"Anyone who has never made a mistake has never tried anything new"
(Albert Einstein, 1879-1955)

MEMAHAMI “DWI FUNGSI” KAMERA RADIOGRAFI SEBAGAI PERALATAN DAN BUNGKUSAN

Posted by Togap Marpaung 27.9.11, under | 1 comment

Abstrak,
Masih ada para pihak terkait pemanfaatan tenaga nuklir yang kurang memahami “dwi fungsi” kamera radiografi: (1) sebagai peralatan paparan radiografi industri; dan (2) bungkusan pengangkutan. Kamera radiografi bagaikan 2 (dua) sisi mata uang yang menjadi satu-kesatuan, tidak dapat dipisahkan. Ruang lingkup pembahasan adalah Kamera Gamma Radiografi Industri Portabel terkait Sertifikat dalam Konteks Keselamatan Radiasi. Sertifikat merupakan suatu dokumen dan salah satu persyaratan izin. Permasalahan dapat terjadi antara Badan Pengawas dan Pemohon izin, bahkan ada pihak yang dirugikan manakala makna sertifikat kamera radiografi sesuai bungkusan kurang tepat dipahami. Sertifikat diterbitkan oleh Badan Pengawas suatu negara melalui permohonan yang diajukan oleh pihak pabrikan. Syarat utama, yaitu kamera radiografi telah sesuai standar uji mutu Bungkusan Tipe A atau Tipe B (U), ISO 3999 yang berfungsi untuk kontainer pengangkutan dan penyimpanan. Masa berlaku sertifikat tergantung dari suatu Badan Pengawas dan pihak pabrikan dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku sertifikat. Masa berlaku sertifikat akan berakhir apabila ada pernyataan dari Pihak pabrikan bahwa kamera radiografi tidak dapat lagi memenuhi persyaratan yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah tidak dapat memenuhi ISO. Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pengawas tidak cukup menjamin kinerja kamera radiografi sebagai peralatan uji tak rusak (UTR) dengan sumber radioaktif tertentu. Kinerja kamera radiografi sesuai standar hanya dijamin melalui mekanisme pengujian paling kurang sekali dalam satu tahun oleh laboratorium yang terakreditasi.
Kata kunci: kamera radiografi, UTR, tipe bungkusan, sertifikat, dan ISO.


TO UNDERSTAND “TWO FUNCTIONS” OF RADIOGRAPHY CAMERA
AS A DEVICE AND AS A PACKAGE
Abstract,
There are still parties relating the use of nuclear energy which is less understanding ”two functions” of radiography camera: (1) as an industrial radiography exposure device; and (2) as a transport package. Radiography camera is like two sides of the coin that be the unity, can not be separated. The scope of discussion is the Portable Industrial Radiography Gamma Camera including Certificate in the Context of Radiation Safety. A certificate is a document which is one of licence requirements. Problems may occur between the Regulatory Body and the Licence applicant, even there are aggrieved parties when the meaning of radiography camera certificate according to type of package, is less precise understood. Certificate will be issued by the Regulatory Body through application that submitted by the manufacturer. The main requirement is  the radiography camera comply with quality test standards for Type A or Type B (U) packages, ISO 3999 for transport container and storage as well. The expire date of a certificate depends on the Regulatory Body, but the manufacturer may request a renewal, provided that the manufacturer meets the requirements. The certificate’s validity will expire if there is a statement from the manufacturer that the radiography camera can no longer meet the requirements caused by several factors, among them are unable to meet ISO. Certificate which is issued by the Regulatory Body can not guarantee the performance of radiography camera as a equipment for non destructive testing (NDT) with specific sealed radioactive source. Performance of radiography camera comply with standard is only guaranteed through the mechanism of the test at least once in a year by an accredited laboratory.
Keywords: radiography camera, NDT, type of packaging, certificate, and ISO.





PENDAHULUAN

Dari hasil pengamatan pengawas keselamatan radiasi, diperoleh kesan bahwa masih diperlukan peningkatan kesepahaman khususnya bagi para pihak yang terkait dengan pemanfaatan tenaga nuklir yang kurang memahami “Fungsi Ganda” atau “Dwi Fungsi” dari kamera radiografi industri, sebagai: (1) Peralatan; dan (2) Bungkusan. Adapun ruang lingkup pembahasan adalah Kamera Gamma Radiografi Industri Portabel terkait Sertifikat dalam Konteks Keselamatan Radiasi.

Kamera radiografi dijelaskan dengan ilustrasi fungsi ganda dan ilustrasi dwifungsi, sebagai berikut:  
1.   Ilustrasi “Fungsi Ganda” yang dimaksud, yaitu kamera radiografi bagaikan 2 (dua) sisi mata uang yang menjadi satu-kesatuan, tidak dapat dipisahkan. Disatu sisi kamera radiografi berfungsi sebagai peralatan UTR selama dalam penggunaan (during in use). Dari sisi lain, kamera radiografi juga berfungsi sebagai bungkusan untuk kontainer pengakutan yang berisi sumber radioaktif selama dalam pengangkutan (during in transport) maupun selama penyimpanan sementara (during in temporary storage).
2.   Ilustrasi “Dwi Fungsi” yang dimaksud, yaitu kamera radiografi sebagai stablisator dan dinamisator dalam konteks sains nuklir. Stabilisator artinya kamera radiografi harus berfungsi sebagai suatu peralatan radiografi yang bersifat stabil karena mempunyai kinerja yang prima melalui pengujian, dioperasikan sesuai prosedur oleh operator yang berkualifikasi dan kompeten. Dinamisator artinya kamera radiografi berfungsi sebagai suatu bungkusan untuk kontainer pengangkutan berisi sumber radioaktif, yang bersifat dinamis karena jenisnya portabel. Dengan demikian kamera radiografi secara praktis mudah dibawa dari satu lokasi ke lokasi kerja lain, secara internasional lazim disebut mobile sources. Sebagai contoh, kamera radiografi digunakan/diangkut di/dari kawasan industri ke kawasan tambang, atau digunakan/diangkut di/dari daratan sampai ke lokasi lepas pantai bahkan hingga ke bawah permukaan laut.

Para pihak yang kurang memahami fungsi ganda kamera radiografi bukan hanya berasal dari pihak pemangku kepentingan (stake holders) tapi juga pengawas pemanfaatan tenaga nuklir. Pihak pemangku kepentingan, diantaranya perusahaan impor dan pemasok (supplier atau vendor) serta perusahaan jasa kamera radiografi (kedua pihak adalah Pemegang izin) serta pengguna jasa radioagrafi (bukan Pemegang izin). Bahkan para personil yang bekerja sebagai praktisi kamera radiografi (Operator Radiografi-OR dan Ahli Radiografi-AR) dan orang yang bertanggung jawab terhadap keselamatan radiasi, yaitu Petugas Proteksi Radiasi (PPR) juga masih ada yang ragu-ragu.

Permasalahan pokok sebenarnya bukan sekedar pada fungsi tetapi yang menjadi prinsip, yaitu jaminan bahwa kamera radiografi memenuhi persyaratan keselamatan radiasi selama dalam penggunaan dan pengangkutan. Persyaratan keselamatan radiasi wajib dipenuhi oleh Pemohon izin. Dalam rangka memperoleh izin baru dan perpanjangan penggunaan kamera radiografi, Pemohon izin harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dengan menyampaikan dokumen kepada Badan Pengawas. Salah satu dokumen yang dimaksud adalah Sertifikat. Kesannya sederhana, hanya berupa sertifikat tetapi ada pihak yang dapat dirugikan apabila makna sertifikat ini kurang dipahami dari aspek keselamatan radiasi.

Masalah pemahaman kamera radiografi sebagai peralatan dan kontainer pengangkutan tidak sederhana. Ada beberapa hal mendasar yang harus dipahami sebagai peralatan, diantaranya sistem pengoperasian dan kendali mutu melalui pengujian.   Kamera radiografi sebagai kontainer pengangkutan adalah bagian dari pengangkutan zat radioaktif sehingga harus dipahami  beberapa hal sebagai berikut: bungkusan, pembungkus, bungkusan luar, tipe dan kategori bungkusan serta indeks angkutan. Belum lagi makna pengakutan zat radioaktif yang sangat luas ruang lingkupnya, mulai dari proses zat radioaktif dibuat dan diuji, dibungkus, dikirim hingga bungkusan diterima oleh orang yang berhak. Dalam hal ini, ada beberapa pihak yang bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu: pengirim, pengangkut dan penerima.

Latar belakang penulisan makalah ini adalah adanya kesan bahwa pemahaman dari semua pihak terkait pemanfaatan kamera radiografi  mulai dari proses perizinan importasi hingga penggunaannya belum memadai sehingga berpotensi adanya pihak yang dirugikan bahkan juga berpotensi kecelakaan radiasi.
Tujuan adalah agar para pihak yang terkait dengan pemanfaatan kamera radiografi dapat meningkatkan pemahamannya mengenai fungsi kamera radiografi baik sebagai peralatan uji tak rusak maupun  bungkusan zat radioaktif Tipe B (U) dan Tipe A sehingga pengawasan tenaga nuklir melalui sistem penyusunan peraturan, sistem pelaksanaan perizinan dan inspeksi dapat terlaksana dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan.
Metodologi yang dilakukan adalah kajian dengan cara studi literatur dari berbagai referensi yang menguraikan secara rinci fungsi kamera radiografi sebagai peralatan uji tak rusak dan bungkusan zat radioaktif.   


HASIL DAN PEMBAHASAN

Potensi Permasalahan
Permasalahan dapat terjadi manakala makna Kamera radiografi kurang tepat dipahami. Untuk itu, ada sejumlah pertanyaan yang bersifat mendasar terkait dengan sertifikat yang dapat dikemukakan sehubungan dengan potensi permasalahan tersebut, diantaranya:
  1. apakah ada sertifikat yang menyatakan kamera radiografi sebagai peralatan dan ada masa berlakunya?
  2. apakah ada sertifikat yang menyatakan kamera radiografi sebagai kontainer pengangkutan (bungkusan) dan ada masa berlakunya?
  3. apakah hanya ada satu sertifikat yang menyatakan kamera radiografi sebagai peralatan dan sebagai kontainer pengakutan (bungkusan) dan ada masa berlakunya?
  4. siapakah yang mengeluarkan sertifikat?
  5. apakah sertifikat menjadi persyaratan permohonan izin untuk penggunaan kamera radiografi?
  6. apakah ada persyaratan kamera radiografi sebagai kontainer pengangkutan (bungkusan)?
  7. apakah pernah berubah Tipe Bungkusan, misalnya Tipe B (U) menjadi Tipe A dan sebaliknya?
  8. bagaimanakah menentukan Tipe Bungkusan?
  9. apakah pernah berubah nilai D (laju dosis) dan Indeks Angkutan (IA) dari kamera radiografi sebagai Bungkusan Tipe B (U) sejak tahun 1970 sampai sekarang?
Pertanyaan No. 8 dan 9 ini dikaitkan terhadap nilai batas dosis (NBD) Pekerja Radiasi dan Anggota Masyarakat berdasarkan Komisi Internasional mengenai Proteksi Radiasi (International Commission on Radiological Protection-ICRP) No. 26/1975 atau ICRP No. 60/1990. Sebagaimana diketahui bahwa Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency-IAEA) sudah enam kali menerbitkan publikasinya berupa Safety Series mengenai Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif (Safe Transport of Radioactive Material), mulai tahun 1967, 1973, 1985, 1996, 2005 dan terakhir 2009.

Pemahaman para pihak juga penting mengenai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif, pada Bab V Pembungkusan, pasal 16 ayat 2:
  1. Setiap bungkusan yang masuk ke wilayah hukum Republik Indonesia harus disertai dengan sertifikat bungkusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang pada negara asal bungkusan;
  2. Badan Pengawas dapat melakukan validasi atas sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Penjelasan pasal 16, yaitu: “validasi atas sertifikat bungkusan yang dapat dilakukan oleh Badan Pengawas adalah validasi terhadap sertifikat yang menurut ketentuan internasional harus divalidasi”. Pertanyaan besarnya adalah apa manfaat validasi terhadap sertifikat tersebut bagi Badan Pengawas maupun Pihak Pemohon izin?

Kamera Radiografi sebagai Peralatan
Kamera radiografi adalah seperangkat peralatan dengan sumber radioaktif gamma, yang digunakan dalam sektor industri dengan teknik uji tak rusak-UTR (non destructive testing-NDT) untuk mengetahui bagian dalam produk hasil pabrik (seperti, cetakan logam), pengecekan mutu produk, atau las-lasan apakah produk tersebut mengadung cacat. Mutu sambungan las ini sangat beragam, misalnya sambungan pipa gas atau minyak hasil tambang. Apabila ada cacat dari sambungan las bertekanan tinggi maka ledakan besar dapat terjadi yang berpotensi kecelakaan dan berdampak buruk pada kerugian ekonomi yang signifikan.

Adapun ketentuan sumber radioaktif yang digunakan harus mempunyai daya penetrasi tinggi agar dapat menembus material yang sedang diuji hingga menghasilkan citra (gambar) pada film setelah melalui proses kimiawi secara otomatis atau manual di dalam kamar gelap. Selanjutnya tenaga profesional yang kompeten akan mengintrepretasi citra untuk menegaskan hasil uji mutu material tersebut. Proses radiografi atau pencitraan industri adalah sama dengan radiografi medik yang menggunakan pesawat sinar-X untuk radiologi diagnostik, misalnya foto rontgen dari organ paru-paru

Dalam beberapa referensi kamera radiografi lazim disebut sebagai exposure device, projector, container atau mobile source karena sesuai dengan fungsinya. Ada 3 (tiga) jenis klassifikasi kamera radiografi, meliputi: (1) Kelas Portable (P); (2); Kelas Mobile (M); dan (3) Kelas Fixed (F). Salah satu jenis kamera radiografi kelas P yang konvensional, Model 660B, berat sekitar 50 kg, sebagaimana pada Gambar 1.


Setiap kelas kamera radiografi telah melalui uji mutu sesuai standar ISO 3999, oleh karena itu nilai laju dosis pada permukaan dan pada jarak 1 (satu) meter dari permukaan luar kamera radiografi harus memenuhi persyaratan Bungkusan Tipe A atau B, sebagaimana pada Tabel 1, yang diuraikan lebih jelas pada bagian pembahasan bungkusan.


Kamera Radiografi di Pasaran
Merek dan tipe kamera radiografi cukup beragam di pasaran sesuai dengan asal negara pabrikan, namun di Indonesia ada 2 (dua) merek yang umum dikenal oleh pihak jasa NDT, yaitu: (1) Sentinel; dan (2) Gammamat.

SENTINEL
Pada mulanya, merek Tech-Ops buatan Amersham Inggris, mulai diproduksi tahun 1970 hingga 2001 dengan beberapa Model: 660, 660A, 660AE, 660B dan 660BE. Tetapi sejak sekitar sepuluh tahun yang lalu merek Tech-Ops diambilalih oleh QSA Global Amerika dengan merek Sentinel. Sedangkan kamera radiografi merek Gamma Mat adalah buatan Jerman yang saat ini sudah diambilalih oleh Belgia, dengan beberapa Model, yaitu Gamma Mat-TIF, Gamma Mat-TSI dan Gamma Mat-Se75.      

Pihak pabrikan dalam mengembangkan kamera radiografi model baru selalu mengikuti tuntutan pasar sehingga kamera radiografi semakin praktis dan nyaman dioperasikan tetapi tetap mengedepankan faktor keselamatan. Setiap kamera dan sumber radioaktif yang disesuaikan agar memenuhi persyaratan keselamatan radiasi sebagai Bungkusan Tipe B (U) atau Tipe A, sebagai contoh produk pabrikan Sentinel Model 880 untuk Tipe yang berbeda, sebagai berikut:
1.      Model No. 880 Delta dengan Ir-192, aktivitas 150 Ci (5,55 TBq);
2.      Model No. 880 Delta dengan Se-75, aktivitas 150 Ci (5,55 TBq);
3.      Model No. 880 Sigma dengan Ir-192, aktivitas 130 Ci (4,81 TBq);   
4.      Model No. 880 Sigma dengan Se-75, aktivitas 150 Ci (5,55 TBq);   
5.      Model No. 880 Elite dengan Ir-192, aktivitas 50 Ci (1,85 TBq); dan   
6.      Model No. 880 Elite dengan Se-75, aktivitas 150 Ci (5,55 TBq).    
7.      Model No. 880 Omega dengan Ir-192, aktivitas 15 Ci (0,55 TBq).

Nilai paparan radiasi tiap kamera pada jarak 1 m dari permukaan kamera, yaitu 0,48 mR/jam untuk Ir-192 dan 0,2 mR/jam untuk Se-75, yang harus sesuai dengan persyaratan Kategori dan Tipe bungkusan. Dengan demikian Indeks Angkutan juga harus sesuai dengan kriteria keberterimaan bungkusan. Pihak pabrikan Sentinel telah mengembangkan produk yang relatif lebih dinamis dan praktis karena beratnya relatif lebih ringan, yaitu Model No. 880, Tipe Elite dengan sumber radioaktif atau isotop      Ir-192 aktivitas 50 Ci atau Se-75 aktivitas 80 Ci. Beratnya 18,5 kg (37 pounds) atau 21 kg (42 pounds) dengan bungkusan luar (overvack) atau sarung (jacket). Ada lagi produk minimalis Tipe Omega dengan   Ir-192, aktivitas 15 Ci (0,55 TBq) yang jauh lebih dinamis karena beratnya jauh lebih ringan, hanya 13 kg (28 lb) tanpa bungkusan luar atau 15 kg (33 lb) dengan bungkusan luar. Kamera radiografi ini adalah Bungkusan Tipe A berdasarkan nilai A1, batas maksimum  Bungkusan untuk Ir-192 adalah 1 TBq. Kamera radiografi merek Sentinel Model 880 dengan beberapa Tipe, dan salah satu tampak secara transparan, sebagaimana pada Gambar 2.


Kamera radiografi gambar transparan dalam 3 (tiga) mode dimana sumber radioaktif dalam posisi tersimpan (shielded), transit dan penyinaran (exposure), sebagaimana pada Gambar 3.

 
Kamera radiografi dapat dimasukkan ke dalam Bungkusan luar, sebagaimana pada Gambar 4.


GAMMAMAT
Kamera radiografi merek Gammamat dengan beberapa Model, sebagaimana pada Gambar 5, dan pada Tabel 2, diuraikan jenis kamera radografi dan aksesori standar yang lengkap.
 
Produk Sentinel menawarkan kepada konsumen suatu kamera radiografi minimalis yang cukup ringan sehingga paling dinamis dan praktis digunakan di lapangan, Gammamat Model SE, Kode Produk 2100194, dengan sumber radioaktif Se-75 dan aktivitas maksimum 81 Ci (3 TBq). Kamera radiografi ini tergolong Bungkusan Tipe A dan beratnya hanya 7,2 kg (16 lb). Berdasarkan ketentuan maka nilai aktivitas 3 TBq adalah batas maksimum aktivitas untuk menentukan Bungkusan adalah Tipe A. Berbeda dengan produk Sentinel yang meskipun sama-sama diisi oleh sumber radioaktif Se-75 tetapi karena aktivitasnya lebih besar, yaitu 135 Ci (4,44 TBq) maka kamera radiografi ini adalah Bungkusan Tipe B (U). Bahan penahan radiasinya adalah depleted uranium dengan berat 2,7 kg (6 lb). Setiap produk kamera radiografi harus memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas (Regulatory approvals), misalnya The GammaMatTSl/1 is type B (U) approved and satisfies all the requirements of the ISO 3999: 2000, ANSI N43.9, N432 (United States) and DIN 54115 (Germany).

Sumber Radioaktif
Sumber radioaktif yang digunakan adalah sumber terbungkus (sealed source) yang sudah siap pakai hasil pabrikan berupa Source assembly terdiri dari 3 (tiga) unsur, meliputi: (1) Sumber radioaktif (Source); (2) Pigtail; dan (3) Penghubung (Connector) yang menyatu sehingga merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan. Apabila kamera radiografi hendak dioperasikan maka bagian ujung Source assembly sebagai Female connector harus secara tepat tersambung dengan bagian ujung Drive cable sebagai Male connector, sebagaimana pada Gambar 6a atau Gambar 6b.
Bagian male connector yang berbentuk bulat dan female connector yang berbentuk huruf C inilah yang harus diuji secara rutin dengan peralatan khusus, yaitu Go/No Go gauge. Pemeriksaan secara rutin terhadap Male dan Female connector dengan Go/Go No gauge meliputi 4 (empat) kondisi, sebagaimana pada Gambar 7, yang ditujukan untuk mencegah kasus sumber macet (stuck source) sepanjang Kabel penuntun sumber (Source guide tube). Potensi kerusakan atau ketidak sesuaian ukuran antara Male dan Female connector ini disebabakan oleh gesekan yang terjadi ketika sumber radioaktif didorong keluar dan masuk kedalam kamera pada saat operasi.


Sumber radioaktif yang digunakan adalah zat radioaktif bentuk khusus (special form) atau sumber terbungkus (sealed source) yang sudah lolos uji mutu sesuai standar ISO 2919. Kelaikgunaan zat radioaktif terkait dengan desain dan pembuatan zat radioaktif bentuk khusus harus melalui pengujian, meliputi: (1) Uji Tumbuk; (2) Uji Tekanan Eksternal; (3) Uji Bengkok; dan (4) Uji Panas. Dengan dilakukan pengujian tersebut berarti ada jaminan bahwa sumber radioaktif “tidak mungkin” mengalami kerusakan, misalnya retak, pecah bahkan sampai “disknya” lepas dari kapsulnya. Sumber radioaktif ini juga harus memenuhi kriteria berdasarkan sifat fisika dan kimia, diantaranya, energi, aktivitas dan waktu paro yang cukup beragam, sebagaimana pada Tabel 3.


Besarnya aktivitas maksimum sumber radioaktif yang diizinkan bervariasi tergantung pada Model dan Tipe kamera radiografinya. Pada awalnya aktivitas maksimum Ir-192 adalah 5 TBq (135 Ci) tetapi umumnya dalam penggunaan di lapangan tidak lebih dari 3,7 TBq (100 Ci). Namun akhir-akhir ini penggunaan sumber Ir-192, aktivitas maksimumnya sampai 150 Ci bahkan bisa lebih.

Kamera Radografi Sebagai Kontainer Pengangkutan

Kamera radiografi sebagai kontainer pengangkutan harus memenuhi persyaratan bungkusan berdasarkan pada nilai batas aktivitas dan pembatasan zat radioaktif. Kamera radiografi sebagai bungkusan ditinjau dari pendekatan tingkat keparahan atau skenario selama pengangkutan zat radioaktif untuk pengangkutan normal dan mampu bertahan pada kondisi kecelakaan. Oleh karena itu kamera radiografi sebagai bungkusan harus ditetapkan kategorinya, mengingat hal ini merupakan prasyarat untuk pelabelan dan pemberian plakat. Kategori bungkusan ditentukan berdasarkan indeks angkutan dan tingkat radiasi pada setiap titik pada permukaan luar bungkusan.



Ada beberapa hal yang paling mendasar terkait kamera radiografi sebagai kontainer pengangkutan yang seharusnya dipahami, diantaranya: bungkusan, pembungkus, bungkusan luar, indeks angkutan, kategori dan tipe bungkusan.

  1. Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnya, yang disiapkan untuk diangkut.
  2. Pembungkus adalah perangkat komponen yang diperlukan untuk mengangkut zat radioaktif, dapat terdiri dari satu wadah atau lebih, bahan penyerap, kerangka, penahan radiasi, peralatan untuk mengisi dan mengosongkan, pengatur ventilasi dan tekanan, dan peralatan untuk pendinginan, peredam goncangan, untuk pengangkutan dan pengokohan untuk penahan panas dan peralatan. 
  3. Bungkusan luar adalah pembungkus yang digunakan oleh satu pengirim untuk memuat satu atau lebih bungkusan dan membentuk satu unit sehingga memudahkan dalam penanganan dan penyimpanan selama pengangkutan.
  4. Indeks Angkutan (IA) adalah nilai yang digunakan untuk bungkusan untuk tujuan pengawasan kekritisan dan proteksi radiasi. Indeks Angkutan ditetapkan dengan mengukur paparan radiasi maksimum pada jarak 1 meter dari permukaan bungkusan. Nilai IA menunjukkan paparan radiasi dalam skala mrem/jam pada jarak 1 meter dari permukaan bungkusan.
  5. Tipe Bungkusan adalah bungkusan yang dibuat dan dirancang berdasarkan daya tahan bungkusan
  6. Kategori Bungkusan adalah bungkusan dibuat dan dirancang berdasarkan laju paparan radiasi pada permukaan bungkusan dan pada jarak 1 (satu) meter dari permukaan bungkusan.

Untuk menjamin bahwa bungkusan telah memenuhi syarat untuk dapat diangkut sesuai dengan kondisi pengangkutan, pengujian harus dilakukan sesuai dengan tipe bungkusan. Dalam publikasi IAEA Tahun 2009, Safety Standards No. TS-R-1, Regulations for the Safe Transport of Radioactive Material, dijelaskan bahwa:



“Nilai batas aktivitas untuk tipe bungkusan ditentukan selama desain dan dicantumkan dalam dokumen yang disertakan dalam permohonan sertifikat persetujuan.  Dengan kata lain, pembatasan terhadap zat radioaktif didasarkan atas desain bungkusan yang telah mendapat sertifikat persetujuan dari Badan Pengawas.  Dalam hal ini terdapat dua pembatasan terhadap penerapan nilai batas aktivitas, yaitu untuk zat radioaktif bentuk khusus berlaku 3.000A1 atau 100.000A2 dipilih yang lebih rendah. Sebagai contoh, zat radioaktif bentuk khusus adalah sumber radioaktif terbungkus yang digunakan dalam bidang industri (Co-60 atau Ir-192) untuk kamera radiografi, dan dalam bidang medik (Co-60) untuk teleterapi”. Berdasarkan ketentuan sebagaimana skenario di atas maka kamera radiografi adalah Bungkusan Tipe A atau Tipe B (U). Secara teknis ada 2 (dua) jenis Tipe B, yaitu: (1) Tipe B (U); dan Tipe B (M).

Pengujian Kamera Radiografi sebagai Kontainer Pengangkutan


Mengingat kamera radiografi di era sekarang ini dapat berupa Bungkusan Tipe A atau bungkusan Tipe B, untuk itu, pengujian yang harus dilakukan terhadap kamera radiografi sebagai kontainer pengangkutan atau bungkusan adalah: (a) pengujian ketahanan dalam kondisi normal pengangkutan; atau (b) pengujian ketahanan dalam kondisi kecelakaan pengangkutan.



Ø  Kamera Radiografi Sebagai Bungkusan Tipe A

Pengujian ketahanan dalam kondisi normal pengangkutan diberlakukan terhadap Bungkusan Tipe A. Dalam hal ini, kamera radiografi sebagai Bungkusan Tipe A telah lolos uji mutu sesuai ISO 3999, meliputi: (1) Uji semprot air; (2) Uji jatuh bebas; (3) Uji tumpuk; dan (4) Uji tembus. Sebagai contoh, adalah Kamera Gammamat TSI SE dengan sumber radioaktif Se-75, aktivitas 81 Ci (3TBq).



Ø  Kamera Radiografi Sebagai Bungkusan Tipe B

Bungkusan Tipe B dirancang untuk kondisi kecelakaan dalam pengangkutan, sedemikian rupa sehingga zat radioaktif tetap tidak dapat tersebar keluar dan penahan radiasi tetap utuh. Isi bungkusan Tipe B boleh melebihi A1 dan A2, tetapi tidak melebihi aktivitas yang ditetapkan dalam Sertifikat yang disetujui. Untuk persetujuan unilateral digunakan bungkusan Tipe B (U) dan untuk persetujuan multilateral digunakan bungkusan Tipe B (M). Badan Pengawas tiap negara akan mengeluarkan persetujuan unilateral, untuk Indonesia dikeluarkan oleh BAPETEN. Sedangkan persetujuan multilateral, yaitu selain persetujuan dari Badan Pengawas suatu negara pengirim bungkusan maka  diperlukan persetujuan  dari negara yang dituju dan negara yang disinggahi atau dilalui apabila dipandang perlu.



Bungkusan Tipe B harus memenuhi syarat umum bungkusan zat radioaktif. Komponen dari bungkusan Tipe B dibuat dengan bahan standar tinggi, mempunyai penahan radiasi untuk menurunkan paparan radiasi, harus kuat dan kokoh, dapat bertahan pada uji jatuh bebas, mempunyai sarana untuk pelepasan panas yang sempurna, mempunyai sarana untuk melindungi panas terhadap wadah zat radioaktif sehingga tetap utuh setelah mengalami uji panas, dan tidak terjadi kekritisan setelah uji pencelupan (bukan untuk zat radioaktif bentuk khusus). Sejak dulu hingga saat ini, kamera radiografi dengan sumber radioaktif Ir-192 termasuk Se-75 aktivitas lebih dari 3 TBq adalah Bungkusan Tipe B (U), tidak ada perubahan.



Kamera radiografi sebagai Bungkusan Tipe B telah lolos uji mutu sesuai ISO 3999, meliputi:

  1. Uji Mekanik:
  2. Uji Jatuh I: dijatuhkan dari ketinggian 9 meter dari sasaran datar dan kuat.
  3. Uji Jatuh II: dijatuhkan dari ketinggian 1 meter dari sasaran berupa batang baja  tegak lurus dengan diameter 15 cm panjang 20 cm.
  4. Uji Jatuh III: dijatuhi beban berupa pelat baja ukuran 1 m x 1 m seberat 500 kg dari ketinggian 9 meter secara horizontal
  5. Uji Panas: Bungkusan dibakar selama 30 menit pada suhu 8000C secara merata pada jarak 1 meter dari sumber api.
  6. Uji Rendam: Bungkusan direndam dalam air pada kedalaman 15 meter selama 8 jam.



Ø  Kamera Radiografi Sebagai Bungkusan Kategori III Kuning

Laju dosis atau paparan radiasi (D) dan indeks angkutan (IA), nilai batasnya sama untuk setiap kamera radiografi, meskipun ada perubahan nilai batas dosis (NBD) untuk Pekerja Radiasi dan Anggota masyarakat berdasarkan ICRP No.26/1975 dan ICRP No. 60/1990. Dengan demikian Kategori Bungkusan juga tetap sama, yaitu: Kategori III Kuning. sebagaimana pada Tabel 4.
 


 
Makna Sertifikat Kamera Radiografi 
Oleh karena kamera radiografi ini merupakan salah satu jenis “peralatan nuklir” yang sama dengan peralatan well logging atau gauging (nuclear gauges) maka aspek keselamatan radiasi menjadi pertimbangan utama. Dalam hal ini sertifikat yang diterbitkan oleh pihak yang berkompeten lebih menitikberatkan pada fungsi kamera radiografi sebagai bungkusan Tipe A atau Tipe B (U) dibandingkan sebagai peralatan. Dasar pemikirannya adalah prinsip proteksi radiasi, meliputi: (1) justifikasi pemanfaatan; (2) limitasi dosis; dan (3) optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi. Ketiga unsur proteksi radiasi ini harus dapat dipenuhi dalam setiap peralatan nuklir.

Dalam hal kamera radiografi sebagai peralatan maka kamera radiografi harus diuji secara rutin paling kurang sekali dalam satu tahun oleh laboratorium yang terakreditasi. Sertifikat uji kelayakan kamera yang diterbitkan oleh laboratorium uji ini digunakan sebagai persyaratan perpanjangan izin. Sistem pengawasan yang seperti uraian di atas lazim diterapkan di beberapa negara, misalnya Malaysia. Oleh karena itu, tidak ada sertifikat khusus dari pabrikan yang dapat menjamin kinerja kamera radiografi sebagai peralatan.   

Kebijakan Pemerintah Malaysia
Pemerintah Malaysia pada beberapa waktu yang lampau menerapkan sistem pengawasan penggunaan kamera radiografi industri dengan kewajiban Pemohon izin melakukan uji kelayakan kamera dalam rangka izin baru maupun izin perpanjangan. MINT memiliki workshop untuk melakukan pengujian terhadap kelayakan kamera, bahkan ketika itu ada semacam kebijakan MINT bahwa kamera yang boleh digunakan adalah merek Tech Ops, seri Model 660 buatan pabrikan Amersham, Inggris. Ketentuan ini dapat memberi keuntungan karena memudahkan program perawatan (maintenance) dan perbaikan (repair) serta uji kinerja (performance test) untuk memastikan kelayakan kamera radiografi.

Dalam rangka permohonan perpanjangan izin penggunaan kamera radiografi, setiap pemohon harus melampirkan sertifikat uji kelayakan kamera radiografi yang diterbitkan oleh MINT. Pihak Pemegang izin atau Pengguna juga harus melakukan pengujian kinerja kamera radiografi secara rutin sesuai petunjuk pabrikan yang ada dalam manual. Namun belakangan ini diperoleh informasi bahwa pengujian kinerja kamera radiografi telah ditangani oleh pihak swasta.

Masa Berlaku Sertifikat
Kamera radiografi sebagai kontainer pengangkutan adalah bungkusan Tipe A atau Tipe B(U) mempunyai sertifikat yang dikeluarkan oleh pabrikan. Masa berlaku sertifikat ini tidak langsung ditentukan secara spesifik. Dalam hal kamera radiografi tidak dapat digunakan, ada banyak faktor dipertimbangkan.

Sebagai contoh, pada bulan Agustus 2009, pihak pabrikan Sentinel (QSA Global, Inc) telah merilis berita mengenai masa  berlaku sertifikat untuk produknya seri Model: 660, 660A, 660AE, 660B dan 660BE yang sertifikatnya  akan berakhir karena beberapa faktor, meliputi: 
  1. tabung huruf “S” berupa leher bebek sebagai “tempat bersarangnya” sumber radioaktif;
  2. kamera radiografi sudah digunakan dalam waktu yang lama (sebagaimana pada Gambar 8);
  3. kamera radiografi Model 660B yang terbaru akan mencapai umur pemakaian 12 (duabelas) tahun pada tahun 2013, (Model 660 mulai diproduksi tahun 1970);
  4. biaya dan kerumitan yang terkait dengan pabrikasi penggantian komponen kamera radiografi dan bungkusan luar kamera;
  5. sumberdaya yang dipersyarakatkan untuk memelihara dan memutakhirkan dokumentasi  quality assurance-QA/quality control-QC dan membuat gambar sertifikasi ulang Bungkusan Tipe B; dan
  6. ketidakmampuan untuk memenuhi standar ISO 3999-1 2000E. 


 
Sertifikat kamera radiografi seri Model 660  akan berakhir pada bulan Juni 2013 dan akan diganti seri Model 880. Sebenarnya merek Sentinel, Model 880 ini sudah diproduksi sejak beberapa tahun yang lalu dan sudah banyak digunakan oleh pihak jasa UTR.

Potensi Masalah Terkait Sertifikat Kamera Radiografi  
Apabila Badan Pengawas suatu negara kurang tepat memahami masa berlaku sertifikat kamera radiografi yang dikaitkan dengan kinerja peralatan, hal ini dapat menimbulkan permasalahan dalam pengawasan yang berpotensi tidak dipenuhinya ketentuan keselamatan radiasi oleh Pemohon izin. Sebagai contoh kasus, Badan Pengawas memahami bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh pabrikan mempunyai masa berlaku tertentu, antara 3 – 5 tahun (misal, 3 tahun) yang dasar berpikirnya dipengaruhi oleh sertifikat yang dikeluarkan oleh salah satu Badan Pengawas suatu negara, misalnya Nuclear Regulatory Commission (NRC) Amerika.
Ilustrasi kejadian digambarkan, sebagai berikut:
·     seorang pengusaha jasa UTR yang lokasi kantornya persis dipinggiran pantai, membeli sekaligus 2 (dua) unit kamera radiografi A dan B.
·      kamera radiografi A langsung direndam dengan air laut selama 3 (tiga) bulan.
·    kamera B disimpan sesuai masa berlaku kamera radiografi selama 3 (tiga) tahun lebih 1 (satu) minggu. Kamera B ini selalu dirawat melalui uji fungsi sesuai petunjuk dari pabrikan.
·      selanjutnya pengusaha jasa UTR mengajukan permohonan izin baru untuk penggunaan kamera radiografi A ke Badan Pengawas. Nasib baik buat pengusaha sebagai pemohon izin karena izin penggunaan langsung terbit tanpa ada jaminan pemenuhan persyaratan keselamatan melalui uji unjuk kinerja (performance test) atau uji kesesuaian (compliance test) dari laboratorium yang terakreditasi.
·   namun nasib sial akhirnya menimpa pengusaha jasa UTR ini ketika kamera radiografi B yang diajukan permohonan izin baru, secara otomatis ditolak oleh Badan Perngawas karena sertifikat yang disampaikan kedaluwarsa.    

KESIMPULAN
Kesimpulan dari tulisan ini, sebagai berikut:
1.   Disatu sisi kamera gamma radiografi industri portabel berfungsi sebagai peralatan UTR dan dari sisi lain, kamera radiografi juga berfungsi sebagai bungkusan untuk kontainer pengangkutan sumber radioaktif.
2.   Kamera radiografi industri tidak hanya sebagai Bungkusan Tipe B (U) tetapi juga ada Bungkusan Tipe A bergantung pada jenis dan aktivitas radioaktifnya. 
3.  Sertifikat kamera radiografi dikeluarkan oleh Pihak Badan Pengawas di suatu negara dimana kamera radiografi dibuat oleh Pihak Pabrikan, dengan mekanisme sebagai berikut:
§  Pihak Pabrikan mengajukan permohonan sertifikasi Kamera radiografi kepada Pihak Badan Pengawas dengan melampirkan dokumen, diantaranya: (1) desain kamera; (2) uji bungkusan sesuai standar ISO3999-2000 revisi ISO3999-1977; (3) uji sumber radioaktif sesuai standar ISO 2919-2000 revisi ISO2919-1977;
§  Pihak Badan Pengawas akan menerbitkan Sertifikat yang masa berlakunya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas;
§  Sertifikat Kamera radiografi adalah Sertifikat Bungkusan Tipe B (U) atau Tipe A dan Kategori III Kuning, bukan sebagai Sertifikat Peralatan.
4.  Untuk memastikan atau menjamin Kamera radiografi dapat digunakan sesuai standar yang memenuhi parameter keselamatan dilakukan oleh Laboratorim yang terakreditasi;
5.    Sertifikat Kamera radiografi sebagai Peralatan diterbitkan oleh Laboratorium yang terakreditasi di negara dimana Kamera radiografi digunakan.  Masa berlaku Sertifikat Uji Fungsi atau Uji Kesesuaian, biasanya hanya 1 (satu) tahun;
6.  Masa berlaku sertifikat Kamera radiografi sebagai Bungkusan Tipe B (U) atau Tipe A adalah kewenangan Pihak Pabrikan. Dalam hal terminasi sertifikat, sebagaimana yang terjadi pada Kamera radiografi Model 660, Pihak Pabrikan Sentinel QSA Global Amerika membuat pernyataan  mengenai perihal terminasi sertifikat  yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya ketidak mampuan untuk memenuhi standar ISO 3999-1 2000E.
7. Satu hal yang tidak kalah pentingnya disampaikan sebagai bagian akhir dari penutup ini adalah ide pengujian setiap kamera radiografi telah disampaikan kepada tim ketika membahas rancangan Peraturan Kepala Bapeten tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Kamera Radiografi pada tahun 2008 tetapi pihak Instansi yang berwenang, dalam hal ini Batan yang diwakili oleh Pusat Standarisasi dan Jaminan Mutu Nuklir, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyatakan belum siap. Tetapi pada tahun 2009, Pusat Teknologi Keselamatan dan Meteorologi Radiasi Batan sebagai Laboratorium yang terakreditasi sudah menyatakan diri siap untuk melakukan uji fungsi setiap kamera radiografi.

Referensi

  1. BAPETEN, (2010), PP No. 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif, BAPETEN, Jakarta,. 
  2. IAEA, (1999), Radiation Protection and Safety in Industrial Radiography, Safety Reports Series No.13, IAEA, Vienna.
  3. IAEA, (2009), Safety Standards No. Ts-R-1, Regulations for the Safe Transport of Radioactive Material, IAEA, Vienna.
  4. ISO, Standard Specification for Apparatus for Gamma Radiography, ISO 3999-1977.
  5. http://rampac.energy.gov
  6. http://www.SENTINELNDT.com
  7. http://www.ndtindonesia.com/agiris/
  8. Sentinel, (2007), Operating and Maintenance Manual 880 Series, Los Angeles, Sentinel.
  9. Sentinel (2008), Operating and Maintennace Manual , Model 660 Series Industrial Radiography Exposure Devices, Model Numbers:  660, 660A, 660AE, 660B and 660BE, Los Angeles, Sentinel.
  10. Sentinel, (2009), Product Catalog, Los Angeles, Sentinel. 



TINJAUAN TENTANG PROGRAM PROTEKSI & KESELAMATAN RADIASI BIDANG FASILITAS RADIASI & ZAT RADIOAKTIF

Posted by Togap Marpaung 26.9.11, under | 2 comments

Abstrak,
Sejak tahun 2007, sistem pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir, khususnya dalam bidang FRZR telah sesuai dengan rekomendasi IAEA, yaitu BSS No. 115 Tahun 1996. Salah satu muatan penting BSS, yaitu mengenai tanggung jawab umum Pemegang Izin telah ditetapkan dalam PP No.33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Tanggung jawab Pemegang Izin, yaitu: (1) membuat tujuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan (2) mengembangkan, menerapkan dan mendokumentasikan Program P & KR yang tepat. Dalam PP No.29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir telah diatur substansi Program P & KR tersebut. Uraian rinci Program P & KR diatur dalam Peraturan Kepala Bapeten sesuai dengan jenis pemanfaatan tenaga nuklir di bidang medik, industri dan penelitian. Program P & KR merupakan salah satu persyaratan izin, dokumen yang dinamis, sangat terbuka untuk dimutakhirkan secara periodik. Pemutakhiran dilakukan baik atas inisiatif Pemegang Izin sendiri maupun melalui masukan yang disampaikan oleh Bapeten. Tujuan utama Program P & KR adalah menunjukkan tanggung jawab Pemegang Izin melalui penerapan struktur manajemen, kebijakan, dan prosedur yang sesuai dengan sifat dan tingkat risiko. Ketika inspeksi dilakukan di suatu fasilitas, misalnya rumah sakit maka dokumen Program P & KR menjadi salah satu topik diskusi antara Tim Inspeksi dengan Pemegang Izin, PPR, dan Praktisi Medik. Untuk mempermudah penyusunan dokumen tersebut maka Pedoman Penyusunan Program P & KR yang rinci sesuai dengan jenis pemanfaatan tenaga nuklir dalam bidang medik, industri dan penelitian akan dibuat secara tersendiri oleh Bapeten. Dokumen Program P & KR tidak perlu disetujui oleh Kepala Bapeten, seperti Juklak yang menjadi salah satu persyaratan izin pada masa lampau.
Kata kunci: proteksi radiasi, keselamatan radiasi dan syarat izin.


REVIEW ON RADIATION PROTECTION AND SAFETY PROGRAM
IN RADIATION AND RADIOACTIVE MATERIAL FACILITY

Abstract,
Since 2007, a regulatory for nuclear energy utilization, particularly in the field of radiation facilities and radioactive material is agrement with the recommendations of the IAEA, namely BSS No. 115 of 1996. One of the main contents of the BSS is the common responsibility of Licensee had stipulated in Government Regulation (GR) No.33 of 2007 on Ionizing Radiation Safety and Security of Radioactive Sources. Responsibility of Licensee namely: (1) create a goal of radiation protection and safety, and (2) develop, implement and document appropriated P & RS Program. Similarly, in GR No.29 of 2008 on Licensing of Utilization of Ionizing Radiation Sources and Nuclear Materials has been regulated the substance of the P & RS Program. A more detailed description of the P & RS Program is regulated in the Chairman Regulation of Bapeten according to the type of use of nuclear energy in medical, industrial and research fields. P & RS Program is one of the licence requirements, it is a dynamic document, very open to be updated periodically. Updates could be made both at the initiative of Licensee or input given by Bapeten. The main objective P & RS Program is showing responsibility Licensee through the implementation of management structures, policies, and procedures in accordance with the nature and level of risk. When the inspection conducted in a facility, such as hospitals, the document of P & RS Program to be one topic of discussion between the Inspection Team with Licensee, RPO and Medical Practitioners. To facilitate the preparation of the document so that the detailed Guidance P & RS Program in accordance with the type of use of nuclear energy in the medical, industry and research fields will be made separately by Bapeten. Document of P & RS Program does not need to be approved by the Chairman of Bapeten, such as a SOP that became one of the licence requirements in the past.
Key words: radiation protection, radiation safety and licence requirement.
PENDAHULUAN
Sejak tahun 2007 telah terjadi perubahan sangat mendasar terhadap sistem pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir, khususnya dalam bidang FRZR di Indonesia. Perubahan tersebut dikarenakan adanya 3 (tiga) PP yang ditandatangani oleh Presiden dalam 3 (tiga) tahun secara berurutan, meliputi:
  1. PP No.33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif; 
  2. PP No.29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir diberlakukan; dan
  3. PP No. 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Salah satu muatan penting dalam PP tersebut adalah mengenai pentingnya suatu dokumen Program P & KR. Uraian lebih rincinya diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Bapeten sesuai dengan jenis pemanfaatan tenaga nuklir di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif (FRZR), meliputi: medik, industri dan penelitian.

Aspek proteksi dan keselamatan radiasi yang diatur dalam dua regulasi mengacu pada rekomendasi International Atomic Energy Agency (IAEA), yaitu Basic Safety Standards (BSS) No. 115 Tahun 1996. Salah satu muatan penting dalam BSS adalah mengenai tanggung jawab employers, registrants, dan licensees, sebagai berikut:
  1. membuat tujuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan
  2. mengembangkan, menerapkan dan mendokumentasikan program proteksi dan keselamatan radiasi (Program P & KR) yang tepat. Dua butir tanggung jawab tersebut, diberikan pada Gambar 1.


Gambar 1. BSS No. 115/1996

Sistematika Program P & KR yang diatur dalam PP dan Perka mengacu pada publikasi TECDOC No. 1113 Tahun 1999, diberikan pada Gambar 2.


Gambar 2. TECDOC No. 1113/1999
Program P & KR adalah salah satu persyaratan izin, merupakan dokumen yang dinamis dan sangat terbuka untuk dimutakhirkan secara periodik. Tujuan utama Program P & KR adalah menunjukkan tanggung jawab Pemegang Izin melalui penerapan struktur manajemen, kebijakan, dan prosedur yang sesuai dengan sifat dan tingkat risiko. Dokumen Program P & KR merupakan rapor yang harus dinilai oleh Bapeten melalui inspektur ketika inspeksi di lapangan. Latar belakang penulisan makalah ini adalah beragamnya pemahaman mengenai substansi Program P & KR.

Latar belakang penulisan makalah ini sebagai berikut: (1) adanya pemahaman yang berbeda-beda mengenai substansi Program P & KR; dan (2) adanya keinginan Pimpinan Bapeten melalui Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi pada bulan Juli 2010 untuk membentuk Tim Penyusunan Panduan Program P & KR untuk setiap jenis penggunaan sumber radiasi pengion dalam bidang FRZR. Sesuai harapan Deputi Bidang PI bahwa Tim yang dibentuk dapat menyelesaikan tugasnya bulan Oktober 2010, namun hingga bulan April 2011 belum diperoleh informasi apakah Tim sudah merampungkan tugasnya.

Tujuan sebagai berikut: (1) agar pihak Badan Pengawas maupun Pengguna sumber radiasi pengion di bidang FRZR dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas dan pasti mengenai substansi  Program P & KR; dan (2) agar makalah ini dapat dipertimbangkan oleh Tim sebagai salah satu referensi.

Metodologi yang dilakukan adalah studi literatur berdasarkan pada pemahaman mengikuti pendidikan Post Graduate Diploma in Radiation Protection di UKM Malaysia dan pelatihan yang didukung pengalaman sebagai inspektur utama dan staf senior Bapeten.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Filosofi Proteksi dan Keselamatan Radiasi

Umum
Meskipun penekanan bagian ini tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi maka hendaknya diingat bahwa Keselamatan Radiasi merupakan bagian dari Keselamatan secara keseluruhan. Dalam membahas Keselamatan Radiasi hendaknya tidak membahas aspek keselamatan lainnya. Terminologi Keselamatan Radiasi atau Keselamatan Radiologik dan Proteksi Radiasi atau Proteksi Radiologik sering digunakan secara bersamaan yang dapat dipertukarkan.

Pengertian dua terminologi tersebut sangat luas maknanya, dalam hal tanggung jawab yang merupakan tugas pokok dan fungsi, hal ini dapat diartikan sebagai Petugas Proteksi Radiasi-PPR (Radition Protection Officer-RPO) atau Petugas Keselamatan Radiasi-PKR (Radiation Safety Officer-RSO). Dalam publikasi IAEA juga disebutkan dua kualifikasi personil tersebut, yaitu: RPO dan RSO. Indonesia menyebut PPR (RPO), dan negara lain seperti Amerika menyebut PKR (RSO) bahkan negara Inggris menggunakan terminologi Proteksi juga tetapi dengan sedikit berbeda, yaitu Penasehat Proteksi Radiasi- PPR (Radiation Protection Adviser-RPA). Penyebutan PPR (RPO), PPR (RPA) atau PKR (RSO) mempunyai makna yang sama, hal itu tergantung dari badan pengawas (BP) suatu negara menetapkan personil yang berkualifikasi tersebut sebagai PPR atau PKR. Oleh sebab itu, suatu saat boleh saja penyebutan PPR atau PKR berubah menjadi Petugas Proteksi dan Keselamatan Radiasi (PP & KR).
 
Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, pasal 19, ayat 1, ditetapkan bahwa ”Setiap petugas yang mengoperasikan Reaktor Nuklir dan petugas tertentu di dalam Instalasi Nuklir lainnya dan di dalam instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin. Petugas tertentu yang dimaksud dalam pasal 19, ayat 1 inilah yang berarti PPR. 

Proteksi Radiasi berhubungan dengan Pembatasan Dosis Radiasi dan Keselamatan Radiasi berhubungan dengan mengurangi potensi Kecelakaan Radiasi. Sesungguhnya perbedaan dari pemahaman dua hal tersebut adalah besar secara akademik. Secara filosofis agar dapat memahami secara baik Proteksi Radiasi maka dasar-dasar Proteksi Radiasi harus diketahui, seperti proteksi radiasi ekterna meliputi faktor jarak, waktu dan penahan radiasi, terlebih lagi proteksi radiasi interna yang lebih susah karena memperhitungan parameter yang lebih kompleks. Demikian halnya mengenai ilmu-ilmu dasar fisika radiasi dan yang terkait dengan satuan dan besaran radiasi yang merupakan bagian dari ilmu dosimetri (perubahan besaran fisika menjadi besaran radiasi) dan disiplin ilmu lain seperti, alat ukur radiasi dan  biologi radiasi juga  harus dipahami.
  
Rekomendasi ICRP 
Komisi Internasional untuk Proteksi Radiasi (International Commission on Radiological Protectin-ICRP) adalah organisasi ilmiah yang non-pemerintah, dibentuk tahun 1928, dan yang kompeten dalam memberikan rekomendasi dan pedoman mengenai proteksi radiasi. ICRP pertama sekali menerbitkan publikasinya pada tahun 1928, memberi perhatian hanya mengenai penggunaan radiasi dalam bidang medik yang selanjutnya dikembangkan mencakup kegiatan nuklir lainnya.

Setelah penerbitan publikasi yang pertama, ICRP menerbitkan lagi secara berkala rekomendasinya. Ada 2 (dua) rekomendasi yang paling akhir dan masih relevan digunakan oleh negara anggota IAEA, yaitu: ICRP No. 26 Tahun 1977 dan ICRP No. 60 Tahun 1990. Meskipun ICRP telah menerbitkan publikasi terbaru No 103 Tahun 2007, namun IAEA juga belum merekomendasikan konsep terbaru tersebut.

Rekomendasi ICRP membentuk dasar standar proteksi radiasi ke seluruh dunia, meskipun ICRP adalah bukan badan pengawas (BP) maupun bukan standar nasional dan internasional. ICRP sudah sejak dari awal memberikan pemahaman mengenai prinsip atau azas Proteksi Radiasi, meliputi:
1.    Justifikasi;
2.    Limitasi Dosis; dan
3.    Optimisasi. 

Dari uraian di atas maka secara sederhana dapat diartikan bahwa Proteksi Radiasi adalah upaya atau tindakan yang dilakukan untuk memproteksi makhluk hidup melalui penerapan prinsipnya yang konsisten. Tujuan proteksi radiasi adalah mencegah terjadinya efek deterministik orang-perorangan dengan tetap mempertahankan dosis di bawah ambang batas, dan menjamin terlaksananya seluruh tindakan yang diperlukan untuk membatasi peluang terjadinya efek stokastik pada masyarakat.

Rekomendasi IAEA
IAEA adalah salah satu badan yang berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa-PBB (United Nations-UN), dibentuk tahun 1957 dan memiliki kewenangan khusus mengenai pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir oleh negara-negara anggota. Tujuan dibentuk IAEA secara legal adalah mempercepat dan memperluas penggunaan tenaga atom untuk perdamaian, kesehatan dan kesejahteraan di seluruh dunia.

IAEA menerbitkan dokumen dalam berbagai jenis sebagai Standar Keselamatan Nuklir (Nuclear Safety Standards) yang terdiri dari 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
1.    Safety Fundamentals dengan warna sampul putih;
2.    Safety Requirements dengan warna sampul merah; dan
3.    Safety Guides dengan warna sampul hijau.

Publikasi IAEA sebagai dokumen dasar yang menjelaskan secara rinci mengenai Program P & KR, antara lain:
1.        Safety Guide, No. RS-G-1.1, 1999.
2.        TECDOC No. 1113, 1999.
3.        TECDOC No. XXX, Radiation Safety in Radiotherapy, May 2000.

Selain dokumen tersebut, dokumen lain juga masih ada berupa dokumen teknis (technical document – TECDOC). Salah satu dokumen IAEA yang paling tersohor saat ini adalah BSS No. 115 yang diadopsi dari rekomendasi ICRP No. 60. IAEA merekomendasikan agar tiap negara anggota IAEA mengikuti BSS No.115 supaya ketentuan keselamatan tiap negara anggota menjadi standar dan harmonis secara internasional.

IAEA tidak menggunakan terminologi prinsip atau asas proteksi radiasi (Radition Protection Principle) dalam BSS No. 115 tetapi dengan terminologi persyaratan. Pemahaman ini diuraikan dalam BSS pada bagian ke dua, Persyaratan untuk Pemanfaatan (Requirement for Practices), salah satu unsurnya adalah Persyaratan Proteksi Radiasi (Radiation Protection Requirements) yang harus berurutan, sebagai berikut:
1.    Justifikasi Pemanfaatan
2.    Limitasi Dosis; dan
3.    Optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi. 
Urutan dari satu sampai dengan tiga tersebut samadengan urutan pemahaman mengenai pancasila yang urutannya harus tepat dari satu sampai dengan lima.

Justifikasi Pemanfaatan
Yang pertama bahwa setiap jenis pemanfaatan harus terlebih dahulu dijustifikasi antara manfaat dan risiko, dalam hal ini manfaat harus lebih besar dari risiko atau mudarat. Jenis pemanfaatan yang telah dijustifikasi inilah yang diberi otorisasi oleh BP tiap negara anggota. Namun demikian tidak ada yang absolut atau mutlak, artinya semuanya dinamis, dapat berubah, dalam konteks sains nuklir, hari kemarin dan pada saat ini adalah justifikasi (justify) tetapi besok dan lusa dapat menjadi tidak justifikasi atau dilarang  (not justify or unjustified).

Limitasi Dosis
Kedua adalah Limitasi dosis, yang diberlakukan untuk paparan kerja (occupational exposure) dan paparan masyarakat (public exposure) melalui penerapan NBD. Harus diingat bahwa Limitasi Dosis tidak berlaku untuk: (a) paparan medik (medical exposure) dan paparan yang berasal dari alam.

Optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi
Ketiga adalah Optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi, yang harus diupayakan agar besarnya dosis yang diterima serendah mungkin yang dapat dicapai (as low as reasonably achiable-ALARA) dengan mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi. Namun demikian, dalam penerapan Optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi harus juga mempertimbangkan:
a.         Pembatas Dosis (Dose Constraint); dan
b.        Tingkat Panduan (Guidance Level for Medical Exposure).

Olehkarena tidak ada NBD untuk pemanfaatan tenaga nuklir dalam bidang medik maka Tingkat Panduan (khusus radiologi diagnostik dan kedokteran nuklir) menjadi Pembatas Dosis sehingga keselamatan pasien (patient safety) dapat dijamin. Secara sederhana dapat diartikan Keselamatan Radiasi adalah upaya atau tindakan yang dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan radiasi dengan menerapkan proteksi radiasi atau pertahanan berlapis (depence in depth) dalam konteks persyaratan teknis.  

Muatan Program P & KR
Program P & KR terkait dengan semua fase pemanfaatan tenaga nuklir, atau dengan umur suatu fasilitas, misalnya dari mulai desain hingga proses dekomisioning. Dalam banyak hal pemanfaatan tenaga nuklir, dosis yang diterima oleh pekerja radiasi adalah  benar-benar di bawah NBD, dan hanya sebagian kecil dari sekelompok pekerja yang dipengaruhi oleh prinsip pembatasan. Penerapan prinsip optimisasi seharusnya menjadi daya dorong yang utama pula. Penetapan dan penerapan dari Program P & KR, meliputi banyak hal untuk mencegah atau mengurangi paparan potensial dan mitigasi akibat kecelakaan.

Karakteristik dari keadaan paparan dapat dipertimbangkan tergantung pada jenis fasilitas atau instalasinya (mulai dari hal yang sederhana, seperti peralatan pemeriksaan bagasi di bandara atau fluoroskopi bagasi, hingga ke hal yang sedemikian kompleks, seperti instalasi nuklir), dan pada tingkat kegiatan (konstruksi, operasi, perawatan atau dekomisioning). Dalam hal ini, penting untuk menjamin bahwa Program P & KR dapat diterapkan dalam setiap tahapan dan langkah pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi radiologik, paparan normal dan paparan potensial harus dipertimbangkan.

Tujuan Program P & KR adalah merefleksikan penerapan dari tanggung jawab manajemen untuk proteksi dan keselamatan radiasi melalui penerapan struktur manajemen, kebijakan, prosedur dan penatalaksanaan secara organisasional yang disesuaikan dengan sifat dan besarnya risiko. Mengingat dokumen Program P & KR bukan sesuatu yang statis tetapi dinamis maka dokumen tersebut sangat terbuka untuk dimutakhirkan dengan maksud penyempurnaan.

Mengacu kepada TECDOC-1113, pada umumnya ada 4 (empat) hal pokok yang disampaikan oleh Pemohon Izin kepada BP, namun khusus untuk tujuan medik ada 1 (satu) tambahan tentang Paparan Medik. Sebagai contoh, untuk permohonan izin Radioterapi, informasi yang disampaikan mengenai Program P & KR, diuraikan secara rinci sebagai berikut:
I.   Struktur Organisasional
a.  Sistem kendali managemen dan organisasional mencakup tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan keselamatan radiasi. Khususnya meliputi: tingkatan staf, pemelihan peralatan, tugas dari PPR, suatu persyaratan bagi PPR untuk melaporkan keadaan yang tidak selamat kepada Komite Keselamatan Radiasi, atau Pemegang izin, pelatihan personil, dan pemeliharaan dari rekaman dan bagaimana suatu masalah dapat mempengaruhi keselatamatan yang teridentifikasi dan terkoreksi.
b.  Pengguna yang diberi mandat, ahli fisika radiasi (qualified expert), dan PPR dan mencakup pelatihan yang diberikan terhadap personil, kualifikasi, dan pengalaman. (Catatan: pengguna, ahli fisika radiasi atau PPR mungkin juga dengan orang yang sama).
c. Pelatihan akan meliputi: penjelasan tentang bahaya radiasi dan efek, penjelasan prosedur tertulis, pemakaian peralatan (sumber radiasi dan instrumentasi), arti dari tanda peringatan, dan metode untuk mengkorfimasi kesesuaian pelatihan (pengujian dan pendemontrasian).
II.   Pemantauan Tempat Kerja, Klasifikasi Daerah Kerja dan Pemantauan Perorangan
a.  Program pemantauan tempat kerja (BSS, I.37-I.40), meliputi kuantitas yang diukur, dimana dan kapan  pengukuran harus dilakukan, metode pengukuran dan daerah pengawasan, dan tingkat acuan dan tindakan yang dilakukan jika nilai tersebut terlampaui.
b. Kebijakan dan prosedur untuk klassifikasi daerah pengendalian dan daerah pengawasan. (BSS, I.21-I.25).
c.  Dosimeter personil yang tersedia untuk dan kebijakan menentukan dosimetri terhadap pekerja radiasi (BSS, I.32-I.36). Kebijakan meninjau kembali dosis personil, meliputi tingkat acuan dan tindakan yang diambil dalam hal terlampaui.
Nama dan alamat pelayanan dosimetri _____________
Tipe :
          (i).     Film Badge (FB) _______
          (ii).    Thermo luminescent dosimeter (TLD) __________
          (iii).   Dosimeter baca langsung (Direct reading dosimeter-DRD) __________
          (iv).   lainnya.  ____________
III.   Peraturan dan Supervisi Lokal
a. Peraturan lokal dan prosedur terkait investigasi dan tingkat kewenangan, tindakan protektif dan ketentuan keselamatan, supervisi yang sesuai, informasi kepada pekerja terkait risiko kesehatan akibat papaparan kerja, dan instruksi penanggulangan kedaruratan.
b.  Fotokopi prosedur pengoperasian dan keselamatan meliputi: kendali akses ke daerah kerja, prosedur masuk, inventori sumber dan uji kebocoran, dsb.
c. Program pelatihan untuk menjamin semua personil diberi pelatihan yang memadai sesuai prosedur pengoperasian dan bagaimana tindakan yang dapat mempengaruhi keselamatan (BSS, I..27).
d. Kebijakan yang berhubungan dengan pekerja wanita hamil (pemberitahuan kondisi pekerjaan untuk memproteksi janin/embrio) dan instruksi diberikan kepada setiap pekerja (BSS, I.16-I.17 dan I.27).
e.  Program pemeriksaan kesehatan didasarkan pada prinsip kesehatan pekerja secara umum dan didisain untuk mengetahui kebugaran pekerja secara rutin maupun pekerja yang ditugaskan secara khusus (BSS. I.41-I.43)
IV.   Jaminan Mutu
a. Program untuk menjamin bahwa persyaratan keselamatan radiasi yang dimintai BP dievaluasi dan disetujui.
b.  Program ditinjau kembali secara periodik, prosedur terbaru juga dibuat dan dipelihara maupun  proses perubahan prosedur.
c.  Program untuk optimisasi penyinaran medik dan pekerja untuk tingkat serendah mungkin yang dapat dicapai (ALARA).
d.  Penyusunan rencana layanan dengan organisasi lain dan tenaga ahli yang terkenal (qualified expert)
V.      Pengangkutan Zat Radioakif
Jika dilakukan pengangkutan atau pengiriman sumber baru atau bekas, penyusunan rencana untuk persiapan dan mengangkut bungkusan yang berisi sumber radioaktif (Safety Standard Seies No. TS-R-1 IAEA). Prosedur tersebut seharusnya mengandung: dokumentasi sertifikat bungkusan, pemantatauan paparan bungkusan, pemindahan/penerimaan dokumen, dan rincian persiapan pengiriman.
VI.   Prosedur Kedaruratan
Prosedur kedaruratan memuat potensi kedaruratan seperti potensi kerusakan sumber, hilangnya penahan sumber, atau sumber macet, dan kesalahan pemberian dosis terhadap pasien. Jika terjadi kedaruratan lain, mohon diberikan prosedur kedaruratan tambahan yang sesuai. Dalam hal semua kasus tingkat bahaya hendaknya dievaluasi. Setiap kejadian yang berada di luar kawasan  hendaknya juga dievaluasi. Untuk layanan kedaruratan lokal (misalnya, pemadam kebakaran, polisi) dapat diberikan copy prosedur kedaruratan kepada tim kedarauratan tersebut.
VII. Pemindahan atau  Pembuangan (Disposal) Sumber Radioatif
Pengaturan rencana pemindahan atau disposal sumber radioaktif bekas 
VIII.  Sistem Pencatatan  (BSS; 2.40. I.44-I.49, II.31-II.32)
a.    Pembuangan sumber bekas
b.    Paparan individu (personil):
-       rekaman terbaru
-       riwayat kerja sebelumnya
c.    Survei daerah kerja
-       dosis atau laju dosis
-       kontaminasi
d.    Uji dan kalibrasi peralatan
e.    Uji kebocoran sumber radioaktif tertutup
f.     Inventaris dan akuntablitas sumber
g.    Audit dan peninjauan kembali program keselamatan radiasi
h.    Laporan investigasi insiden dan kecelakaan radiasi
i.     Perawatan dan perbaikan kerja
j.     Modifikasi fasilitas
k.    Pelatihan yang diberikan
l.     Bukti pemeriksaan kesehatan pekerja
m.   Pengangkutan
n.    Survei  pelepasan pasien
o.    Rekaman dosimetri klinik
Untuk sumber radiasi yang bukan zat radioaktif, misalnya pesawat sinar-X diagnostik tidak mencakup poin (V), (VI) dan (VII).
 
Dasar Hukum
Pada tahun 2005, Direktorat Pengaturan Pengawasan FRZR diberi tugas untuk melaksanakan amendemen terhadap PP No. 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion, dan PP No. 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Ketika itu, Direktur DP2FRZR mengusulkan kepada pimpinan Bapeten agar BSS No.115 digunakan sebagai referensi utama. Salah satu poin penting dalam Konsepsi adalah Program P & KR. Adapun dasar hukum yang menetapkan Program P & KR, meliputi: (1) PP No. 33 Tahun 2007; (2) PP No. 29 Tahun 2008; dan (3) Perka Bapeten sebagai peraturan pelaksanaan dari dua PP tersebut. 

Pada awalnya, dalam PP No. 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, BAB II, pasal 3 ayat (e), ditetapkan bahwa salah satu persyaratan umum untuk memperoleh izin adalah memiliki Prosedur Kerja yang aman bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup. Oleh sebab itu Pemohon Izin harus terlebih dahulu membuat Petunjuk pelaksanan kerja (Juklak) yang harus disetujui oleh Bapeten. Dengan demikian, dokumen Juklak statusnya sama dengan Program P & KR.

Namun sejak diberlakukannya PP No. 29 Tahun 2008 maka dokumen Juklak ini telah diganti menjadi dokumen Program P & KR yang tidak perlu ditandatangani oleh pihak Bapeten sebagai bentuk persetujuan. Muatan dalam bentuk sistematika Program P & KR diatur dalam Perka Bapeten sesuai dengan jenis pemanfaatan tenaga nuklir di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif (FRZR), meliputi: medik, industri dan penelitian. Untuk penggunaan pembangkit radiasi pengion (pesawat sinar-X dan Linac) terdiri dari: radiologi diagnostik dan intervensional, radioterapi dan kedokteran nuklir. Demikian halnya untuk penggunaan bidang industri, seperti radiografi industri, well logging, gauging, iradiator, fotofluorografi, fluoroskopi bagasi, dan produk konsumen.

Muatan Program P & KR Berdasarkan PP No. 33 Tahun 2007
Dalam PP No. 33 Tahun 2007,  ps 6, ayat 2 huruf b, salah satu tanggung jawab Pemegang Izin adalah menyusun, mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan Program P & KR yang dibuat berdasarkan sifat dan risiko untuk setiap pemanfaatan tenaga nuklir.

Muatan Program P & KR Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2008
Dalam PP No. 29 Tahun 2008, Bagian Ketiga mengenai Persyaratan Teknis, pasal 14 ayat 1 huruf d, meliputi:
a.  prosedur kerja;
b. spesifikasi teknis sumber radiasi pengion atau bahan nuklir yang digunakan, sesuai dengan standar keselamatan radiasi;
c.  perlengkapan proteksi radiasi dan/atau peralatan keamanan sumber radioaktif;
d.  program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau keamanan sumber radioaktif;
e.  laporan verifikasi keselamatan radiasi dan/atau keamanan sumber radioaktif;
f.  hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi yang dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi, yang ditunjuk pemohon izin, dan disetujui oleh instansi yang berwenang di bidang kesehatan ketenaga-kerjaan ; dan/atau
g.  data kualifikasi personil, yang meliputi:
1.    petugas proteksi radiasi dan personil lain yang memiliki kompetensi;
2.    personil yang menangani sumber radiasi pengion; dan/atau
3.    petugas keamanan sumber radioaktif atau bahan nuklir.

Pada pasal 15 diatur mengenai Persyaratan Teknis berlaku untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir Kelompok A, B dan C. Untuk Kelompok A berlaku mulai dari huruf a sampai dengan huruf g. Untuk Kelompok B berlaku mulai dari huruf b, c, d dan huruf f. Untuk Kelompok C  berlaku huruf a, b dan huruf g angka 2.
Selanjutnya diatur pada bagian penjelasan mengenai Program P & KR meliputi:
a.   penyelenggara keselamatan radiasi;
b.   personil yang bekerja di fasilitas atau instalasi;
c.   pembagian daerah kerja;
d.   pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
e.   pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi;
f.    program jaminan mutu proteksi dan kerselamatan radiasi;
g.   rencana penanggulangan keadaan darurat;
h.  uraian mengenai barang konsumen , penggunaan dan manfaat produk, fungsi dan radionuklida yang terkandung dalam barang konsumen; dan/atau
i.    aktivitas radionuklida yang akan digunakan dalam barang konsumen.

Penjelasan mengenai Program P & KR mulai huruf a sampai dengan huruf i, ada yang keliru. Semestinya mulai huruf a sampai dengan huruf g. Butir huruf  h dan huruf i adalah bagian dari Persyaratan Teknis untuk Pemanfaatan Kelompok C.

Muatan Program P & KR Berdasarkan Perka Bapeten
Sistematika Program P & KR yang ditetapkan dalam Perka Bapeten No.7,  No.8 dan No. 9 Tahun 2009, secara substansi tetap mengacu kepada TECDOC-1113. Meskipun sistematika dibuat  relatif sederhana (5 bab) tetapi muatannya dapat dikembangkan atau dimutakhirkan. Prosedur merupakan bagian dari Program P & KR. Pengertian Prosedur operasi normal tidak hanya mencakup 2 (dua) hal, yaitu: (1) Prosedur pengoperasian peralatan; dan (2) Prosedur proteksi dan keselamatan radiasi untuk personil tetapi dapat bermakna lebih luas, tergantung pada jenis pemanfaatan, misalnya penggunaan kamera untuk radiografi industri dengan penggunaan pesawat sinar-X untuk radiografi medik. Dengan demikian,  muatan Program P & KR tiap Perka Bapeten dapat berbeda antara satu dengan yang lain, tergantung pada (a) organisasi; (b) sumber radiasi pengion;  (c) pemanfaatan; dan (d) pengguna akhir (end user).

Ø Organisasi
Pada Bab II, Radiografi Industri berbeda dengan Radiografi Medik (Radiologi Diagnostik dan/atau Intervennsional). Untuk Radiologi Diagnostik, khususnya Pesawat  Sinar-X Kedokteran Gigi, satu orang dapat bertindak untuk semua status (sebagai pemilik, pemegang izin, PPR, dokter gigi yang kompeten membaca citra, dan operator) maka tidak perlu organisasi. Tetapi penggunaan yang lain sudah pasti dalam bentuk Organisasi karena satu orang tidak mungkin bertindak untuk semua status.
Ø Sumber Radiasi Pengion
Sumber radiasi pengion dapat berupa: (1) Pembangkit radiasi pengion (misalnya, pesawat sinar-X); dan (2) Sumber radioaktif. Untuk sumber radioaktif  tidak perlu dibuat prosedur pengangkutan zat radioaktif maupun  prosedur pengelolaan sumber radioaktif tidak digunakan (disused sealed radioactive source-DSRS). 
Ø Pemanfaatan
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa pemanfaatan bermakna sangat luas, ada 13 (tiga belas) kegiatan, diantaranya penggunaan, impor, pengalihan, pengangkutan zat radioaktif, dan pengelolaan limbah radioaktif. Untuk penggunaan, fasilitasnya pasti ada. Sedangkan untuk impor dan pengalihan, fasilitasnya tidak ada sebab fasilitas adalah milik pihak pengguna. 
Tidak semua pemanfaatan bidang FRZR harus ada pembagian daerah kerjanya, yaitu: daerah pengendalian (controlled area) dan daerah supervisi (supervised area). Sebagai contoh, kedokteran nuklir, radioterapi dan radiologi diagnostik, diperlukan pembagian daerah kerja. Tetapi gauging industri dengan radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit radiasi pengion dengan energi rendah (misal, XRF/XRD) tidak memerlukan pembagian daerah kerja. 

Ø Pengguna akhir (end user)
Program Jaminan Mutu diwajibkan jika pengguna akhir (end user) ditujukan untuk manusia, meliputi: Radiologi Diagnostik dan Intervensional (dengan uji kesesuaian), Radioterapi, Kedokteran Nuklir, Iradiator Kategori IV dan Fasilitas Kalibrasi.
Ø Produksi dalam Negeri
(1) Produksi sumber radiasi pengion, misalnya siklotron untuk produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka dan pesawat sinar-X; dan
(2)  Produksi bungkusan zat radioaktif, misalnya kamera radiografi, maupun wadah limbah radioaktif maka mutu produk menjadi kewenangan Bapeten.

Meskipun Sistematika dibuat relatif sederhana namun dalam menyusun Pedoman Program P & KR dapat dikembangkan lebih dinamis sesuai jenis sumber radiasi pengion yang digunakan. Pada saat pembahasan tiap draf Perka Bapeten selalu melibatkan pihak internal Bapeten (semua unit FRZR) dan pihak eksternal (instansi yang berwenang, pengguna, profesi, asosiasi dan/atau akademisi). Sebagai contoh, Sistematika Program P & KR untuk: (1) Kamera Radiografi Industri; (2) Radiologi Diagnostik dan Intervensional; dan (3) Impor dan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, sebagai berikut:

Ø Kamera Radiografi Industri
Program P & KR tidak perlu disetujui oleh Kepala Bapeten sebagaimana dokumen Juklak yang menjadi salah satu persyaratan izin dalam hal keselamatan radiasi. Oleh karena itu, Program P & KR sangat terbuka untuk dikembangkan dan dimutakhirkan secara periodik sesuai situasi dan kondisi baik atas inisiatif pihak pengguna sendiri maupun berdasarkan masukan yang disampaikan oleh Bapeten, antara lain melalui inspektur pada saat pelaksanaan inspeksi.

Program P & KR tersebut disusun oleh PPR dalam suatu dokumen, meliputi:
BAB I.           PENDAHULUAN
I.1.        Latar Belakang
I.2.        Tujuan
I.3.        Ruang Lingkup
I.4.        Definisi
BAB II.           ORGANISASI PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI
II.1.     Struktur Organisasi
II.2.     Tanggung Jawab
II.3.     Pelatihan
BAB III. DESKRIPSI FASILITAS, PERALATAN RADIOGRAFI INDUSTRI, DAN PERLENGKAPAN PROTEKSI RADIASI
III.1.  Deskripsi Fasilitas
III.2.  Deskripsi Peralatan Radiografi Industri
III.3.  Pembagian Daerah Kerja
III.4.  Deskripsi Perlengkapan Proteksi Radiasi
BAB IV.        PROSEDUR PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI
IV.1.  Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Operasi Normal
IV.1.1.   Prosedur Pengoperasian Peralatan Radiografi Industri
IV.1.2.   Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Personil
IV.2.  Prosedur Intervensi dalam Keadaan Darurat
BAB V.          BAB V. REKAMAN DAN LAPORAN



Ø Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Pedoman penyusunan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang rinci sesuai dengan jenis Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, akan dibuat secara tersendiri oleh Bapeten.

Sistematika secara umum dari Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang akan disusun oleh PPR dalam suatu dokumen, meliputi:

BAB I.     PENDAHULUAN
I.1.        Latar Belakang
I.2.        Tujuan
I.3.        Ruang Lingkup
I.4.        Definisi

BAB II.  PENYELENGGARA PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI
II.1.     Struktur Organisasi (jika penyelenggara dalam bentuk organisasi)
II.2.     Tanggung Jawab
II.3.     Pelatihan 

BAB III.    DESKRIPSI FASILITAS, PESAWAT SINAR-X DAN PERALATAN PENUNJANG, DAN PERLENGKAPAN PROTEKSI RADIASI
III.1.  Deskripsi Fasilitas
III.2.  Deskripsi Pesawat Sinar-X dan Peralatan Penunjang
III.3.  Pembagian Daerah Kerja
III.4.  Deskripsi Perlengkapan Proteksi Radiasi

BAB IV.    PROSEDUR PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI
IV.1.  Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Operasi Normal
IV.1.1.   Pengoperasian Pesawat Sinar-X
IV.1.2.   Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Personil
IV.1.3.   Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Pasien
IV.1.4.   Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Pendamping Pasien
IV.2.  Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat

BAB V.       REKAMAN DAN LAPORAN
V.1.     Keadaan Operasi Normal
V.2.     Keadaan Darurat

Ø Impor dan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion

Pedoman penyusunan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang rinci sesuai dengan jenis Impor dan/atau Pengalihan Zat Radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion, akan dibuat secara tersendiri oleh Bapeten.

Sistematika secara umum dari Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang akan disusun oleh PPR dalam suatu dokumen, meliputi:

BAB I.         PENDAHULUAN
I.1.        Latar Belakang
I.2.        Tujuan
I.3.        Ruang Lingkup
I.4.        Definisi
BAB II.      PENYELENGGARA PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI
II.1.     Struktur Organisasi
II.2.     Tanggung Jawab
II.3.     Pelatihan
BAB III.   DESKRIPSI SUMBER RADIASI PENGION DAN PERALATAN PENUNJANG, DAN PERLENGKAPAN PROTEKSI RADIASI
III.1.  Deskripsi Sumber Radiasi Pengion dan Peralatan Penunjang
III.2.  Deskripsi Perlengkapan Proteksi Radiasi

BAB IV.   PROSEDUR PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI
IV.1.  Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Operasi Normal
IV.1.1.   Prosedur Pengalihan Sumber Radiasi Pengion
i.      Prosedur Distribusi/Pengangkutan; dan
ii.    Prosedur Instalasi.
IV.1.2.   Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Personil
IV.1.3.   Prosedur  Pemantauan Paparan Radiasi
IV.1.4.   Prosedur Uji Fungsi
IV.1.5.   Prosedur Pengangkutan Zat Radioaktif
IV.1.6.   Prosedur Pengelolaan Sumber Radioaktif Tidak Digunakan
IV.2.  Prosedur Intervensi dalam Keadaan Darurat
IV.2.1.   IV.2.1 Kejadian Kedaruratan
IV.2.2.   IV.2.2 Tindakan Penanggulanagan

BAB V.      REKAMAN DAN LAPORAN
V.1.     Keadaan Operasi Normal
V.2.     Keadaan Darurat




KESIMPULAN
  1. Penyusunan sistematika Program P & KR dalam Perka Bapeten dilakukan sesuai dengan rekomendasi IAEA melalui adaptasi dari IAEA-TECDOC-1113 dan masukan dari berbagai pihak nara sumber di internal maupun pihak eksternal Bapeten (diantaranya asosiasi profesi, akademisi, intansi yang terkait dan pengguna). 
  2. Sistematika dan muatan Program P & KR maupun Prosedur untuk pemanfaatan di Bidang FRZR dapat berbeda antara satu dengan yang lain, tergantung pada:       (a) organisasi; (b) sumber radiasi pengion; (c) pemanfaatan; dan penggunaan akhir (end user).
  3. Prosedur merupakan bagian dari Program P & KR dan pengertian Prosedur operasi normal dapat bermakna lebih luas.
  4. Dokumen Program P & KR adalah salah satu persyaratan izin, merupakan dokumen yang dinamis dan sangat terbuka untuk dimutakhirkan secara periodik. Pemutakhiran dapat dilakukan baik atas inisiatif Pemegang Izin sendiri maupun melalui masukan yang disampaikan oleh Bapeten.
  5. Dokumen Program P & KR hendaknya dianggap sebagai rapor baik oleh Pemegang Izin maupun Badan Pengawas sehingga Program P & KR ini dapat digunakan sebagai dasar penilaian dari pemenuhan dari aspek proteksi dan keselamatan radiasi dari suatu kegiatan pemanfaatan dalam bidang FRZR.
  6. Tujuan utama Program P & KR adalah menunjukkan tanggung jawab Pemegang Izin  melalui penerapan struktur manajemen, kebijakan, dan prosedur yang sesuai dengan sifat dan tingkat risiko. Ketika inspeksi dilakukan di suatu fasilitas, dokumen Program P & KR menjadi salah satu topik diskusi antara Tim Inspeksi dengan Pemegang Izin, PPR dan Praktisi Medik.
  
DAFTAR PUSTAKA
  1. Bapeten, (1998), Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Bapeten, Jakarta.
  2. Bapeten, (2007), Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Bapeten, Jakarta.
  3. Bapeten, (2008), Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, Bapeten, Jakarta.
  4. Bapeten, (2009), Peraturan Kepala Bapeten No. 7 Tahun 2009, tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri, Bapeten, Jakarta.
  5. Bapeten, (2009) Peraturan Kepala Bapeten No. 8 Tahun 2009, tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Gauging, Bapeten, Jakarta.
  6. Bapeten, (2009), Peraturan Kepala Bapeten No. 9 Tahun 2009, tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Well Logging, Bapeten, Jakarta.
  7. Bapeten, (2010), draf Peraturan Kepala Bapeten tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiologi Diagnostik dan Intervensional, Bapeten, Jakarta.
  8. ICRP, (1990), Recommendations of the International Commmission on Radiological Protection, Publication No. 60, Oxford and Pergamon Press, New York.
  9. IAEA, (1996), International Basic Safety Standards for Protection against Ionizing Radiation and for the Safety of Radiation Sources”, Safety Series No. 115, IAEA, Vienna
  10. IAEA, (1999), TECDOC – 1067, Organisation and implementation of a national regulatory infrastructure governing protection against ionising radiation and the safety of radiation sources, IAEA, Vienna
  11. IAEA, (1999), TECDOC – 1113, Safety assessment plans for authorization and inspection sources, IAEA, Vienna.
  12. IAEA, (1999), Occupational Radiation Protection, Safety Guide, No. RS-G-1.1, IAEA, Vienna.