"Anyone who has never made a mistake has never tried anything new"
(Albert Einstein, 1879-1955)

ASPEK PENGAWASAN TERKAIT KECELAKAAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN KAMERA RADIOGRAFI INDUSTRI PORTABEL

Posted by Togap Marpaung 27.7.11, under | No comments

ABSTRAK
ASPEK PENGAWASAN TERKAIT KECELAKAAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN KAMERA RADIOGRAFI INDUSTRI PORTABEL. Justifikasi pemanfaatan kamera radiografi yang merupakan salah satu teknologi uji tak rusak (UTR) di bidang industri sejak dahulu hingga saat ini sudah terbukti bahwa manfaat jauh lebih besar daripada mudarat. Namun demikian dalam prakteknya di lapangan risiko penggunaan kamera radiografi masih saja terjadi yang dapat berakibat kecelakaan radiasi baik terhadap pekerja maupun anggota masyarakat. Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) telah membuat rekaman secara rinci mengenai sejumlah kasus kecelakaan radiasi yang terjadi di manca negara berdasarkan laporan yang disampaikan oleh tiap-tiap negara anggota. Kecelakaan radiasi di Indonesia, akhir-akhir ini semakin sering terjadi dan kejadiannya semakin memprihatinkan. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, kecelakaan radiasi terjadi mulai dari tahun 2005 hingga 2011. Kejadiannya, antara lain berupa sumber macet pada kabel penghubung pada saat operasional hingga sumber lepas dari kamera bahkan sumber radioaktifnya sendiri yang berbentuk ”disk” tercecer di daerah tempat kerja, dan kamera radiografi berisi sumber dicuri. BAPETEN telah melakukan tindakan sehubungan dengan sejumlah kasus kecelakaan radiasi tersebut. Dasar hukum pengawasan pemanfaatan kamera radiografi, meliputi: undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan Kepala BAPETEN. Berdasarkan data B@lis hingga Juni 2011, Jumlah izin penggunaan di falilitas terbuka adalah 240 dan jumlah izin untuk tujuan penelitin dan pengembangan di fasilitas terbuka adalah 4.

ABSTRACT
REGULATORY ASPECT RELATED RADIATION ACCIDENTS IN THE USE OF THE PORTABLE INDUSTRIAL RADIOGRAPHY CAMERA. Justification of the use of radiography camera which is one of nondestructive testing technologies (NDT) in the industry field since the first to date has already proven that the benefits far outweigh the harm. However in practice in the field, the risk of use of radiography camera still occur which could result in radiation accidents both to workers and member of the public. International Atomic Energy Agency (IAEA) has made detailed records about the number of cases of radiation accidents that occurred in foreign countries based on reports submitted by each member state. Radiation accident in Indonesia, recently becoming more frequent and increasingly alarming occurrence. Based on data collected from various sources, radiation accidents happen starting from 2005 to 2011. It happened as a stuck source on the source guide tube at the time of operation, the source separated from camera and even the radioactive sources itself in the form of "disk" scattered in the workplace, and radiography camera contains of source was stolen. Bapeten has taken action in connection with a number of cases of radiation accidents. Legal base on controlling of practice of radiography camera, cover: act, government regulation and chairman regulation of BAPETEN. Based on B@lis data, number of license for use in open facility is 224 and number of license for research and development purposes in open facility is 4. 
Keyword: Accidents, Radiation, Radiography Camera, Industry.

1.      Pendahuluan

Pada umumnya manusia tidak mau disalahkan jika tanpa alasan yang jelas dan pasti, terlebih lagi kesalahan tersebut berdampak adanya konsekuensi atau sanksi. Demikian halnya dalam suatu kegiatan penggunaan kamera radiografi industri yang mempunyai potensi terjadinya kecelakaan radiasi, faktor manusia tidak mau dituding sebagai penyebab terjadinya kecelakaan. Kodrat manusia yang selalu mempertahankan harga dirinya secara otomatis akan mencoba untuk mempertahankan pula kebenaran yang diyakininya, misalnya berdalih dengan mengkambinghitamkan faktor peralatan sebagai biangkeroknya.
Sejumlah kecelakaan radiasi telah terjadi di berbagai belahan dunia ini sehubungan dengan pemanfaatan tenaga nuklir di bidang industri, khususnya dalam penggunaan kamera radiografi industri portabel. Para korban kecelakaan tidak hanya pekerja radiasi tetapi juga anggota masyarakat. Ciri-ciri yang umum terjadi dari kecelakaan ini adalah sumber lepas dari kamera radiografi. Bagi orang awam, sumber radioaktif ini menarik perhatian dan menaruh dikantong serta  membawanya pulang. Sebagai contoh, kejadian di Yanango Peru pada tahun 1999, sumber Ir-192 dengan aktivitas 26 Ci hilang. Ternyata sumber tersebut dipungut oleh pekerja jasa pengelasan (welder) dan menaruh dikantong celananya, dosis lokal pada pahanya hingga 100 Gy dan akibatnya kaki si korban diamputasi.
Pengguna sebagai Pemegang Izin pemanfaatan tenaga nuklir ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan radiasi, namun pihak lain yang berada dalam sistem manajemen, diantaranya Petugas Proteksi Radiasi (PPR), Operator Radiografi (OR), dan Ahli Radiografi (AR) juga tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya. Demikian halnya, Badan Pengawas sebagai pihak yang memberikan izin pemanfaatan juga tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Agar pembahasan kecelakaan radiasi ini dapat dipahami dari sudut pandang yang sama, alangkah baiknya terlebih dahulu dipahami secara bersama pengertian dari kecelakaan radiasi itu sendiri.  Hal ini menjadi sangat penting untuk ditelaah sebab ada beragam pendapat mengenai pengertian kecelakaan radiasi, sebagai contoh penerimaan paparan radiasi oleh pekerja melampaui nilai batas dosis (NBD) pekerja radiasi  sebesar 20 mSv per tahun.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian tersebut di atas perlu diketahui secara pasti akar permasalahan dari penyebab terjadinya kecelakaan radiasi, apakah disebabkan karena faktor manusia, faktor peralatan atau faktor lainnya.

2.      Pengertian Kecelakaan Radiasi

Bagi “warga sains nuklir”, seperti inspektur keselamatan nuklir dari Bapeten, peneliti dari Batan, praktisi medik (dokter, radiografer, dan fisikawan medik) dari bagian radiologi, mahasiswa dan dosen sains nuklir serta praktisi di bidang industri (teknisi dalam kegiatan importasi dan instalasi, well logging, gauging dan lain-lain), pengertian kecelakaan radiasi yang mereka fahami masih juga  berbeda. Pengertian kecelakaan radiasi yang disajikan pada tulisan ini dikutip dari beberapa referensi.
Menurut Basic Safety Standards (BSS) No.115 Tahun 1996, yang dimaksud dengan Kecelakaan adalah kejadian tak disengaja, termasuk di dalamnya kesalahan operasi, kegagalan alat atau kecelakaan kecil lainnya, yang konsekuensi atau potensi konsekuensinya tidak dapat diabaikan dari segi proteksi dan keselamatan. Sedangkan  pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2006 Tentang Perizinan Reaktor Nuklir, pengertian kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak direncanakan, termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi alat yang menjurus timbulnya dampak radiasi atau kondisi paparan radiasi yang melampaui batas keselamatan.
Dari acuan – acuan tersebut di atas, dapat ditarik sebuah benang merah bahwa yang dinamakan “kecelakaan radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan atau tidak disengaja yang konsekuensi atau potensi konsekuensinya tidak dapat diabaikan dari segi proteksi dan keselamatan radiasi. Dari uraian tersebut di atas dapat ditandaskan bahwa makna suatu kecelakaan radiasi tidak harus yang berakibat sangat fatal (misalnya mandul, organ tubuh diamputasi atau meninggal).
Kecelakaan juga dapat diartikan sebagai penerimaan paparan radiasi yang rendah meskipun konsekuensinya terhadap kesehatan tidak signifikan, kejadian seperti ini dinyatakan sebagai insiden (minor accident). Penerimaan paparan radiasi meskipun kecil tetapi dalam jangka waktu yang lama, tidak diperkenankan sebab peluang terjadinya efek stokastik harus dipertimbangkan.
Pada intinya yang menjadi perhatian utama adalah penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi sebagai prinsip proteksi radiasi, yaitu: penerimaan paparan radiasi serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial.
Satu hal yang perlu dimaknai lagi adalah apabila terjadi kecelakaan radiasi dalam kegiatan radiografi industri maka kejadian tersebut mungkin dianggap sesuatu hal yang “lumrah” sejauh penyebabnya dapat dipastikan merupakan kejadian yang “tidak disengaja”. Untuk itu semua pihak yang terkait dapat memahami secara tepat dan menyikapi secara bijak makna suatu kecelakaan terlebih lagi jika dikaitkan dengan implikasinya, misalnya besarnya paparan radiasi , dosis radiasi, metode pengukuran dan efek radiasi. Dengan demikian apabila terjadi kecelakaan radiasi, semua hal harus dijelaskan sesuai perspektif proteksi dan keselamatan radiasi.
3.   Kamera Radiografi Industri Portabel

Kamera radiografi adalah seperangkat peralatan dengan sumber radioaktif gamma, yang digunakan dalam sektor industri dengan teknik uji tak merusak-UTR (non destructive testing-NDT) untuk mengetahui bagian dalam produk-produk hasil pabrik (seperti, cetakan logam), pengecekan mutu produk, atau mutu hasil pengelasan seandainya produk-produk tersebut mengadung cacat. Mutu hasil pengelasan ini sangat beragam, misalnya sambungan pipa gas atau minyak hasil tambang. Dalam beberapa referensi kamera radiografi lazim disebut sebagai exposure device, projector, camera, container, atau industrial radiography. Ada 3 (tiga) jenis klassifikasi, meliputi: (1) Kelas Portable (P); (2); Kelas Mobile (M); dan (3) Kelas Fixed (F).
Kamera radiografi industri portabel dan peralatan penunjang (perlengkapan), terdiri dari 4 (empat) komponen utama, meliputi: (1) Pemasangan Sumber Radioaktif (SourceAssembly); (2) Kamera Radiografi Portabel (Portable Exposure Camera); (3) Kendali Kabel Pendorong (Drive Cable Control); dan Kabel Penuntun Sumber (Source Guide Tube). Setiap kelas kamera radiografi telah melalui uji mutu sesuai standar ISO 3999, oleh karena itu nilai laju dosis pada permukaan dan pada jarak 1 (satu) meter dari permukaan luar kamera radiografi harus memenuhi persyaratan Bungkusan Tipe A atau B.
Pihak pabrikan dalam mengembangkan kamera radiografi model baru selalu mengikuti tuntutan pasar sehingga kamera radiografi semakin praktis dan nyaman dioperasikan tetapi tetap mengedepankan faktor keselamatan. Ada banyak tipe Kamera radiografi buatan pabrikan tertentu, salah satunya diberikan pada Gambar 1.

     
Gambar 1. Kamera Radiografi Portabel Tipe 880


Mode penampakan Kamera radiografi secara transparan dimana sumber radioaktif dalam posisi tersimpan (shielded), diberikan pada Gambar 2.



Gambar 2. Sumber Radioaktif Posisi Tersimpan dalam Kamera Radiografi

4.      Sumber Radioaktif

Sumber radioaktif yang digunakan adalah sumber terbungkus (sealed source) yang sudah siap pakai hasil pabrikan berupa Source assembly yang  terdiri dari 3 (tiga) komponen , yaitu : (1) Sumber radioaktif (Source); (2) Pigtail; dan (3) Penghubung (Connector) yang menyatu menjadi bagian yang  tak terpisahkan. Apabila kamera radiografi akan dioperasikan sesuai dengan fungsinya maka bagian ujung Source assembly sebagai Female connector harus secara tepat tersambung dengan bagian ujung Drive cable sebagai Male connector, diberikan pada Gambar 3a atau Gambar 3b.

Gambar 3a.  Source Assembly


Gambar 3b. Source Assembly dan Connector

Bagian male connector yang berbentuk seperti huruf (O) dan female connector yang berbentuk seperti huruf (C) inilah yang harus diuji secara rutin dengan peralatan khusus, yaitu Go/No Go gauge. Pengujian secara rutin terhadap Male dan Female connector dengan Go/Go No gauge meliputi 4 (empat) kondisi, sebagaimana diberikan pada Gambar 4, ditujukan untuk mencegah terjadinya sumber macet (stuck source) sepanjang Kabel penuntun sumber (Source guide tube). Potensi kerusakan atau ketidak sesuaian ukuran antara Male dan Female connector ini biasanya disebabkan oleh gesekan yang terjadi ketika sumber radioaktif didorong keluar dan masuk kedalam kamera pada saat operasional.


Gambar 4. GO/NO GO gauge tests

Sumber radioaktif yang digunakan adalah zat radioaktif bentuk khusus (special form) atau sumber terbungkus (sealed source) yang sudah lolos uji mutu sesuai standar ISO 2919. Kelaikgunaan zat radioaktif terkait dengan desain dan pembuatan zat radioaktif bentuk khusus harus melalui pengujian, meliputi: (1) Uji Tumbuk; (2) Uji Tekanan Eksternal; (3) Uji Bengkok; dan (4) Uji Panas. Dengan dilakukannya pengujian tersebut berarti ada jaminan bahwa sumber radioaktif “tidak mungkin” mengalami kerusakan, misalnya retak, pecah bahkan sampai “disknya” lepas dari kapsulnya. Sumber radioaktif ini juga harus memenuhi kriteria berdasarkan sifat fisika dan kimia, diantaranya, energi, aktivitas dan waktu paro yang cukup beragam, diberikan pada Tabel 1.

Sebagian besar kebutuhan sumber Ir-192 dengan kode BT telah diproduksi oleh PT Batan Teknologi ( Persero ) dan sebahagian lagi kebutuhan isotop dalam negeri dipasok dari impor.


1.      Kecelakaan Radiasi di Manca Negara

Kecelakaan radiasi akibat penggunaan   kamera radiografi pernah beberapa kali terjadi di negara maju seperti Kanada dan Amerika, setiap kejadian terkait kecelakaan radiasi biasanya memiliki rekaman secara lengkap dan baik.

1.1.   Peristiwa Kecelakaan Radiasi di Kanada hingga Tahun 1989

Ada 17 (tujuh belas) peristiwa hingga tahun 1989, sebagai berikut:
1.      Penahan radiasi uranium susut kadar (depleted uranium-DU) dipisahkan akibatnya source capsule assembly tersangkut di kamera radiografi;
2.      Sumber Ir-192 rusak akibatnya  kamera radiografi dan Qualified Operator (QO) terkontaminasi;
3.      Source guide tube tidak tersambung dan sumber Ir-192 dioperasikan secara pneumatik;
4.      Petugas pengamanan terpapar radiasi akibat memasuki daerah radiasi;
5.      Sumber yang tidak sesuai dimasukkan ke kamera menyebabkan paparan radiasi tinggi;
6.      QO terpapar radiasi karena sumber tidak tersambung dengan baik;
7.      Tiga QO terpapar radiasi ketika sedang mengerjakan pergantian sumber;
8.      Kapsul sumber bocor tetapi tidak mengakibatkan daerah kerja terkontaminasi;
9.      Kapsul sumber bocor akibatnya daerah kerja terkontaminasi;
10.  Penahan radiasi DU dipisahkan akibatnya paparan radiasi menjadi lebih besar;
11.  Jari tangan mengalami luka bakar akibat kecelakaan kamera radiografi;
12.  Kamera radiografi hilang selama pengangkutan;
13.  QO terpapar radiasi akibat gagal menjadikan sumber berada dalam posisi tersimpan;
14.  Kendaraan yang bermuatan kamera radiografi dicuri;
15.  Pembantu Operator-PO (Helper)  memperoleh luka bakar pada jari tangan;
16.  QO memperoleh dosis berlebihan akibat sumber tidak tersambung dengan kabel pendorong sumber; dan
17.  Tangan QO terpapar radiasi akibat kesalahan penanggulangan ketika sumber macet.

1.2.   Peristiwa Kecelakaan Radiasi di Amerika hingga Tahun 1989

Ada  29 (dua puluh sembilan) peristiwa, sebagai berikut:
1.      QO dan PO terpapar radiasi akibat tidak tahu apakah sumber berada dalam posisi tersimpan atau tidak;
2.      PO  terpapar radiasi;
3.      Anggota masyarakat dan QO terpapar radiasi;
4.      QO terpapar radiasi selama perbaikan  sebab sumber tidak tersambung;
5.      Tangan QO terpapar radiasi akibat surveymeter tidak akurat;
6.      QO terpapar radiasi ketika mengganti film sebab sumber belum dalam posisi tersimpan secara penuh pada pekerjaan selanjutnya;
7.      QO terpapar radiasi akibat kapsul sumber tidak tersambung, dan OB tersebut tidak melakukan survey radiasi sesuai ketentuan;
8.      QO terpapar radiasi sebab kesalahan komunikasi dengan PO;
9.      QO terpapar radiasi sebab kegagalan mengembalikan sumber ke dalam kamera; Peralatan kamera radiografi hilang selama pengangkutan;
10.  QO terpapar radiasi karena dia tidak menarik secara penuh sumber ke dalam kamera, dan QO tersebut tidak melakukan  suvey radiasi secara benar;
11.  QO terpapar radiasi karena PO tidak menarik secara penuh sumber ke dalam kamera, dan dia tidak melakukan survey radiasi secara benar;
12.  QO terpapar radiasi sebab OB tersebut tidak melakukan survey radiasi secara benar;
13.  PO  terpapar radiasi ketika menurunkan peralatan kamera radiografi;
14.  QO terpapar radiasi ketika sumber tidak secara penuh ditarik kembali ke dalam kamera;
15.  Tiga orang QO  dan satu orang PO terpapar radiasi ketika sumber tidak tersambung;
16.  QO terpapar radiasi karena sumber tidak tersimpan secara penuh di dalam kamera;
17.  QO terpapar radiasi karena tanda alarm peralatan keselamatan rusak;
18.  QO terpapar radiasi karena sumber tidak dapat masuk secara penuh kedalam kamera;
19.  QO terpapar radiasi meskipun survey meter menunjukkan tingkat radiasi tinggi;
20.  QO dan PO  terpapar radiasi ketika PO lain  sedang melakukan pekerjaan radiografi;
21.  QO terpapar radiasi karena tidak melaksanakan prosedur keadaan darurat;
22.  PO terpapar radiasi karena dia melalukan radiografi tanpa pengawasan QO;
23.  PO  memperoleh dosis berlebihan;
24.  PO dan sekretaris perusahaan  memperoleh dosis berlebihan;
25.  Kru pesawat dan penumpang terpapar radiasi akibat sumber tidak dalam posisi tersimpan dengan baik pada saat kamera radiografi diangkut;
26.  QO terpapar radiasi karena tidak melakukan survey radiasi ketika memasuki tempat penyimpanan kamera radiografi;
27.  QO terpapar radiasi karena source guide tube tidak tersambung dengan baik; dan
28.  Tangan QO sakit akibat radiasi.

Wm. Robert Johnston telah membuat tabulasi rekaman kejadian kecelakaan radiasi terkait penggunaan kamera radiografi yang didapat dari IAEA dan badan pengawas negara-negara anggota yang terus dimutakhirkan hingga April 2011, diberikan pada Tabel 2.

Tabel 2. Data Kecelakaan Radiasi
Terkait Penggunaan Kamera Radiografi dengan Sumber Ir-192

Tanggal
Lokasi Kejadian
(Negara)
Dosis
(Rem)
Mati
Menderita
(Luka)
Kejadian
(Keterangan)
20 Sep 69
Scotland, UK
?
0
1

13 Okt 69
USSR
?
0
1

1971
Chiba, Japan
130
0
3
Sumber hilang
09 Okt 72
Russia, USSR
?
0
1
Tindakan kriminal
1975
Lombardia, Italy
?
0
1

12 Nov 76
Pennsylvania, USA
?
0
1

08 Jan 77
South Africa
116
0
1

1977
Czechoslovakia
?
0
1

1977
FR Germany
?
0
1

1977
Gyor, Hungary
120
0
1

1977
Peru
200
0
3

07 Mar 78
UK
?
0
1

04  Ap 78
Russia, USSR
?
0
1

05 Mei 78
Setif, Algeria
140
2
6
Kamera dicuri
17 July 78
Louisiana, USA
?
0
1

25 Nov 78
Russia, USSR
?
0
1

20 Sep 79
Kirgyzstan, USSR
?
0
1

1979
Czechoslovakia
?
0
1

1979
Montpelier, France
?
0
1

19 Sep 80
Russia, USSR
?
0
1

03 Dec 80
Russia, USSR
?
0
1

29 July 81
Oklohoma, USA
?
1
0

1981
Argentina
?
0
2

15 Mar 82
Russia, USSR
?
0
1

19 Mar 82
Russia, USSR
?
0
1

18 Des 82
`Russia, USSR
?
0
2

1982
Czechoslovakia
?
0
1

1982
Bombay, India
?
0
1
Sumber hilang
1982
Borneo East, Indonesia
?
0
1

17 Mei 83
Russia, USSR
?
0
1

07 Des 83
Russia, USSR
?
0
1

1983
GDR
?
0
1

1983
Bombay, India
?
0
1

07 Feb 84
Russia, USSR
?
0
5

19 Mar 84
Marocco
?
8
3

12 Jun 84
Russia, USSR
?
0
1

1984
Mendoza, Argentina
?
0
1

1984
Tiszafured, Hungary
?
0
1

26 Sep 85
Lithuania, USSR
?
0
1

1985
India
?
0
2

05 Aug 86
Russia, USSR
?
0
1

05 Apr 88
Uzbekistan, USSR
?
0
2

02 Jul 88
Sao Paulo, Brazil
?
3
3

04 Aug 89
Russia, USSR
?
0
1

1989
Bangladesh
230
0
1

1989
PR China
?
0
1

1989
Gujarat, India
?
0
1

1989
South Africa
235
0
1

27 Feb 90
Russia, USSR
?
0
1

13 Sep 90
Ukraine, USSR
?
0
1

01 Nov 90
Russia, USSR
?
0
1

1991
UK
?
1
0

09 Jan 92
Riazan, Russia
?
0
2

25 Mei 92
Axay, Kazakhstan
?
0
1

1992
Switzerland
?
0
1

12 Juli 93
Russia
?
0
1

09 Nov 93
Tula, Russia
?
0
1

28 Nov 94
Voronezh, Russia
?
0
1

1994
Texas, USA
?
0
1

18 Mar 95
Pervouralsk
?
0
1

23 Mei 95
Smolensk, Russia
?
0
1

03 Okt 95
Novgorod, Russia
?
0
1

1995
France
?
0
1

05 Jan 06
Xinzhou, PRC
290
0
1

08 Jun 96
Novgirod, Russia
?
0
1

24 Jul 96
Gilan, Iran
450
0
1

02 Des 07
Volgograd, Russia
?
0
1

31 Des 98
Texas, USA
?
0
1

20 Feb 99
Yanango, Peru
150
0
1
Sumber hilang
05 Jun 00
Qaluobiya, Egypt
750
2
5

16 Aug 00
Samara, Russia
275
0
3

24 Jun 01
Kray, Russia
?
0
1

01 Aug 01
Salavat, Russia
?
0
2

Mei 02
Guangzhou, PRC
?
0
75

01 Sep 02
Novgorod, Russia
?
0
1

14 Des 05
Ranquil, Chile
?
0
4

Aug 06
Dakar, Senegal
?
0
4



Para korban kecelakaan radiasi ini ada yang beberapa jari hingga tangannya harus diamputasi akibat efek deterministik. Sedangkan korban kecelakaan radiasi hingga akhirnya meninggal adalah akibat leukimia.

1.1.    Kecelakaan Radiasi di Indonesia

Sesuai dengan data yang dihimpun dari berbagai sumber, kecelakaan radiasi terkait penggunaan kamera radiografi di dalam negeri, diberikan pada Tabel 3.


Para korban yang terpapar radiasi tinggi ini tidak diketahui secara pasti status kesehatan mereka, apakah sudah sehat total atau diantara mereka ada yang meninggal. Tindakan medis dilakukan dengan cara amputasi jari atau tangan si korban. Kasus kecelakaan yang terjadi sejak tahun 2005 menggunakan sumber radioaktif buatan PT Batan Teknologi ( Persero ) kecuali kejadian di Pulo Gadung sumber radioaktifnya adalah impor.  

1.      Peran BAPETEN

BAPETEN telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terkait dengan pengawasan pemanfaatan kamera radiografi industri mulai dari pembuatan peraturan, pelaksanaan sistem perizinan, sistem inpeksi dan pembinaan serta penegakan hukum.

1.1.    Peraturan

Dasar pengawasan oleh BAPETEN adalah peraturan perundangan ketenaganukliran dan secara khusus peraturan perundang-undangan telah tersedia secara lengkap, diantaranya:
1.      UU No. 10 Tahun 1977 tentang Ketenaganukliran;
2.      PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif;
3.      PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir;
4.      PP No. 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif;
5.      PP No. 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif; dan
6.      Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN No. 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri.

Dalam UU pasal 17 diatur mengenai kewajiban memiliki izin penggunaan untuk setiap sumber radiasi (kamera radiografi) dan pasal 19 diatur juga mengenai kewajiban memenuhi persyaratan izin, diantaranya memiliki petugas tertentu (PPR, AR dan OR). Selanjutnya dalam pasal  41 dan 43 diatur mengenai ketentuan pidana dalam hal terjadi pelanggaran pasal 17 dan 19 tersebut. Sedangkan PP telah mengatur hal-hal yang lebih teknis tetapi masih umum, misalnya PP No. 33  mengatur persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioatif, dan mengenai sanksi administratif apabila melanggar pasal-pasal tertentu.
Secara khusus mengenai Perka BAPETEN No. 7 telah mengatur persyaratan administratif dan teknis yang sangat rinci tetapi tidak memuat sanksi. Namun ketentuan mengenai kewajiban Pemegang izin untuk melakukan uji unjuk kerja (performance test) atau uji kesesuaian (compliance test) secara rutin tiap tahun sebagai persyaratan izin belum diatur. Ketika dilakukan pembahasan penyusunan Perka BAPETEN No. 7 tersebut, pihak BATAN sebagai instansi yang meliliki fasilitas atau laboratorium pengujian menyatakan belum siap. Tidak lama setelah Perka BAPETEN No. 7 terbit, PTKMR BATAN menyatakan diri telah siap sebagai Laboratorium Uji yang terakreditasi ketika ada Seminar Keselamatan Nuklir di BAPETEN tahun 2009.

6.2.    Perizinan     

Sistem perizinan membedakan penggunaan kamera radiografi berdasarkan tempat kegiatannya sesuai persyaratan keselamatan radiasi, yaitu: (1) fasilitas terbuka; dan (2) fasilitas tertutup. Jumlah izin penggunaan kamera radiografi hingga bulan Juni 2011 yang diperoleh dari Bapeten Licensing and Inspection System (B@lis), diberikan pada Tabel 4.


6.3.    Inspeksi

Inspeksi dilakukan oleh Inspektur BAPETEN sebagaimana diatur dalam UU No. 10 pasal 20, yang dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu. Dalam hal terjadi kecelakaan radiasi maka inspeksi yang dilaksanakan oleh Tim Inspektur adalah sewaktu-waktu atau inspeksi mendadak karena situasi kedaruratan nuklir atau radiasi.  
Terlebih lagi dengan adanya sejumlah kecelakaan radiasi tersebut, BAPETEN telah mengambil langkah-langkah strategis, diantaranya melakukan pembinaan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan dan workshop. Investigasi atas kedaruratan radiasi secara khusus juga telah dilakukan terhadap setiap kasus kecelakaan radiasi, dengan cara mengirim Tim Inspektur ke lapangan. Bahkan BAPETEN telah melakukan tindakan penegakan hukum dengan mencabut Surat Izin Bekerja (SIB) dari PPR yang dianggap melakukan tindakan pelanggaran.
 

7.      Penyebab Terjadinya Kecelakaan Radiasi

Pemicu utama kecelakaan radiasi pada penggunaan kamera radiografi adalah sumber tidak dapat ditarik kembali masuk ke posisi tersimpan di dalam kamera atau sumber menjadi macet di sepanjang kabel pemandu sumber. Masalah ini disebabkan oleh kurang atau tidak adanya perawatan terhadap kamera atau kerusakan fisik pada kabel pemandu sumber.
Sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan oleh IAEA, kecelakaan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir di sektor industri, khususnya penggunaan kamera radiografi industri dapat disebabkan 6 (enam) faktor, sebagai berikut:
1.      Tidak Ada atau Kurangnya Pelatihan
Tidak ada atau kurangnya pelatihan (misalnya, operasi, perawatan, proteksi dan keselamatan radiasi) mencakup:
-          Operator tidak memahami tentang penggunaan teknik nuklir dengan aman;
-          Pekerja terkait lain tidak diberitahu adanya zat radioaktif;
-          Operator dan pekerja terkait lain tidak mengerti prosedur keadaan darurat;dan
-          Pelatihan penyegaran bagi pekerja lama dan pelatihan awal bagi pekerja baru.
2.      Kurang Berfungsinya Badan Pengawas
Program Pengawasan Nasional tidak eksis atau tidak efektif mencakup:
-          Badan Pengawas tidak mempunyai otoritas atau sumber daya yang cukup;
-          Proses perizinan tidak eksis atau tidak efektif;
-          Kegiatan inspeksi di lapangan juga tidak eksis atau tidak efektif; dan
-          Tindak-lanjut inspeksi tidak sesuai.
3.      Ketidak Sesuaian atau Tidak adanya Program Keselamatan
Program keselamatan tidak sesuai atau tidak tersedia mencakup:
-          Kurangnya keterlibatan manajemen dalam program keselamatan;
-          Penekanan pada keselamatan sebab tidak ada sikap atau budaya keselamatan;
-          Kurangnya sumber daya menerapkan program yang telah disusun; dan
-          Kurangnya otoritas PPR dalam menerapkan proteksi radiasi.
4.      Tidak Mengikuti Prosedur Keselamatan
Prosedur keselamatan mencakup:
-          Kurangnya sikap atau budaya “Keselamatan Utama”;
-          Supervisi yang dilakukan oleh PPR untuk menjamin bahwa prosedur yang dilakukan tidak sesuai; dan
-          Kurangnya pelatihan yang esensial untuk penggunaan zat radioaktif secara selamat, misalnya pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi.
5.      Kegagalan Alat
Peralatan gagal mencakup:
-          Instalasi dan perawatan alat tidak tepat;
-          Penggunaan alat yang salah atau penyalahgunaan alat; dan
-          Menggunakan alat melampaui batas disain.
6.      Kegagalan Penggunaan Surveymeter
Kegagalan menggunakan surveymeter atau kegagalan menggunakan surveymeter secara tepat mencakup:
-          Jenis surveymeter yang digunakan tidak benar (respon dan energi);
-          Surveymeter masa berlaku kalibrasi kedaluarsa atau dikalibrasi tidak tepat; dan
-          Kurangnya sikap atau budaya “Keselamatan Utama.”


8.   Kesimpulan dan Saran

8.1. Kesimpulan

Dari uraian tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1.      Pada umumnya, pemicu utama terjadinya kecelakaan radiasi dalam penggunaan kamera radiografi adalah sumber macet pada kabel penuntun yang disebabkan tidak adanya perawatan terhadap kamera radiografi dan/atau kerusakan mekanik kabel penuntun sumber.
2.      Akhir-akhir ini, kecelakaan radiasi di Indonesia cukup sering terjadi dan kejadiannya tidak hanya sumber macet tetapi cenderung semakin memprihatinkan dari aspek teknis keselamatan nuklir yang menganut ”pertahanan berlapis” (depence in depth). Berdasarkan hasil investigasi kedaruratan di lapangan, ditemukan fakta-fakta bahwa sumber lepas dari kamera karena outer capsule lepas dari pigtail, inner capsule lepas dari outer capsule hingga sumber radioaktifnya sendiri yang berbentuk ”disk” tercecer di daerah tempat kerja.
3.      Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan baik oleh pihak PT. BATEK maupun BAPETEN belum dapat memastikan penyebab terjadinya kecelakaan radiasi yang mengakibatkan ”rusaknya” sumber radioaktif tersebut. Apakah dihulu, yaitu PT. BATEK (Pemegang izin produksi radioisotop) dan/atau di hilir, yaitu PT. X (Pemegang izin penggunaan kamera radiografi).

3.2.    Saran

Mencermati penggunaan kamera radiografi dan beberapa kecelakaan radiasi yang terjadi, ada beberapa saran sebagai berikut :

1.      Mengingat kecelakaan radiasi yang sering terjadi maka langkah konkrit yang hendaknya segera dilakukan oleh Bapeten dan Pemegang Izin (PT Batan Teknologi/Batan, Importir/Suplier) serta Asosiasi terkait (AUTRI dan APITINDO) adalah menyelenggarakan Workshop tentang Pengawasan dan Risiko Pemanfaatan Kamera Radiografi Industri. Setiap pihak akan mempresentasikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dan expert dari IAEA diundang khusus sebagai key note speaker. Selanjutnya hasil workshop tersebut akan menjadi bahan yang dapat dipelajari (lessons learnt) untuk tindakan perbaikan bagi pihak Pemegang izin dan ditelaah menjadi bahan kebijakan oleh Bapeten.
2.      Sehubungan dengan PTKMR BATAN sebagai Laboratorium yang terakreditasi sudah siap untuk melakukan pengujian kinerja kamera radiografi, agar Pemegang Izin diwajibkan melakukan uji kesesuaian kamera radiografi setiap tahun dalam rangka permohonan perpanjangan izin. Kewajiban Pemegang Izin tersebut akan ditetapkan setelah Peraturan Kepala BAPETEN No. 7 Tahun 2009 terlebih dahulu direvisi agar sesuai ketentuan.

Daftar Pustaka                
1.      AMRAN ABD. MAJID Dr Prof, Lecture Notes of Safety Culture, Post Graduate Diploma in Radiation Protection, University Kebangsaan Malaysia, Selangor, Malaysia, 2002.
2.      BAPETEN, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2000, Tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion, Jakarta, 2000.
3.      BAPETEN, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2006, Tentang Perizinan Reaktor Nuklir, Jakarta, 2006.
4.      BAPETEN, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007, Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Jakarta, 2007.
5.      AZALI bin MUHAMMAD Dr, Protection Against Occupational Exposure in Industrial Radiography, Post Graduate Diploma in Radiation Protection, University Kebangsaan Malaysia, Malaysia, 2002.
6.      GEETHA SAGADOPAN Dr, Protection Against the Radiation Hazard, Post Graduate Diploma in Radiation Protection, University Kebangsaan Malaysia, Malaysia, 2002.
7.      IAEA, Lessons Learned from Accident in Industrial Radiography, Safety Report Series, No. 7, Vienna, 1998.
8.      IAEA, International Basic Safety Standard for Protection against Ionizing Radiation and for the Safety of Radiation Sources, Safety Standarads, Safety Series No. 115, Vienna, 1996.
9.      IAEA, The Radiological Accident in Yanango in 1999, Vienna, 2000.
10.  JOHNSTON, Wm. ROBERT, Database of Radiological Incidents and Related Events, http://www.johnstonsarchive.net/, 2011.
11.  MARPAUNG TOGAP, Memahami Dwi Fungsi Kamera Radiografi Sebagai Peralatan dan Bungkusan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, 2011.