan melihat situasi pada saat itu, tidak ada lagi penggunaan Brakiterapi manual dan sebagai pengganti nya adalah Brakiterapi Remote Afterloading. Namun demikian, melihat kenyataan di negara yang sudah maju teknologi nuklirnya, penggunaan sumber Au-198, I-125 dan Sr-90 masih tetap eksis, dalam hal ini agar dipertimbangkan juga diatur mengenai sumber  Au-198 dan Sr-90, khususnya I-125.



Kajian Keselamatan Radiasi

Brakiterapi I-125 dan Kedokteran Nuklir I-125

Menurut PP. No.29 Tahun 2008, penggunaan I-125 untuk Brakiterapi termasuk  Pemanfaatan Kelompok A, untuk Kedokteran Nuklir Diagnostik in vitro termasuk Kelompok Pemanfaatan B. Dasar pengelompokan adalah potensi bahaya sesuai dengan data teknis penggunaan I-125, diberikan pada Tabel 3.


 
Brakiterapi Ir-192, I-125 dan Au-198

Dalam mengkaji kekuatiran potensi bahaya radiasi eksterna suatu radionuklida harus mempertimbangkan beberapa parameter, meliputi: aktivitas, waktu paro, energi, faktor gamma, dan jenis radiasi. Sumber Ir-192 dan Au-198 karakteristiknya hampir sama dengan I-192,  mungkin relevan dibandingkan terkait dengan penahan radiasi dari timah hitam (pb) dengan faktor Half-value layer (HVL), sebagaimana pada Tabel 4.



Perhitungan Laju Dosis

Dalam mengkaji kekuatiran potensi bahaya radiasi eksterna dari suatu  radionuklida,  beberapa parameter harus dipertimbangkan meliputi: aktivitas, waktu paro, energi, faktor gamma, dan jenis radiasi.

Laju dosis tiap radinuklida yang dianggap sebagai sumber titik di luar tubuh yang dapat ditentukan dengan rumus dosimetri sebagai berikut:               

          Laju  Dosis   =   Faktor Gamma  x Aktivitas      

                               Kuadrat Jarak

Hasil perhitungan laju dosis untuk berbagai aktivitas, diberikan pada Tabel 5.


Dari dua tabel di atas dapat diketahui bahwa, jika menerapkan rekomendasi ICRP No.26/1977 maka penggunaan I-125 tidak memerlukan perisai, tetapi jika menerapkan rekomendasi ICRP No.60/1990 diperlukan perisai yang tebalnya harus diperhitungkan.



Kajian Keamanan Sumber Radioaktif

Berdasarkan Perka BAPETEN No. 07 Tahun 2007 tentang Keamanan Sumber Radioaktif, menetapkan bahwa Brakiterapi LDR dalam penggunaan, penyimpanan dan pengangkutan adalah Kategori 4 dan Kelompok Keamanan C.

Sehubungan dengan adanya rekomendasi IAEA terbaru Nuclear Security Seties, No. 9, Security in the Transport of Radioactive Material, mengenai pemisahan ketentuan keamanan dalam pengangkutan dari keamanan dalam penggunaan maupun penyimpanan zat radioaktif maka parameter yang digunakan untuk menentukan tingkat keamanan adalah aktivitas zat radioaktif bentuk khusus maupun bukan bentuk khusus. Ada 2 (dua) kriteria:

1.    Nilai 10 D hanya berlaku untuk radionuklida yang termasuk dalam Tabel 6.

2.    Nilai 3.000 A2 digunakan untuk radionuklida selain dari yang ada pada Tabel 6.

Dengan demikian, untuk menentukan tindakan tingkat keamanan dalam pengangkutan sumber I-125 dapat digunakan diagram alir pada Gambar 3, dengan menerapkan nilai 3.000 A2. Hasilnya adalah sumber I-125 adalah Tingkat Dasar, diberikan pada Tabel 7.




Kajian Berdasarkan Peraturan Perundangan

Berdasarkan peraturan perundang-undangan secara tegas ditetapkan bahwa BAPETEN adalah lembaga yang mempunyai kewenangan mengawasi Brakiterapi termasuk penggunaan sumber I-125. Ada 4 (empat) peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 10 Tahun 1997 tersebut yang berhubungan dengan Brakiterapi, meliputi:

  1. PP. No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, pasal 33 ayat (1) dan (2), diatur mengenai Peralatan Radioterapi dan Pemegang izin wajib melakukan kalibrasi aktivitas sumber Brakiterapi.
  2. PP. No.29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, pasal 4, huruf h nomor 9 menetapkan bahwa pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok A adalah radioterapi. Pasal 11 menetapkan bahwa Pemohon, untuk memperoleh izin harus memenuhi persyaratan: (a) administratif; (b) teknis; dan/atau (c) khusus. Dalam hal ini, Brakiterapi adalah bagian dari radioterapi sehingga persyaratan izin penggunaan I-125 adalah persyaratan administratif dan teknis.
  3. PP. No. 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dalam Lampiran No. 9) bagian a) sub bagian (2), Brakiterapi terdiri atas: (a) low dose rate (LDR); (b) medium dose rate (MDR); dan (c) high dose rate (HDR).
  4. PP. No. 26 Tahun 2002 tentang Pengangkutan Zat Radioaktif, pada Bab II, pasal 3 ayat 1, huruf b, yaitu: zat radioaktif yang dipasang atau dimasukkan ke dalam tubuh manusia atau binatang untuk diagnosa atau terapi, contoh Brakiterapi I-125 tidak dimasukkan (excluded) dari persyaratan keselamatan radiasi dalam pengangkutan zat radioaktif.



Kasus Pasien Implan I-125

Sesuai dengan data di BAPETEN, pada tanggal 04 Januari 2010 diperoleh informasi dari pihak RSUPN. dr Cipto Mangunkusumo Bagian Radioterapi bahwa ada pasien penderita kanker yang diterapi dengan sumber I-125 di RS. Fuda, China dengan informasi lengkap, sebagai berikut:

·    04 Desember 2009, pasien diimplan I-125 di leher kiri;

·    11 Desember 2009, pasien diimplan lagi I-125 di hidung;

·    23 Desember 2009, pasien pulang dari China ke Indonesia;

·   04 Januari 2010, pasien tersebut ke RSUPN. dr. Cipto Mangunkusumo dan diukur dengan alat ukur radiasi, karena laju paparan diperkiran cukup besar (20 microsievert per jam pada jarak 1 m dari pasien) maka pihak RSUPN. dr Cipto Mangunkusumo mengambil tindakan untuk mengisolasi pasien.

Berdasarkan data di atas maka perlu dikaji untuk memastikan apakah pasien tersebut harus diisolasi sehingga pihak keluarga dan anggota masyarakat tidak terpapar radiasi yang berasal dari Pasien Implan I-125 baik selama dalam perjalanan pulang dari China ke Indonesia maupun dalam kegiatan sehari-hari. Dari informasi yang diperoleh, ada juga Pasien Implan I-125 yang dirawat oleh pihak rumah sakit swasta selain RSUPN. dr Cipto Mangunkusumo.



Kesimpulan

1. Aspek Keselamatan Radiasi sebagai berikut: 
  • I-125 jenis Brakiterapi LDR merupakan Pemanfaatan Kelompok A dengan persyaratan izin, meliputi: persyaratan administratif dan teknis. 
  • Pasien Implan I-125 adalah kategori implan permanen karena energi pemancar radiasi gamma yang  kecil dan aktivitas yang relatif kecil sehingga paparan radiasi tidak terlalu signifikan pada jarak 1 m. 
  • Pasien dapat dibebaskan dari ruang isolasi dengan ketentuan: (1) paparan radiasi kurang dari 5 mR/jam atau 50 microsievert per jam pada jarak 1 m, apabila NBD anggota masyarakat 500 mRem atau 5 mSv per tahun, sesuai rekomendasi ICRP No.26/1975, atau (2) paparan radiasi kurang dari 1 mR/jam atau  10  microsievert  per jam pada jarak 1 m, apabila NBD anggota masyarakat 100 mRem atau 1 mSv per tahun, sesuai ICRP No. 60/1990, 
  • Pasien Implan I-125 menjadi di luar pengawasan (excluded) Badan Pengawas dari aspek Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif dalam Pengangkutan Zat Radioaktif jika sudah memenuhi ketentuan tersebut di atas.







2. Aspek Keamanan Sumber Radioaktif sebagai berikut:

·    I-125 jenis Brakiterapi LDR merupakan Kategori 4 dan Kelompok Keamanan C.

·    I-125 dalam konteks Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif merupakan Tindakan Tingkat Dasar (Basic Security Measure).



3. Kewenangan BAPETEN Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran

BAPETEN memiliki kewenangan dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir, termasuk layanan nuklir di rumah sakit baik untuk penggunaan di Kedokteran Nuklir maupun di Brakiterapi. Untuk Kedokteran Nuklir zat radioaktif dapat dimasukkan ke dalam tubuh pasien dengan cara disuntikkan atau diminumkan.  Demikian halnya untuk Brakiterapi, sumber radioaktif dapat dimasukkan ke dalam tubuh secara permanen atau sementara. Pengawasan yang dilakukan oleh BAPETEN terhadap pemanfaatan I-125 mencakup aspek keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif.

  



Saran

Agar draf PERKA BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Radioterapi dilengkapi dengan Brakiterapi manual termasuk Pasien Implan I-125 dengan melibatkan pihak terkait meliputi; profesi (PORI,  IKAFMI & PARI), pendidikan (misalnya, Fisika Medik UI), PPR dan RS serta instansi terkait (KEMENKES) sehingga tidak ada lagi keraguan mengenai aspek keselamatan radiasi.



REFERENSI



Badan Pengawas Tenaga Nuklir, 1998,  Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Jakarta.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir, 2007,  Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2007 tentang Keselamatan RadiasiPengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Jakarta.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir, 2008,  Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, Jakarta.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir, 2009,  Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Jakarta.

IAEA, 2003, Categorization of Radioactive Sources (Revised of IAEA-Tecdoc-1191), IAEA-Tecdoc-1344, Vienna.

IAEA, 2003, Security of Radioactive Sources, IAEA-Tecdoc-1355, Vienna.

IAEA, 2005, Categorization of Radioactive Source, IAEA Safety Standards Series No. RS-G-1.9, Vienna.

IAEA, 2008, Security in the Transport of Radioactive Material, IAEA Nuclear Security Series N. 9, Vienna.

IAEA, 2009, Regional Training Course on Security in the Transport of Radioactive Material Handout, Sydney, 9 -13 February 2009.

IAEA, 1992, Manual on Brachytherapy Incorporating: Applications Guide, Procedures Guide, Basics Guide, Vienna

MARPAUNG; Togap 2003, Proteksi Radiasi dalam Brakiterapi, Jakarta, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Jakarta